Tujuan Hukum Menurut Para Ahli dan Tujuan Hukum Bangsa Indonesia
Dalam literatur, tujuan aturan mengenal tiga teori, yakni 1. Teori Etis atau dikenal pula dengan Teori Keadilan, dua. Teori Kegunaan/ Kemanfaatan (Teori Utilities/ Eudaemonistis) dan tiga. Teori Kepastian Hukum (Yuridis Formal/ Campuran).
Tujuan Hukum
Tujuan hukum menurut Teori Etis (Teori Keadilan) dikaji dari sudut pandang falsafah aturan, mendasarkan dalam etika, yakni hukum dipengaruhi oleh keyakinan kita yang etis tentang yang adil dan nir adil. Tujuan hukum dari teori etis ini semata-mata mencapai keadilan dan memberikannya pada setiap orang yang sebagai haknya.
Tujuan aturan berdasarkan Teori Kegunaan/ Kemanfaatan (Teori Utilities/ Eudaemonistis) merupakan buat bertujuan menaruh faedah atau manfaat yang sebanyak-besarnya bagi warga , lantaran aturan diatas kepentingan langsung atau golongan. Menurut Teori Kegunaan/ Utulities ini, hukum bertujuan menjamin kebahagian yang terbesar bagi manusia dalam jumlah sebanyak banyaknya (the greatst good the greatst number).
Baca: Fungsi Partai Politik
Pada hakikatnya dari teori kemanfaatan/ Eudaemonistis ini tujuan hukum merupakan buat memberikan manfaat pada menghasilkan kesenangan atau kebahagian yang terbesar bagi jumlah orang yg terbanyak. Penganut teori ini antara lain adalah Jeremy Bentham.
Sedangkan tujuan hukum berdasarkan Teori Kepastian Hukum (Yuridis formal/Campuran) dikaji berdasarkan sudut pandang Hukum normatif, yakni menjaga kepentingan setiap orang sehingga nir diganggu haknya.
Tujuan utama & primer dari hukum adalah ketertiban, kebutuhan ketertiban ini merupakan syarat utama (mendasar) bagi adanya suatu rakyat yg teratur, disamping tercapainya keadilan yg berbeda-beda isi dan ukurannya dari rakyat & zamannya (Mochtar Kusumaatmadja).
Tujuan hukum merupakan kedamaian hayati antar langsung yang meliputi ketertiban ekstern antar langsung dan ketenangan intern pribadi (Purnadi & Soerjono Soekanto). Mirip dengan pendapat Van Apeldoorn yang mengatakan bahwa tujuan aturan merupakan mengatur pergaulan hidup insan secara damai.
Sedangkan dari subekti bahwa aturan itu mengabdi pada tujuan negara, yaitu mendatangkan kemakmuran & kebahagian bagi rakyatnya. Dalam mengabdi kepada tujuan negara itu menggunakan menyelenggarakan keadilan ketertiban.
Tujuan Hukum Menurut Pendapat Para Ahli
Berkenaan dengan tujuan aturan, terdapat beberapa pendapat menurut para ahli aturan, yakni:
1. Aristoteles (Teori Etis )
Tujuan aturan semata-mata mencapai keadilan. Artinya, memberikan kepada setiap orang, apa yg sebagai haknya. Disebut teori etis karena isi aturan semata-mata dipengaruhi oleh kesadaran etis mengenai apa yang adil & apa yg tidak adil.
2. Jeremy Bentham (Teori Utilitis )
Hukum bertujuan buat mencapai kemanfaatan. Artinya aturan bertujuan mengklaim kebahagiaan bagi sebanyak-banyaknya orang/masyarakat (Jeremy Bentham : 1990).
3. Geny (D.H.M. Meuvissen : 1994)
Hukum bertujuan buat mencapai keadilan, dan menjadi unsur keadilan adalah ?Kepentingan daya guna & kemanfaatan?.
4. Van Apeldorn
Tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hayati insan secara tenang. Hukum menghendaki perdamaian. Perdamaian pada antara manusia dipertahankan oleh aturan dengan melindungi kepentingan-kepentingan hukum manusia seperti: kehormatan, kemerdekaan jiwa, harta benda dari pihak-pihak yang merugikan (Van Apeldorn : 1958).
5. Prof Subekti S.H.
Untuk menyelenggarakan keadilan & ketertiban menjadi kondisi buat mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan (Subekti : 1977).
6. Purnadi & Soerjono Soekanto
Kedamaian hidup insan yang mencakup ketertiban ekstern antar pribadi & kenyamanan intern eksklusif (Purnadi ? Soerjono Soekanto: 1978).
7. Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H.
Mengemukakan bahwa tujuan aturan merupakan buat mengadakan keselamatan & kebahagian serta rapikan tertib dalam lingkungan masyarakat.
8. Prof. Mr. J Van Kan
Menurutnya Tujuan hukum adalah buat menjaga kepentingan setiap insan supaya aneka macam kepentingannya itu nir dapat diganggu. Lebih jelasnya merupakan bertugas buat mengklaim kepastian hukum pada pada sebuah masyarakat, juga menjaga & mencegah supaya setiap orang dalam suatu warga nir sebagai hakim sendiri.
9. Roscoe Pound
Hukum bertujuan buat merekayasa warga adalah hukum menjadi indera perubahan sosial (as a tool of social engeneering), Intinya adalah hukum disini sebagai sarana atau indera buat mengganti masyarakat ke arah yang lebih baik, baik secara eksklusif juga dalam hidup warga .
10. Bellefroid
Menambah kesejahteraan umum atau kepentingan generik yaitu kesejahteraan atau kepentingan seluruh anggota2 suatu rakyat.
11. Prof. Mr Dr. LJ. Apeldoorn
Untuk mengatur pergaulan hayati insan secara tenang. Hukum menghendaki perdamaian. Perdamain diantara manusia dipertahankan oleh aturan menggunakan melindungi kepentingan-kepentingan aturan insan eksklusif, kehormatan, kemerdekaan, jiwa, mal terhadap pihak yg merugikan.
12. S.M. Amin (S. M. Amin: 1978)
Tujuannya yaitu mengadakan ketertiban dalam pergaulan insan sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
Baca:Pengertian Advokat, Pengacara, Penasehat Hukum dan Konsultan Hukum
Secara umum pengertian aturan apabila disimpulkan berdasarkan berbagai pengertian tentang aturan yang dibuat sang para ahli & sarjana aturan, dalam umumnya aturan merupakan segala peraturan-peraturan pada mengatur kehidupan bersama dimasyarakat, yang dalam pelaksanaannya dapat diterapkan hukuman-hukuman sebagai bentuk pemaksaan atas peraturan-peraturan tadi agar tercipta rasa keadilan didalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Sedangkan bagi masyarakat awam sendiri tidaklah krusial defenisi atau pengertian aturan itu, yang jauh lebih krusial bagi mereka adalah bagaimana aturan itu ditegakkan dan bagaimana aturan itu dapat melindungi kehidupan mereka.
Tujuan hukum sendiri memiliki sifat yang universal misalnya halnya dengan ketertiban, kesejahteraan, kebahagiaan, ketenteraman, dan kedamaian dalam rapikan hayati bermasyarakat. Untuk mencapai ketertiban dalam warga diharapkan adanya kepastian aturan dalam pergaulan antar manusia pada rakyat.
Dengan hukum, maka tiap perkara bisa buat diselesaikan melalui proses pengadilan menggunakan adanya perantara hakim menurut ketentuan-ketentuan hukum yg berlaku. Selain itu, hukum pula bertujuan buat menjaga dan mencegah supaya setiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Hukum pula bertujuan untuk menjaga dan mencegah setiap orang buat tidak sebagai hakim terhadap diri sendiri. Hakikatnya tujuan aturan yaitu buat menaruh kebahagiaan dan keadilan. Tujuan pokok dari aturan adalah terciptanya ketertiban pada rakyat. Ketertiban adalah syarat utama (mendasar) bagi adanya suatu warga manusia pada manapun dia berada.
Tujuan Hukum Secara Umum
Hukum memiliki tujuan yang universal yaitu ketertiban, keamanan, ketentraman, kabahagiaan, & kesejahteraan dalam kehidupan masyarakat:
- Mendatangkan kemakmuran masyarakat mempunyai tujuan
- Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai
- Memberikan petunjuk bagi orang-orang dalam pergaulan masyarakat
- Menjamin kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada semua orang
- Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin
- Sebagai sarana penggerak pembangunan
- Sebagai fungsi kritis
- Untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia.
- Untuk menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu.
- Untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil.
- Mampu menegakkan keadilan dan ketertiban
Sedangkan tujuan hukum menurut sistem hukum di Indonesia, tercantum didalam alinea ke-4 Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 yang berbunyi:
"Kemudian daripada itu buat membentuk suatu pemerintah negara indonesia yg melindungi segenap bangsa indonesia & semua tumpah darah indonesia & untuk memajukan kesejahteraan generik, mencerdaskan kehidupan bangsa, & ikut melaksanakan perdamaian kekal & keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan indonesia itu pada suatu undang undang dasar republik indonesia, yg terbentuk dalam suatu susunan negara republik indonesia."