Pengertian Advokat, Pengacara, Penasehat Hukum dan Konsultan Hukum
Advokat - Tentu kita seluruh kenal & tak jarang mendengar istilah Pengacara, Advokat, Penasehat Hukum, Kuasa Hukum serta Konsultan aturan.
Pengertian Advokat, Pengacara, Penasehat Hukum dan Konsultan Hukum
Sering kali kita lihat, baliho-baliho atau papan nama dari suatu Kantor Advokat, Kantor Pengacara, Kantor Penasehat Hukum, & Kantor Konsultan Hukum.
Akan tetapi, pernahkah kita berpikir atau bertanya, apa maksud pengertian dan perbedaan antara Advokat/ Pengacara, Penasehat Hukum, dan Konsultan hukum?Sekilas mungkin pernah kita bertanya apakah pengertian dan perbedaannya.
Akan tetapi, tidak semua menurut kita mau berusaha buat mencari memahami apa disparitas & pengertiannya.
Seandainya saja anda seseorang Mahasiswa Hukum, tentu saja memang wajib tahu & mengerti apa pengertian dan disparitas menurut Advokat/ Pengacara, Penasehat Hukum, & Konsultan Hukum tersebut.
Tapi bagi sebagian orang awam, kalaulah tidak tersangkut atau tersandung pada pertarungan aturan, tidaklah begitu mau berusaha untuk mencari tahu, apakah Pengertian & Perbedaan menurut Pengacara/ Advokat, Penasehat Hukum dan Konsultan Hukum.
Sebagai orang umum , aku ingin sedikit menyebutkan apa yang dimaksud dan disparitas berdasarkan Advokat/ Pengacara, Penasehat Hukum & Konsultan Hukum.
Berikut Pengertian dari:
1. Advokat/ Pengacara
Apa itu Advokat? Apa itu Pengacara?
Pengertian dan definisi berdasarkan Advokat tentulah tidak terlepas berdasarkan Undang-undang sebagai dasar menurut adanya Profesi Advokat tadi yakni Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Lembar Negara Tahun 2003 Nomor 49, TLN Nomor 4255. Pengertian advokat menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Advokat adalah orang yang ber profesi memberi jasa hukum, baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang ini.
Selanjutnya dalam Undang-Undang Advokat dinyatakan bahwa advokat merupakan penegak aturan yang memiliki kedudukan setara menggunakan penegak hukum lainnya (hakim, jaksa, dan polisi).
Advokat sebagai penegak aturan menjalankan peran dan fungsinya secara berdikari buat mewakili kepentingan rakyat dan nir terpengaruh kekuasaan negara.
Lantaran itu pembela terdakwa resmi bisa pada artikan mempunyai sudut pandang sendiri, dengan cara berpikir yang objektif.
Advokad pada sudut pandang pribadinya, ia mewakili kepentingan rakyat (klien) buat membela hak-hak hukumnya. Namun, dalam membela hak-hak aturan tadi, cara berpikir advokat wajib objektif menilainya dari keahlian yg dimiliki & kode etik profesi.
Untuk itu, dalam kode etik ditentukan antara lain, advokat boleh menolak menangani kasus yang menurut keahliannya nir ada dasar hukumnya, dan advokad tidak boleh memberikan informasi yg menyesatkan & menjanjikan kemenangan pada klien.
Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, pengertian pembela terdakwa resmi adalah seseorang yang mempunyai profesi buat menaruh jasa aturan pada orang di pada pengadilan atau seseorang yang memiliki izin praktek beracara di pengadilan di semua wilayah Negara Republik Indonesia.
Sedangkan yang dimaksud dengan pembela terdakwa resmi biasa merupakan seseorang yang mempunyai profesi buat menaruh jasa hukum di pada pengadilan di lingkup wilayah yang sesuai menggunakan biar praktek beracara yg dimilikinya.
Lantaran itu, jika advokat tadi akan beracara di luar lingkup wilayah izin prakteknya, buat itu dia wajib meminta izin terlebih dahulu ke pengadilan dimana beliau akan beracara.
Dua. Penasehat Hukum
Apa itu Penasehat Hukum?
Penasehat hukum atau solicitor dapat diartikan sebagai orang yang bertindak dalam memberikan nasehat-nasehat dan pendapat hukum terhadap suatu tindakan ataun perbuatan hukum yang akan dan yang telah dilakukan oleh kliennya. (non-litigation)
tiga. Konsultan Hukum
Apa itu Konsultan Hukum?
Pengertian dari Konsultan hukum adalah yang berspesialisasi dalam hukum korporasi dalam menjalankan praktek profesinya berdasarkan surat izin usaha yang khusus yang diberikan oleh yang berwenang tidak di muka pengadilan.
Konsultan Hukum, dalam biasanya bekerja untuk pekerjaan-pekerjaan aturan yang berkaitan menggunakan bidang bisnis.
Pekerjaan Konsultan Hukum, lebih banyak me-review perjanjian dan melaksanakan uji tuntas segi hukum untuk menilai apakah kesepakatan yang dibuat menguntungkan untuk klien.
Konsultan Hukum, memastikan legalitas dari setiap transaksi komersial, memberi masukan pada perusahaan hak-hak dan kewajiban legalnya, termasuk tugas & tanggung jawab pegawai perusahaan.
Dalam melaksanakan tugasnya, seseorang Konsultan Hukum haruslah memiliki pengetahuan mengenai aspek aturan kontrak, aturan pajak, accounting, hukum sekuritas, kebangkrutan, hak kekayaan intelektual, lisensi, hukum penetapan daerah, & hukum-aturan yang khusus kepada kepentingan usaha korporasi dimana mereka bekerja.
Demikianlah pengertian dan perbedaan berdasarkan Advokat, Pengacara dan Penasehat Hukum dan Konsultan Hukum. Semoga bermanfaat!