Apa itu Gugatan Sederhana? Pertanyaan Tentang Gugatan Sederhana (Update Perma No 4 Tahun 2019)

Gugatan Sederhana adalah terobosan baru berdasarkan Mahkamah Agung menyangkut mengenai penyelesaian perkara perdata gugatan.

Terobosan Mahkamah Agung RI ini adalah pada rangka buat menaikkan pelayanan kepada masyarakat & menaikkan kepercayaan warga terhadap Mahkamah Agung RI.

Pada prinsipnya tujuan diadakannya penyelesaian konkurensi gugatan sederhana adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan peradilan yang sederhana, cepat, dan porto ringan.

Serta buat membuka akses yg seluas-luasnya bagi warga pada memperoleh keadilan.

yang harus diketahui tentang gugatan sederhana

Demi mencapai tujuan tadi, somasi sederhana diatur sedemikian rupa agar dapat ?Memangkas? Tahapan prosedur penyelesaian sengketa perdata dalam umumnya

Akan tetapi didalam prakteknya, Gugatan Sederhana banyak mengalami kendala-kendala dan banyak menimbulkan pertanyaan-pertanyaan.

Baik menurut aparatur penyelengara peradilan itu sendiri ataupun menurut masyarakat.

Yang Harus Diketahui Tentang Gugatan Sederhana

Berikut ini beberapa pertanyaan yg paling generik dan sering dipertanyakan, beserta penjelasannya menyangkut gugatan sederhana :

A. APA ITU GUGATAN SEDERHANA?

Gugatan sederhana merupakan somasi perdata menggunakan nilai gugatan materiil paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang diselesaikan menggunakan rapikan cara dan verifikasi yg sederhana.

Catatan: Saat ini nilai materiil paling banyak sudah berubah. Teruslah membaca postingan ini buat perubahan-perubahan yang terjadi dalam perma terkini mengenai gugatan sederhana.

Penyelesaian menggunakan somasi sederhana hanya bisa digunakan buat kasus ingkar janji (wanprestasi) &/ atau Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Perkara ingkar janji (wanprestasi) merupakan perkara yang ada akibat tidak dipenuhinya sebuah perjanjian, baik secara tertulis ataupun nir tertulis.

Misalkan, A dan B melakukan jual beli terhadap suatu barang. Dalam perjalannyan, A telah menyerahkan sejumlah uang, tetapi B belum menaruh barang yang dijanjikan untuk diserahkan.

Perkara PMH adalah kasus yang muncul dampak dirugikannya satu pihak dampak tindakan pihak lain, nir terdapat perjanjian sebelumnya.

Contoh masalah:

A ditabrak B pada suatu kecelakaan lalu lintas. Akibat perbuatan B, A mengalami cidera dan memerlukan biaya pengobatan rumah sakit, maka A dapat menggugat B untuk mengganti seluruh kerugian yang disebabkan oleh perbuatan B. Namun demikian, tidak semua perkara ingkar janji dan PMH dapat  diselesaikan  melalui  penyelesaian gugatan  sederhana.

Perkara yg tidak bisa diselesaikan melalui mekanisme ini antara lain:

Perkara yg penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur pada dalam peraturan perundang-undangan, misalnya persaingan bisnis konkurensi konsumen dan penyelesaian perselisihan interaksi industrial.

Perkara yang berkaitan menggunakan konkurensi hak atas tanah.

B. SIAPA YANG BISA MENGAJUKAN GUGATAN SEDERHANA?

Seluruh subyek aturan, baik orang perseorangan ataupun badan aturan, dapat mengajukan gugatan sederhana, asalkan tidak lebih menurut satu kecuali memilki kepentingan aturan yg sama.

Istilah bagi orang yang memasukan gugatan merupakan pengugat.

C. DALAM HAL APA PENYELESAIAN DENGAN GUGATAN SEDERHANA?

Penyelesaian melalui gugatan sederhana dipakai apabila telah memenuhi persyaratan. Persyaratan tadi merupakan kriteria buat menentukan masuk atau tidaknya sebuah perkara pada prosedur somasi sederhana, menjadi berikut :

1. Para Pihak, para pihak harus memenuhi kriteria menjadi berikut :

  • Masing-masing satu penggugat dan tergugat yang merupakan orang perseorangan atau badan hukum. Penggugat maupun tergugat dapat lebih dari satu apabila memiliki kepentingan hukum yang sama;
  • Penggugat dan tergugat berada dalam daerah hukum yang sama.

2. Jenis masalah berupa ingkar janji ataupun perbuatan melawan aturan, kecuali untuk perkara yg telah dikecualikan, konkurensi atas tanah &/atau kasus yang masuk yurisdiksi pengadilan khusus.

3. Nilai somasi materiil paling banyak Rp 200.000.000,00

Apabila keseluruhan  persyaratan  tersebut  dipenuhi, maka perkara perdata yang diajukan ke pengadilan akan diselesaikan melalui penyelesaian gugatan sederhana.

Jika ada persyaratan yg nir terpenuhi, maka somasi dikembalikan kepada penggugat.

D. BERAPA PIHAK YANG TERLIBAT DALAM GUGATAN SEDERHANA?

Penggugat atau tergugat nir boleh lebih berdasarkan satu, kecuali mempunyai kepentingan aturan yg sama. Kepentingan hukum yg sama merupakan kepentingan yg saling terkait antara sesama penggugat atau tergugat.

Sebagai contoh, pada perjanjian kredit, suami yang menandatangani perjanjian kredit yang dilakukan oleh istri merupakan pihak yang masuk pada kategori kepentingan aturan yg sama pada sengketa perdata tadi.

E. SIAPA YANG BISA DIGUGAT DALAM GUGATAN SEDERHANA?

Orang  perseorangan  atau  badan  hukum  merupakan  pihak yang dapat digugat dalam penyelesaian gugatan sederhana. Pihak yang digugat diistilahkan sebagai tergugat.

Untuk mampu diajukan pada penyelesaian somasi sederhana, pihak tergugat wajib diketahui domisilinya & berada dalam wilayah aturan yg sama. Daerah aturan yang dimaksud adalah kabupaten atau kota pada mana penggugat dan tergugat berdomisili.

F. BERAPA BIAYA YANG DIKELUARKAN DIDALAM GUGATAN SEDERHANA?

Besaran panjar biaya masalah ditetapkan sang ketua pengadilan negeri setempat.

Panjar porto tadi dibayar sang penggugat, sedangkan biaya masalah dibebankan kepada pihak yang kalah sesuai dengan amar putusan.

G. KAPAN ANDA BERTINDAK SEBAGAI TERGUGAT?

Setelah anda mendapat panggilan dan salinan somasi, maka anda bertindak menjadi tergugat.

H. APAKAH YANG ANDA LAKUKAN APABILA ANDA SEBAGAI TERGUGAT?

Setelah mendapat somasi, anda menyelidiki gugatan dengan baik, mempersiapkan jawaban dan alat bukti, termasuk alat bukti tertulis yang telah dilegalisasi.

I. ADAKAH UPAYA HUKUM ATAS GUGATAN SEDERHANA?

Jika anda menolak putusan yang dijatuhkan sang hakim pada penyelesaian gugatan sederhana ini, maka tersedia upaya aturan dengan mengajukan permohonan upaya aturan keberatan.

J. APAKAH PARA PIHAK DAPAT DIWAKILI OLEH KUASA HUKUM?

Para pihak tidak dapat diwakili oleh kuasa aturan. Namun, para pihak dapat didamping oleh kuasa aturan. Hal ini berarti bahwa dalam setiap persidangan anda harus buat datang sendiri, walaupun kuasa aturan anda hadir dalam persidangan.

K. APA YANG HARUS DILAKUKAN SEBELUM MENGAJUKAN GUGATAN SEDERHANA?

Pertanyaan yg wajib anda wajib tanyakan dalam diri sendiri sebelum memulai gugatan merupakan apakah anda bisa menerangkan dalil dan menggunakan bukti yang anda miliki.

Bukti tadi mampu asal dari surat atau dokumen atau catatan, kabar orang lain atau saksi, liputan pakar, persangkaan, pengakuan, & sumpah.

Catatan krusial sebelum melakukan somasi di pengadilan adalah bahwa pengadilan akan memenangkan somasi anda yg sepenuhnya tergantung dalam alasan/ dalil & kekuatan bukti-bukti yang anda miliki.

Pengadilan akan memutus bahwa pihak yg kalah harus membayar biaya kasus dan melaksanakan perintah Pengadilan sinkron dengan isi amar putusan hakim, antara lain, misalnya membayar sejumlah uang memenuhi perjanjian atau menyerahkan suatu barang.

Pihak yang kalah dapat melaksanakan putusan secara sukarela, bila nir melaksanakan putusan secara sukarela, maka pihak yg menang dapat mengajukan permohonan aplikasi putusan (hukuman) pada kepala pengadilan.

Setelah anda mengetahui segala kemungkinan & konfiden ingin mengajukan gugatan sederhana, anda wajib memastikan bahwa persyaratan buat mengajukan gugatan sederhana terpenuhi.

Persyaratan tersebut diantaranya:

  • Penggugat adalah orang perseorangan atau badan hukum
  • Adanya hubungan hukum yang menjadi dasar sengketa dengan pihak Tergugat
  • Tergugat berada dalam domisili/ daerah hukum yang sama dengan anda (berubah)
  • Sengketa tersebut tidak berkaitan dengan hak atas tanah ataupun perkara lain yang diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan, seperti persaingan usaha sengketa konsumen dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial
  • Nilai gugatan yang anda ajukan atas kerugian tersebut paling banyak Rp 200.000.000,00

L. BAGAIMANA LEGALISASI ALAT BUKTI DILAKUKAN?

Sebelum anda mendaftarkan somasi, pastikan anda memenuhi persyaratan dan siap menggunakan indera bukti anda buat didaftarkan di pengadilan.

Setiap bukti surat yang anda miliki anda harus melakukan legalisasi terlebih dahulu.

Cara melakukan legalisasi merupakan dengan cara menempel materai pada bukti surat/ dokumen anda, lalu mendatangi Kantor Pos terdekat buat menerima pembubuhan stempel pos sang pegawai Pos pada meterai tadi (Pasal dua ayat (1) UU No. 13 Tahun 1985 mengenai Bea Meterai dan Permenkeu No.70/PMK.03/2014 tertanggal 25 April 2014).

M. DIMANA GUGATAN DIDAFTARKAN?

Gugatan didaftarkan pada kepaniteraan pengadilan pada daerah aturan anda, yg dibuktikan dengan kartu tanpa penduduk (KTP). Pastikan bahwa pihak tergugat berada pada wilayah aturan yg sama dengan anda & jelas alamat loka tinggalnya.

N. BAGAIMANA GUGATAN DIDAFTARKAN?

Anda dapat mengajukan somasi secara mandiri menggunakan mengisi blanko gugatan berupa Formulir Gugatan Sederhana sebagaimana masih ada pada Lampiran 3 Formulir Gugatan Sederhana yang tersedia pada kepaniteraan pengadilan negeri setempat.

Selain mengisi blanko gugatan, anda pula sudah siap menggunakan bukti surat yg sudah dilegalisasi.

Petugas akan meneliti kelengkapan berkas pendaftaran anda dan menaksir jumlah panjar porto kasus.

Petugas menyerahkan berkas tadi ke kasir buat menerima slip setoran yg berisi jumlah biaya yang harus anda bayarkan ke bank yang ditunjuk.

Apabila anda telah membayar, serahkan bukti setoran kepada petugas agar petugas   memberikan lembar Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) asli kepada anda.

O. BAGAIMANA PROSES SETELAH GUGATAN DIDAFTARKAN DAN MEMBAYAR BIAYA PANJAR PERKARA?

Terdapat beberapa hal yg anda wajib perhatikan & ketahui, sehabis anda mendaftarkan perkara gugatan anda, sebagai berikut:

Setelah somasi anda didaftarkan, anda menunggu panggilan berdasarkan pengadilan.

Petugas pengadilan akan mencatat gugatan anda dalam kitab register spesifik gugatan sederhana. Setelah dicatatkan, berkas anda akan diserahkan pada kepala pengadilan.

Ketua pengadilan memilih hakim yg akan memeriksa & memutus kasus yg anda ajukan.

Panggilan dilakukan oleh jurusita ke alamat yang tertera pada dalam formulir gugatan.

Pemberitahuan terkait fakta sidang bisa pula dilakukan melalui pesan teks (SMS) ataupun surat elektronika (Email) yang anda cantumkan pada formulir gugatan.

Hakim yg ditunjuk akan melakukan inspeksi atas perkara anda.

Apabila hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk pada somasi sederhana, maka hakim mengeluarkan penetapan yg menyatakan bahwa gugatan bukan somasi sederhana, mencoret menurut register kasus dan memerintahkan pengembalian sisa porto masalah sesudah dipotong biaya -porto yang dimuntahkan sang pengadilan, pada antaranya, porto panggilan dan biaya -porto lainnya yang telah dimuntahkan kepada anda.

Apabila gugatan anda dinyatakan bukan somasi sederhana, bukan berarti hak anda buat mendapatkan keadilan sebagai hilang. Anda dapat mengajukan somasi ke dalam gugatan biasa.

Apabila hakim berpendapat bahwa gugatan yang diajukan penggugat adalah gugatan sederhana, maka hakim menetapkan hari sidang pertama. Baik penggugat maupun tergugat akan dipanggil oleh pengadilan untuk  hadir pada sidang pertama.

P. BAGAIMANA CARA MELAKUKAN PEMANGGILAN KEPADA PARA PIHAK?

Petugas pengadilan (jurusita) akan melakukan pemanggilan pada para pihak (penggugat dan tergugat) menurut data yg terdapat pada Formulir Gugatan Sederhana. Pastikan bahwa data yg terdiri menurut nama, umur dan alamat tergugat terisi dengan lengkap.

Q. DARI MANA ANDA MENDAPATKAN ALAT BUKTI?

Alat bukti merupakan segala sesuatu yang dapat digunakan mengambarkan dalil gugatan dan bantahan. Alat bukti disampaikan dalam tahap pembuktian.

Yang wajib dibuktikan dalam sidang adalah segala sesuatu yg diutarakan ataupun dibantah sang pihak versus. Yang termasuk dalam alat bukti pada somasi sederhana diantaranya:

? Bukti surat

Bukti yang berupa tulisan yang berisi informasi mengenai suatu peristiwa, keadaan, atau hal-hal tertentu. Yang sebagai contoh bukti surat adalah akta, perjanjian, kuitansi, catatan, dsb.

? Bukti saksi

Saksi merupakan orang yg melihat, mendengar, mengetahui, dan mengalami sendiri suatu insiden. Saksi umumnya dengan sengaja diminta menjadi saksi buat menyaksikan suatu peristiwa dan terdapat jua saksi yang kebetulan dan tidak sengaja menyaksikan suatu peristiwa.

Tetapi nir semua orang bisa menjadi saksi. Ada jua orang-orang yang nir bisa didengar keterangannya sebagai saksi yakni keluarga sedarah, suami atau istri keliru satu pihak meskipun telah bercerai, anak-anak, dan orang yang hilang ingatan.

? Persangkaan

Persangkaan adalah konklusi yg ditarik berdasarkan suatu insiden yang sudah terbukti ke arah peristiwa yg belum terbukti, baik persangkaan sang hakim maupun sang undang-undang.

? Pengakuan

Pengakuan merupakan pengakuan yang diberikan oleh keliru satu pihak dengan membenarkan/mengakui seluruhnya atau sebagian saja.

? Sumpah

Sumpah adalah pernyataan yang diucapkan menggunakan resmi & menggunakan bersaksi kepada Tuhan sang keliru satu pihak yang berperkara bahwa apa yg dikatakan itu benar

Semua indera bukti yang anda kumpulkan harus mendukung dalil (somasi & bantahan) anda dalam persidangan.

Anda dilarang buat mengungkapkan alat bukti palsu atau yg tidak sesuai menggunakan berita yg terdapat.

R. APAKAH SAYA DAPAT DIDAMPINGI KUASA HUKUM?

Pada prinsipnya, para pihak dapat menaruh kuasa dan menerima donasi hukum berdasarkan kuasa aturan. Tetapi demikian, perlu anda perhatikan beberapa hal sebagai berikut :

  • Pastikan kuasa hukum yang anda pilih berdomisili pada daerah hukum pengadilan yang mengadili perkara anda.
  • Seandainya anda didampingi oleh kuasa hukum, tidak berarti anda boleh untuk tidak hadir di persidangan.
  • Jika anda adalah badan hukum dan pimpinan badan hukum anda berhalangan untuk hadir.
  • Pimpinan perusahaan dapat memberikan kuasa kepada salah satu karyawan perusahaan anda.
  • Kewajiban hadir dalam setiap persidangan berlaku bagi karyawan anda, walaupun perusahaan anda memutuskan untuk didampingi oleh kuasa hukum.
  • Persidangan dapat anda ikuti secara mandiri tanpa harus ada kuasa hukum yang mendampingi anda.
  • Anda tidak perlu khawatir apabila tidak ada kuasa hukum karena hakim akan aktif dalam memimpin sidang.

Selama jalannya persidangan, hakim akan:

  • memberikan penjelasan mengenai acara gugatan sederhana secara berimbang kepada para pihak;
  • mengupayakan penyelesaian perkara secara damai termasuk menyarankan kepada para pihak untuk melakukan perdamaian di luar persidangan;
  • menuntun para pihak dalam pembuktian; dan
  • menjelaskan upaya hukum yang dapat ditempuh para pihak.

S. APA SAJA YANG TERJADI DALAM SIDANG PERTAMA?

Dalam persidangan hari pertama, hakim akan mengupayakan perdamaian  antara  para  pihak.

Perdamaian merupakan waktu penggugat & tergugat mencapai kesapakatan penyelesaian perkaranya secara sendiri sang pihak, tanpa diputuskan oleh hakim.

Jika perdamaian tercapai, maka hakim akan membuat Putusan Akta Perdamaian. Terhadap Putusan Akta Perdamaian yg bersifat final & mengikat, baik tergugat ataupun penggugat tidak dapat mengajukan upaya aturan.

Apabila perdamaian tidak tercapai, maka hakim akan mulai mendengarkan gugatan yg disampaikan sang penggugat dan jawaban menurut tergugat.

Apabila tergugat tidak membantah gugatan yg diajukan, maka nir akan ada proses verifikasi. Hakim akan memutus dari apa yang diajukan oleh penggugat.

Jika tergugat membantah apa yg diajukan oleh penggugat, maka akan dilanjutkan menggunakan verifikasi.

Hakim nir akan mendukung keliru satu pihak, pada artian hakim memberikan warta secara seimbang pada ke 2 belah pihak.

T. APAKAH YANG DIMAKSUD DENGAN PEMBUKTIAN ITU?

Pembuktian merupakan upaya yg dilakukan para pihak pada berperkara buat menguatkan dan menunjukan dalil-dalil yang diajukan oleh para pihak.

Anda dapat mengajukan alat bukti yang telah dipersiapkan sebelumnya.

Dalam tahap verifikasi, anda wajib menjelaskan mengapa alat bukti yg anda ajukan itu penting. Tahapan verifikasi ini yang akan memilih putusan yg dibentuk sang hakim.

Pada pembuktian, hakim dapat memilih hal apa saja yg harus dibuktikan berdasarkan kedua belah pihak. Oleh karenanya, anda hanya perlu buat mempersiapkan apa saja yang diminta oleh hakim buat dibuktikan.

U. APAKAH YANG DIMAKSUD DENGAN PUTUSAN?

Setelah proses pembuktian selesai, hakim akan menciptakan putusan.

Putusan diucapkan dalam persidangan yang terbuka buat generik pada hari yg sama menggunakan pembuktian atau dalam persidangan berikutnya.

Pada waktu hakim mengucapkan putusan, anda disarankan untuk menyimak dan mencatat isi putusan.

Beberapa hari sesudah pengucapan putusan, anda berhak menerima salinan putusan yang dibacakan sang hakim.

Setelah mengucapkan putusan, hakim akan memberitahukan hak-hak para pihak antara lain menerima atau menolak putusan.

V. ADAKAH UPAYA HUKUM ATAS PUTUSAN?

Jika anda menolak putusan hakim, maka anda bisa menggunakan upaya aturan menggunakan cara mengajukan permohonan keberatan kepada ketua pengadilan negeri setempat.

Keberatan merupakan upaya aturan terakhir sehingga putusan hakim pada taraf keberatan bersifat final.

Artinya anda tidak dapat mengajukan upaya aturan apapun termasuk banding, kasasi, & peninjauan balik .

W. BAGAIMANA CARA MENGAJUKAN KEBERATAN?

Keberatan didaftarkan pada pengadilan negeri yang sama pada mana perkara anda disidangkan.

Keberatan dapat didaftarkan menggunakan mengajukan permohonan keberatan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari selesainya putusan diucapkan atau setelah pemberitahuan putusan.

Anda dapat mengajukan permohonan keberatan dengan mengisi blanko permohonan keberatan berupa Memori Keberatan seperti contoh blanko dalam artikel Blanko-blanko Gugatan Sederhana di Pengadilan Negeri.

Isilah blanko tadi sebagaimana arahan yg terdapat.

Petugas registrasi akan meneliti kelengkapan berkas permohonan keberatan anda. Setelah itu pihak pengadilan akan memproses permohohan keberatan anda.

Apabila anda mengajukan keberatan melampaui batas saat 7 (tujuh) hari, maka permohonan keberatan anda nir bisa diterima. Untuk itu anda akan mendapatkan penetapan ketua pengadilan.

X. BAGAIMANA CARA PEMBERITAHUAN KEBERATAN?

Jurusita memberitahukan tentang keberatan dan menyerahkan memori keberatan kepada termohon dalam ketika tiga hari semenjak permohonan diterima.

Jurusita jua memberitahukan pada termohon buat mengajukan Kontra Memori Keberatan.

Termohon mengisi blanko Kontra Memori Keberatan sebagaimana masih ada dalam Blanko-blanko Gugatan Sederhana di Pengadilan Negeri.

Termohon mengungkapkan blanko Kontra Memori Keberatan yg sudah diisi ke pengadilan dalam waktu 3 (3) hari setelah pemberitahuan keberatan.

Jurusita kemudian akan mengungkapkan Kontra Memori Keberatan pada pemohon.

Y. BAGAIMANA CARA PEMERIKSAAN KEBERATAN?

Pemeriksaan keberatan dilakukan sang majelis hakim yg ditetapkan sang ketua pengadilan.

Pemeriksaan dalam tahap keberatan nir dihadiri sang para pihak. Dalam memutus permohonan keberatan, majelis hakim mendasarkan kepada:

? Putusan dan berkas gugatan sederhana;

? Permohonan keberatan dan memori keberatan; &

? Kontra memori keberatan.

Jika ada pertanyaan-pertanyaan seputar somasi sederhana pada Pengadilan Negeri yg lain menyangkut tata cara persidangan sederhana, kondisi-kondisi serta formulir-formulirnya, silahkan hubungi kami atau tinggalkan komentar Anda dibawah.

Peraturan Mahkamah Agung RI (Perma) Nomor 4 Tahun 2019

Pelaksanaan PERMA dua Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (PERMA 02/2015) selama 4 (empat) tahun terakhir ini mendapat respons yang positif menurut warga dalam merampungkan konkurensi & mencari keadilan.

penanganan perkara sederhana, cepat, dan biaya ringan

Berdasarkan Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI 2018, terlihat bahwa dalam tahun 2018 terdapat 6.826 perkara gugatan sederhana, yg mana jumlah tadi melonjak lebih kurang 72% berdasarkan jumlah masalah tahun sebelumnya yakni sebesar 3.966 perkara.

Adanya penyelesaian konkurensi gugatan sederhana juga secara konkret dirasakan sang industri perbankan khususnya sehubungan menggunakan penanganan kredit mikro bermasalah.

Berdasarkan data yg diperoleh menurut Pengadilan Negeri pada wilayah Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2018, lebih kurang 78% berdasarkan masalah somasi sederhana diajukan oleh bank sebagai penggugatnya.

PERMA 02/ 2015 mendapatkan respons yang positif tidak terlepas dari keunggulan yg dimiliki menurut penyelesaian konkurensi gugatan sederhana, antara lain:

Penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 hari sejak sidang pertama;

Upaya aturan terhadap putusan somasi sederhana adalah upaya hukum keberatan yg mana terhadap upaya hukum keberatan tersebut nir tersedia upaya aturan banding, kasasi atau peninjauan balik ;

Atas respon yang tinggi menurut warga terhadap Perma Nomor 2 tahun 2015 mengenai tata cara penyelesaian kasus gugatan sederhana ini, Mahkamah Agung terus melakukan perbaikan dalam memberikan pelayanan kepada rakyat.

Untuk itu, dalam tahun 2019 ini, dikeluarkanlah perma Nomor 4 Tahun 2019 mengenai Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor dua Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.

Perma Nomor 4 tahun 2019 ini didapatkan menjadi penyesuaian dengan sistem peradilan elektro yang sedang dibangung oleh Mahkamah Agung RI waktu ini.

Selain itu, masih ada beberapa perubahan-perubahan pada tata cara penyelesaian somasi sederhana.

Materi Perubahan Gugatan Sederhana dalam Perma No. 4 Th. 2019

Peraturan Mahkamah Agung terbaru mengenai rapikan cara penyelesaian kasus somasi sederhana, yakni perma nomor 4 tahun 2019 yang menggantikan perma angka 2 tahun 2015, masih ada beberapa perubahan yang relatif siginfikan.

Cukup akbar dampaknya bagi para pencari keadilan.

materi perubahan gugatan sederhana dalam perma nomor 4 tahun 2019

Adapun beberapa materi yang dilakukan perubahan didalam perma nomor 4 tahun 2019 mengenai tata cara penyelesaian somasi sederhana adalah sebagai berikut:

Batas Nilai Gugatan Maksimum

Pada Perma Nomor dua tahun 2015 nilai maksimum dalam gugatan sederhana adalah Rp200.000.000,- (Pasal 3 Ayat 1).

Sedangkan pada Perma Nomor 4 tahun 2019 paling poly Rp500.000.000,- (Pasal tiga ayat 1)

Domisili Hukum Penggugat dan Tegugat

Pada Perma Nomor 2 tahun 2015 Penggugat & Tergugat dalam gugatan sederhana bertempat tinggal di wilayah hukum pengadilan yg sama (Pasal 4 Ayat 3)

Sedangkan dalam Perma Nomor 4 tahun 2019 disebutkan "pada hal penggugat berada di luar daerah aturan loka tinggal atau domisili tergugat, penggugat pada mengajukan gugatan memilih kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat pada wilayah hukum atau domisili tergugat dengan surat tugas menurut institusi penggugat. (Pasal 4 Ayat 3a)

Administrasi Perkara Secara Elektronik

Pada Perma Nomor dua tahun 2015, Administrasi masalah gugatan sederhana secara elektro nir diatur.

Sedangkan pada Perma Nomor 4 tahun 2019 Penggugat dan tergugat dapat memakai administrasi perkara di pengadilan secara elektro (Pasal 6A)

Upaya Hukum Verzet

Pada Perma Nomor 2 tahun 2015, upaya hukum verzet somasi sederhana secara elektro nir diatur.

Sedangkan pada Perma Nomor 4 Tahun 2019, mengatur upaya hukum verzet yang diajukan menggunakan tenggang ketika 7 (tujuh) hari setelah pemberitahuan putusan verstek. (Pasal 13 Ayat tiga & Ayat 3a)

Sita Jaminan

Pada Perma Nomor 2 tahun 2015, Sita Jaminan gugatan sederhana secara elektronika tidak diatur.

Sedangkan pada Perma Nomor 4 tahun 2019, Hakim dapat memerintahkan peletakan sita agunan terhadap benda milik tergugat dan/ atau milik penggugat yang ada dalam dominasi tergugat (Pasal 17A)

Jangka Waktu Aanmaning

Pada Perma Nomor dua tahun 2015, jangka ketika Aanmaning tidak diatur secara rinci.

Sedangkan dalam Perma Nomor 4 Tahun 2019, jangka ketika Aanmaning, diatur secara rinci, yakni menjadi berikut:

  • KPN mengeluarkan Penetapan aanmaning paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima permohonan eksekusi; (Pasal
  • 31 ayat 2a)
  • KPN menetapkan tanggal Pelaksanaan aanmaning paling lambat 7 (tujuh) hari setelah penetapan aanmaning. (Pasal 31 ayat 2b)
  • Ketentuan tersebut dapat disimpangi bila terdapat kondisi geografis tertentu. (Pasal 31 ayat 2c)

Selengkapnya, dapat Anda download Perma Nomor 4 tahun 2019 disini.

Gugatan sederhana adalah keliru satu upaya & terobosan yg dibentuk oleh Mahkamah Agung RI dalam rangka menaruh kemudahan bagi rakyat pada mencari keadilan.

Dengan sebuah peradilan yg cepat, ringkas & biaya murah. Semoga bermanfaat!

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2