Perbedaan Gugatan, Permohonan dan Perlawanan

Awambicara.Id - Mungkin sebagian orang sudah mengetahui apa itu Gugatan, Permohonan dan Perlawanan. Istilah Gugatan, Permohonan & Perlawanan paling acapkali didengar di global Peradilan Indonesia.

Perbedaan Gugatan, Permohonan dan Perlawanan

Perbedaan Gugatan, Permohonan dan Perlawanan

Sebagai orang umum , aku akan memberikan sedikit pengertian mengenai Gugatan, Permohonan dan Perlawawanan tadi.

Perbedaan Gugatan, Permohonan dan Perlawanan

Dalam hukum perdata, gugatan terdiri menurut :

A.  Gugatan Kontentiosa

Gugatan Kontentiosa adalah somasi perdata yang mengandung konflik dengan orang lain yg mengandung sengketa atau perselisihan di antara para pihak (between contending parties) yang diajukan pada ketua pengadilan untuk diperiksa & diputus. Menurut RUU Hukum Acara Perdata dalam Pasal 1 angka 2, Gugatan merupakan tuntutan hak yg mengandung sengketa dan diajukan ke pengadilan buat mendapatkan putusan. Sedangkan tuntutan hak, dari Sudikno Mertokusumo, merupakan tindakan yg bertujuan memperoleh proteksi yg diberikan oleh pengadilan buat mencegah main hakim sendiri (eigenrichting).

Menurut Prof. Sudikno Mertokusumo, Gugatan Kontentiosa adalah adalah tuntutan perdata (burgerlijke vordering) mengenai hak yg mengandung konkurensi menggunakan pihak lain.

Menurut Darwan Prinst, gugatan adalah suatu permohonan yang disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang tentang suatu tuntutan terhadap pihak lainnya dan wajib diperiksa dari tata cara eksklusif oleh pengadilan serta kemudian diambil putusan terhadap somasi tadi.

M. Yahya Harahap, menjelaskan bahwa gugatan mengandung sengketa di antara ke 2 belah pihak atau lebih. Perseteruan yang diajukan dan diminta buat diselesaikan dalam somasi adalah konkurensi atau perselisihan pada antara para pihak. Penyelesaian konkurensi di pengadilan ini melalui proses sanggah-menyanggah dalam bentuk replik dan duplik. Dalam perundang-undangan, istilah yang digunakan merupakan gugatan perdata atau somasi saja.

Gugatan diajukan terhadap hak-hak yang dilanggar atau belum terpenuhi, namun belum terdapat putusan pengadilan yg tetapkan konkurensi tadi. Artinya, pada masalah gugatan ada suatu konkurensi atau konflik yg wajib diselesaikan & diputus oleh pengadilan.

Gugatan Kontentiosa kita temukan dalam,  pertama di Pasal 118 ayat (1), 119 dan 120 HIR dengan menyebut istilah ”Gugatan Perdata dan Gugatan”; kedua di Pasal 1 RV menyebut Gugatan Kontentiosa dengan istilah ”Gugatan” yang berbunyi ”tiap-tiap proses perkara perdata....,dimulai dengan suatu pemberitahuan gugatan....”.

B. Gugatan Permohonan (voluntair)

Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan menjelaskan bahwa permohonan atau gugatan voluntair adalah permasalahan perdata yang diajukan dalam bentuk permohonan yang ditandatangani pemohon atau kuasanya yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri.

Didalam Permohonan tidak ada sengketa, hakim mengeluarkan suatu penetapan atau lazimnya yg disebut dengan putusan declatoir yaitu putusan yang bersifat memutuskan.

Menurut Mahkamah Agung merupakan perseteruan perdata yang diajukan pada bentuk permohonan yg ditandatangani pemohon atau kuasanya yang ditujukan pada kepala pengadilan negeri. Adapun karakteristik-karakteristik berdasarkan suatu permohonan menjadi berikut:

1.      masalah yang diajukan bersifat kepentingan sepihak semata (for the benefit of one party only).

2.      permohonan tidak menyangkut sengketa dengan pihak lain;

3.      tidak ada orang lain atau pihak ketiga yang ditarik sebagai lawan (ex-parte).

C. Perlawanan (Derden Verzet)

Perlawanan adalah upaya hukum yang dilakukan oleh pihak ketiga bila terdapat putusan pengadilan yg merugikannya atau dianggap menjadi derden verzet. Adapun yg dimaksud menggunakan verzet adalah menjadi upaya aturan atas putusan verstek.

Pada azasnya, putusan pengadilan hanya mengikat para pihak yg berperkara & nir mengikat pihak lain atau pihak ketiga. Namun nir tertutup kemungkinan terdapat pihak lain atau pihak ketiga yang dirugikan oleh suatu putusan pengadilan. Terhadap putusan ini, pihak yang dirugikan bisa mengajukan perlawanan atau diklaim derden verzet ke Hakim Pengadilan Negeri yang memutus masalah tadi.

Gugatan Perlawanan ini dilakukan menggunakan cara, pihak ketiga yg merasa dirugikan menggugat para pihak yang berperkara. Apabila perlawanan tersebut dikabulkan, maka terhadap putusan yang merugikan pihak ketiga tersebut haruslah diperbaiki. Terhadap putusan perlawanan ini, dapat diajukan upaya hukum banding, kasasi, dan peninjauan balik .

Jadi kesimpulannya adalah didalam gugatan ada suatu sengketa atau konflik yg wajib diselesaikan & diputus sang pengadilan. Sedangkan, didalam permohonan tidak ada konkurensi, hakim mengeluarkan suatu penetapan yang dianggap menggunakan putusan declatoir yaitu putusan yg bersifat menetapkan. Dan Perlawanan atau Derden Verzet adalah upaya hukum yg dilakukan oleh pihak lain atau Pihak Ketiga terhadap putusan Gugatan Kontentiosa oleh Pengadilan, yg dianggap merugikannya.

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2