Mengenal Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri

awambicara.id - Gugatan adalah gugatan perdata yang mengandung permasalahan dengan orang lain yang mengandung sengketa atau perselisihan di antara para pihak (between contending parties) yang diajukan kepada ketua pengadilan untuk diperiksa dan diputus.

Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri

Mengenal Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri

Menurut RUU Hukum Acara Perdata pada Pasal 1 angka dua, Gugatan adalah tuntutan hak yang mengandung sengketa & diajukan ke pengadilan buat mendapatkan putusan.

Sedangkan tuntutan hak, dari Sudikno Mertokusumo, merupakan tindakan yang bertujuan memperoleh proteksi yang diberikan oleh pengadilan buat mencegah main hakim sendiri (eigenrichting).

Jadi didalam somasi terdapat suatu sengketa atau konflik yang harus diselesaikan & diputus oleh pengadilan.

Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri

Secara generik somasi perdata terbagi atas Gugatan Wanprestasi & Gugatan Perbuatan Melawan Hukum :

1. Gugatan Wanprestasi

diajukan karena adanya pelanggaran kontrak, menurut galat satu pihak. Gugatan wanprestasi adalah Pelanggaran Janji, karena itu gugatan sejenis ini nir akan lahir tanpa adanya perjanjian terlebih dahulu.

Dua. Perbuatan Melawan Hukum/ PMH

ada karena perbuatan seorang yang mengakibatkan kerugian dalam orang lain. Hak menuntut ganti kerugian karena PMH nir perlu gugatan. Kapan saja terjadi PMH, pihak yang dirugikan langsung menerima hak buat menuntut ganti rugi tadi. KUH Perdata tidak mengatur bagaimana bentuk dan rincian ganti rugi. Dengan demikian, bisa digugat ganti kerugian yang konkret-konkret diderita dan bisa diperhitungkan (material) & kerugian yg tidak bisa dievaluasi dengan uang (immaterial).

Agar Pengugat bisa menuntut ganti kerugian menurut PMH, maka harus dipenuhi unsur-unsur yaitu:

1. Harus terdapat perbuatan,

yg dimaksud perbuatan ini baik yang bersifat positif maupun bersifat negatif, merupakan setiap tingkah laris berbuat atau tidak berbuat;

dua. Perbuatan tadi wajib melawan hukum.

Melawan hukum secara sempit diartikan menjadi melanggar undang-undang. Pengertian tersebut merupakan pengertian klasik, yg telah usang ditinggalkan. Lantaran terkadang perbuatan yg nir melanggar undang-undang pun bisa merugikan. Namun sekarang, istilah Melawan Hukum telah diartikan secara luas, yaitu nir hanya melanggar peraturan perundang-undangan tetapi pula dapat berupa:

  1. Melanggar hak orang lain.
  2. Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku.
  3. Bertentangan dengan kesusilaan.
  4. Bertentangan dengan kepentingan umum.

Tiga. Adanya kesalahan;

dalam hal ini, yang dimaksud dengan adanya kesalahan adalah faktor yg menghubungkan antara pelaku dan perbuatannya yg melawan hukum tersebut.

4, Ada kerugian;

Kerugian itu bisa berupa materil juga immateril, yg apabila Perbuatan Melawan Hukum itu tidak ada maka tidak akan menyebabkan kerugian.

5. Adanya interaksi sebab-dampak antara perbuatan, melawan aturan tadi menggunakan kerugian.

Hubungan antara Perbuatan Melawan Hukum menggunakan kerugian yang disebabkan tadi secara sebab dampak, wajib pribadi,

Yakni Perbuatan Melawan Hukum tersebut secara pribadi yang menyebabkan terjadinya kerugian, menjadi satu-satunya alasan keluarnya kerugian.

Kerugian tersebut wajib adalah akibat perbuatan galat menurut pelaku, yang tanpa perbuatannya, tidak akan menimbulkan kerugian.

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2