Analisis Putusan Pemidanaan Melebihi Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam Perspektif Teori - Bagian 2

Lanjutan artikel sebelumnya yakni mengenai Analisis Putusan Pemidanaan Melebihi Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam Perspektif bagian 1.

Putusan Melebihi Tuntutan Jaksa Penuntut Umum

putusan pemidanaan melebihi tuntutan jaksa

Menurut P.A.F. Lamintang adalah menjadi kewajiban Hakim buat menerapkan ketentuan-ketentuan pidana yang telah dirumuskan dalam Undang-Undang itu menggunakan setepat-tepatnya, & untuk maksud tersebut, sebagai kewajiban mereka juga buat menafsirkan ketentuan-ketentuan pidana menggunakan setepat-tepatnya.

Yakni mengenai apa yg sebenarnya dimaksud dengan rumusan-rumusan tentang ketentuan-ketentuan pidana tersebut.

Tujuan perbuatan menafsirkan Undang-Undang itu sendiri selalu untuk menentukan arti yang sebenarnya dari wilsbesluit atau dari putusan kehendak pembentuk Undang-Undang, yaitu seperti yang tertulis di dalam rumusan-rumusan dari ketentuan-ketentuan pidana di dalam Undang-Undang.

Analisis Putusan Pemidanaan Melebihi Tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Perspektif Teori - Bagian 2

Terdapat beberapa cara atau metode penafsiran aturan, diantaranya :

  1. Menafsirkan Undang-Undang menurut arti perkataan (istilah) atau biasa disebut penafsiran gramatikal. Antara bahasa dengan hukum terdapat hubungan yang sangat erat sekali. Bahasa merupakan alat satu-satunya yang dipakai pembuat Undang-Undang untuk menyatakan kehendaknya. Karena itu, pembuat Undang-Undang yang menyatakan kehendaknya secara jelas harus memilih kata-kata yang tepat. Kata-kata itu harus singkat, jelas dan tidak bisa ditafsirkan secara berlainan. Adakalanya pembuat Undang-Undang tidak mampu memakai kata-kata yang tepat. Dalam hal ini Hakim wajib mencari arti kata yang dimaksud yang lazim dipakai dalam percakapan sehari-hari, dan Hakim dapat menggunakan kamus bahasa atau meminta penjelasan dari ahli bahasa.
  2. Menafsirkan Undang-Undang menurut sejarah atau penafsiran historis. Setiap ketentuan Perundang-undangan mempunyai sejarahnya. Dari sejarah peraturan Perundang-undangan  Hakim dapat mengetahui maksud pembuatnya. Terdapat dua macam penafsiran sejarah, yaitu penafsiran menurut sejarah dan sejarah penetapan sesuatu ketentuan Perundang-undangan.
  3. Menafsirkan Undang-Undang menurut sistem yang ada di dalam hukum atau biasa disebut dengan penafsiran sistematik. Perundang-undangan suatu negara merupakan satuan, artinya tidak sebuah pun dari peraturan tersebut dapat ditafsirkan seolah-olah ia berdiri sendiri. Pada penafsiran peraturan Perundang-undangan selalu harus diingat hubungannya dengan peraturan Perundang-undangan lainnya. Penafsiran sistematis tersebut dapat menyebabkan, kata-kata dalam Undang-Undang diberi pengertian yang lebih luas atau yang lebih sempit daripada pengertiannya dalam kaidah bahasa yang biasa. Hal yang pertama disebut penafsiran meluaskan dan yang kedua disebut penafsiran menyempitkan.
  4. Menafsirkan Undang-Undang menurut cara-cara tertentu sehingga Undang-Undang itu dapat dijalankan sesuai dengan keadaan sekarang yang ada dalam masyarakat, atau biasa disebut dengan penafsiran sosiologis atau penafsiran teleologis. Setiap penafsiran Undang-Undang yang dimulai dengan penafsiran gramatikal harus diakhiri dengan penafsiran sosiologis. Apabila tidak demikian, keputusan yang dibuat tidak sesuai dengan keadaan yang benar-benar hidup dalam masyarakat. Karena itu setiap peraturan hukum mempunyai suatu tujuan sosial, yaitu membawa kepastian hukum dalam pergaulan antara anggota masyarakat. Hakim wajib mencari tujuan sosial baru dari peraturan yang bersangkutan. Apabila Hakim mencarinya, masuklah ia ke dalam lapangan pelajaran sosiologi. Melalui penafsiran sosiologi, Hakim dapat menyelesaikan adanya perbedaan atau kesenjangan antara sifat positif dari hukum (rechtspositiviteit) dengan kenyataan hukum (rechtswerkelijkheid), sehingga penafsiran sosiologis atau teleologis menjadi sangat penting.
  5. Penafsiran otentik atau penafsiran resmi. Adakalanya pembuat Undang-Undang itu sendiri memberikan tafsiran tentang arti atau istilah yang digunakannya di dalam perundangan yang dibuatnya. Tafsiran ini dinamakan tafsir otentik atau tafsir resmi. Disini Hakim tidak diperkenankan melakukan penafsiran dengan cara lain selain dari apa yang telah ditentukan pengertiannya di dalam Undang-Undang itu sendiri. Terhadap perbedaan pendapat mengenai dapat dikelompokkannya penafsiran otentik ke dalam metode penafsiran hukum, oleh karena dinilai bahwa interpretasi otentik tidak pernah dibicarakan bersama-sama dengan metode-metode interpretasi lainnya oleh karena interpretasi otentik bukanlah metode penemuan hukum oleh Hakim, melainkan merupakan penafsiran oleh pembentuk Undang-Undang yang dimuat dalam Undang-Undang.
  6. Penafsiran interdisipliner. Penafsiran jenis ini biasa dilakukan dalam suatu analisis masalah yang menyangkut berbagai disiplin ilmu hukum. Di sini digunakan logika lebih dari satu cabang ilmu hukum. Misalnya adanya keterkaitan asas-asas hukum perdata dengan asas hukum publik.
  7. Penafsiran multidisipliner, berbeda dengan penafsiran interdisipliner yang masih berada dalam rumpun disiplin ilmu yang bersangkutan, dalam penafsiran mulitdisipliner, seorang Hakim harus juga mempelajari suatu atau beberapa disiplin ilmu lainnya di luar ilmu hukum. Dengan lain perkataan, di sini Hakim membutuhkan verifikasi dan bantuan dari lain-lain disiplin ilmu.
  8. Interpretasi komparatif adalah penafsiran dengan memperbandingkan hendak dicari kejelasan mengenai suatu ketentuan Undang-Undang. Pada interpretasi komparatif maka penafsiran peraturan itu dibenarkan dengan mencari titik temu pada penyelesaian yang dikemukakan di pelbagai negara. Terutama bagi hukum yang timbul dari perjanjian internasional ini penting. Di luar hukum internasional kegunaan metode ini terbatas.
  9. Interpretasi antisipatif atau futuristis adalah mencari pemecahannya dalam peraturan-peraturan yang belum mempunyai kekuatan berlaku, yaitu dalam Rancangan Undang-Undang (RUU). Dengan berpedoman pada suatu naskah RUU yang ada di tangannya, seorang Hakim melakukan penafsiran berdasarkan Undang-Undang yang belum mempunyai kekuatan hukum karena masih dalam tahap legislasi, belum diundangkan serta ada kemungkinan bahwa naskah RUU tersebut pasti akan segara diundangkan, sehingga ia melakukan antisipasi dengan melakukan penafsiran futuristik atau antisipatif tersebut.

Para yuris pidana dalam praktek tidak dapat menerapkan hukum pidana tanpa interpretasi. Muncul pertanyaan, apakah itu "sengaja", "sebab","daya paksa" (overmacht), "melawan hukum"? Bahkan secara khusus rumusan delik seperti "barang" yang dipertahankan dalam pembelaan terpaksa (noodweer) berdasarkan Pasal 49 KUHP? Apakah "barang" dalam delik pencurian (Pasal 362 KUHP) termasuk juga aliran listrik?

Selain itu dalam konteks penggunaan penafsiran sang Hakim juga selalu terkandung visi putusan hukum pidana yang dibentuknya, contohnya terkait menggunakan pemidanaan terhadap Pelaku kejahatan. Apakah yang sebagai landasan dan tujuan pemidanaan yang dijatuhkan dan bagaimanakah akibatnya bagi kepentingan diri Pelaku, Korban, Masyarakat, Bangsa & Negara pasca putusan itu dijatuhkan serta teori pemidanaan yang manakah yang akan pada pakai & diyakini sinkron menggunakan perkembangan perubahan pencerahan hukum warga .

Berdasarkan atas filosofi & teori pemidanaan yang akan diacu pada mempertimbangkan berat ringannya pemidanaan maka Hakim dapat menetapkan sinkron atau tidaknya dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Pada praktiknya Hakim mampu & dimungkinkan buat menerobos atau melebihi tuntutan maksimum yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum selama masih pada koridor batas maksimum ancaman pidana pasal yang didakwakan.

Terlebih lagi secara normatif tidak ada ketentuan Undang-Undang khususnya KUHAP yg mengharuskan Hakim menyesuaikan putusan pemidanaannya dnegan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Oleh karena itu Hakim memiliki kebebasan buat mempidana melebihi tuntutan buat memenuhi rasa keadilan & nurani atau keyakinan yang dimilikinya terhadap tujuan atau filosofi pemidanaan yg dianutnya baik bagi kepentingan Pelaku, Korban, kepentingan warga / umum juga bagi eksistensi negara hukum Indonesia.

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2