Pihak Tanpa Sertifikat Menggugat Kepemilikan Tanah yang Bersertifikat

Awambicara.Id - Setiap Warga Negara Indonesia berhak memiliki hak milik pribadi & hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang sang siapapun, sesuai pasal 28 H Undang-Undang Dasar 1945.

Kepemilikan pribadi setiap rakyat negara Indonesia, dijamin negara, begitu jua menggunakan kepemilikan langsung atas tanah.

Berdasarkan Pasal 2 Undang-undang Nomor lima Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, mengungkapkan bahwa bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yg terkandung pada dalamnya dalam tingkatan tertinggi dikuasai sang negara.

Pihak Tanpa Sertifikat Menggugat Kepemilikan Tanah yang Bersertifikat

Negara mempunyai kewenangan yang diantaranya, yakni buat mengatur & menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut, memilih & mengatur interaksi-hubungan aturan antara orang dengan bumi, air dan ruang angkasa dan memilih serta mengatur interaksi-hubungan aturan antara orang-orang & perbuatan-perbuatan hukum yang tentang bumi, air & ruang angkasa.

Pihak Tanpa Sertifikat Menggugat Kepemilikan Tanah yang Bersertifikat

Didalam Undang-undang Pokok Agraria (UUPA), hak dominasi atas tanah diatur dan ditetapkan antara lain merupakan hak-hak perorangan/ individual yg memiliki aspek perdata (dilain kesempatan abi yg awam ini akan menciptakan artikel menganai apa itu perdata dan pidana). Hak perorangan/ individual ini, yang didalamnya termasuk hak atas tanah negara, Undang-undang Pokok Agraria memilih bahwa hak-hak atas tanah terdiri berdasarkan Hak Milik; Hak Guna Usaha; Hak Guna Bangunan; Hak Pakai; Hak Sewa; Hak Membuka Tanah; Hak Memungut Hasil Hutan dan hak-hak lainnya. Sedangkan Hak Pengelolaan, tidak termasuk dalam hak-hak yg tadi pada atas. Hak perseorangan/ individu adalah hak yg memberi kewenangan kepada pemegang haknya (perseorangan, sekelompok orang secara beserta-sama, badan aturan) buat memakai yakni menguasai, memakai dan atau mengambil manfaat dari bidang tanah tertentu.

Negara, berkewajiban menaruh jaminan kepastian aturan terhadap hak atas tanah tersebut, dampak dari pengakuan negara terhadap hak atas tanah yg dimiliki oleh orang atau badan hukum, sehingga setiap orang atau badan hukum bisa mempertahankan haknya atas kepemilikan hak tersebut. Didalam menaruh kepastian hukum tadi, negara dalam hal ini Pemerintah mengadakan pendaftaran tanah, yg pada akhirnya menghasilkan produk aturan yg diklaim sertifikat hak atas tanah. Atas kepastian hukum itu, orang atau badan aturan yg tercantum namanya dalam sertifikat bisa terjamin & terlindungi terhadap gangguan pihak lain dan menghindari konkurensi menggunakan pihak lain.

Undang-undang Pokok Agraria mengakui hak atas tanah, yg diwujudkan dalam bentuk sertifikat hak atas tanah. Dan juga menjadi alat bukti yang kuat.

Sebagai orang umum , ABI beropini, fungsi sertifikat hak atas tanah adalah menjadi berikut:

1. Memberikan kepastian aturan kepemilikan tanah bagi pihak atau orang, atau badan aturan yang namanya tercantum dalam sertifikat.

2. Dapat mencegah sengketa kepemilikan atas tanah.

Tiga. Memberikan perasaan damai dan tentram, karena merasa dilindungi dari tindakan sewenang-wenang yg dilakukan oleh pihak manapun;

4. Dengan pemilikan sertifikat hak atas tanah, pemilik bisa melakukan perbuatan hukum apa saja sepanjang tidak bertentangan menggunakan peraturan perundang-undangan yg berlaku, ketertiban umum dan kesusilaan.

Lima. Sertifikat hak atas tanah pula memiliki nilai hemat sebagai model, bisa disewakan, menjadi agunan utang atau lain sebagainya;

6. Berfungsi menjadi mencegah kepemilikan tanah dengan luas yg hiperbola yang dipengaruhi sang peraturan perundang-undangan yg berlaku.

Walaupun demikian, sertifikat hak atas tanah belumlah menjamin kepastian pemilikan nya karena pada peraturan perundang-undangan memberi peluang kepada pihak lain yg merasa mempunyai hak atas tanah eksklusif buat dapat menggugat pihak yg namanya tercantum pada sertifikat secara keperdataan.

Lantaran itu, sepanjang pengetahuan ABI menjadi orang awam, poly sekali kasus keperdataan yg memberitahuakn sertifikat hak atas tanah bisa digugat. Dalam goresan pena kali ini, ABI sebagai orang awam akan memberikan contoh gugatan terhadap surat atau sertifikat oleh pihak yg tidak mempunyai surat atau sertifikat, yang pada model kasus ini, dapat mengalahkan kedudukan surat atau sertifikat hak atas tanah tadi.

Sebagai contoh kasus, adalah perkara yang telah diputus oleh Mahkamah Agung RI, dalam tingkat kasasi dengan Nomor 1542 K/ Pdt/ 2015 dan telah berkekuatan hukum tetap. Yakni perkara antara Syamsuri Bin Samid sebagai Penggugat melawan H. Istiqama, Bsc (yang dalam hal ini dulu nya adalah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Tengah), dan kawan-kawan, sebagai Tergugat dan Lurah Koba serta Camat Koba Kabupaten Bangka Tengah sebagai Turut Tergugat.

Dalam proses perkaranya, di tingkat pertama, gugatan penggugat di kabulkan oleh Pengadilan Tingkat Pertama, dalam hal ini Pengadilan Negeri Sungailiat, akan tetapi di dalam tingkat banding, Penggugat di kalahkan oleh Pengadilan Tinggi Bangka Belitung. Atas itu, Penggugat, melakukan upaya hukum Kasasi dan pada akhirnya, Mahkamah Agung RI mengeluarkan putusan yang memenangkan Penggugat dengan perkara Nomor 1542 K/ Pdt/ 2015 yang sampai tulisan ini saya buat, pihak tergugat tidak lagi melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali, sehingga perkara tersebut telah mempunyai atau berkekuatan hukum tetap.

Adapun dalam permohonan kasasi nya, Penggugat sudah menaruh dalil-dalil aturan yang dalam pokoknya sebagai berikut:

Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat/ Terbanding telah menggugat kini Para Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat I, II, III, IV, V/ Para Pembanding & Para Turut Termohon Kasasi dahulu menjadi Para Turut Tergugat/Para Turut Terbanding di muka persidangan Pengadilan Negeri Sungailiat dalam pokoknya atas dalil-dalil:

1. Bahwa pada tahun 1978 Penggugat memiliki sebidang tanah seluas ± 210 x 158 M2 yang merupakan peninggalan dari orang tua Penggugat yang bernama Samid Bin Samil, tanah tersebut terletak di seberang jalan Kelurahan Koba, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka, yang sekarang berubah menjadi Jalan By Pass Kelurahan Padang Mulia, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, dengan batas-batasnya sebagai berikut:

a. Sebelah Utara berbatasan dengan Usman Bin Samid........? 168,98 M;

b. Sebelah Selatan berbatasan dengan Syafe?I......................? 166,78 M;

c. Sebelah Timur berbatasan menggunakan Romlah......?..............? 210 M;

d. Sebelah Barat berbatasan menggunakan Jalan By Pass?...??? 210 M;

2. Bahwa sebidang tanah tersebut diserahkan kepada Penggugat dari orang tua Penggugat pada tahun 1978 yang merupakan lahan perkebunan milik orang tua Penggugat;

3. Bahwa Penggugat merupakan Ahli Waris Samid Bin Samil yang dikuatkan oleh Surat Keterangan Waris, yang dikeluarkan oleh Lurah Koba serta diketahui oleh Camat Kecamatan Koba;

4. Bahwa tanah tersebut pada saat diserahkan kepada Penggugat terdapat tanam tumbuh di atasnya yang ditanam oleh orangtua Penggugat dan Penggugat berupa tanaman padi, karet, lada, pohon kelapa, pohon sengon, jambu bulok, nanas, cempedak;

5. Bahwa didalam hamparan tanah tersebut terdapat tempat pemandian yang sering dimanfaatkan oleh keluarga Penggugat dan warga sekitar;

6. Bahwa pada tahun 1985 PT. Kobatin membuat jalan terusan proyek di atas tanah milik Penggugat sehingga tanah milik Penggugat tersebut terbagi menjadi 2 (dua) bagian yaitu:

I. Bagian pertama (yang disengketakan) seluas 15.600 M2, dengan batasbatasnya sebagai berikut:

a. Sebelah Utara berbatasan menggunakan Musanif?...........? 70 M;

b. Sebelah Selatan berbatasan dengan Safe?I ...............? 68 M;

c. Sebelah Timur berbatasan menggunakan Romlah ............? 210 M;

d. Sebelah Barat berbatasan menggunakan By Pass ???.? 210 M;

II. Bagian kedua seluas 19.999,526 M2, dengan batas-batasnya sebagai berikut:

a. Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Gang ?............? 86,98 M;

b. Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Raya By Pass ? 208,70 M;

c. Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Aho & Sukiat…± 56,20 M;

d. Sebelah Barat berbatasan dengan jalan setapak…………± 268,70 M;

7. Bahwa Penggugat tidak pernah memindahtangankan hak kepemilikan tanah tersebut kepada siapapun;

8. Bahwa pada tahun 1990 Tergugat I yaitu Saudara H. Istiqama, B.Sc. dan dengan cara melawan hukum menanam tanaman melinjo di atas tanah bagian pertama yang terbagi 2 (dua) tersebut milik Penggugat tanpa izin dari Penggugat;

9. Bahwa pada saat itu Penggugat telah mendatangi dan menegur Tergugat I, akan tetapi Tergugat I tanpa ada itikad baik dan tidak mengindahkan teguran tersebut;

10.Bahwa pada tahun 2003 Tergugat II yaitu Saudara Hardiansyah tanpa hak dan dengan cara melawan hukum telah mendirikan bangunan berupa pondasi dan dinding setinggi 2 (dua) meter untuk dijadikan bengkel;

11.Bahwa Penggugat mendatangi dan menegur Tergugat II yang telah mendirikan bangunan di atas tanah Penggugat tanpa izin dari Penggugat untuk tidak meneruskan kegiatannya di atas tanah Penggugat;

12.Bahwa tanah pecahan bagian pertama telah Penggugat ajukan ke Kelurahan pada tahun 2006 agar dikeluarkan Surat Pernyataan Pengakuan Hak Atas Tanah, akan tetapi Lurah Kelurahan Koba tidak mengabulkannya karena ada pihak lain yang mengakui kepemilikan atas tanah tersebut, padahal Penggugat tidak pernah memindahtangankan Hak Kepemilikan atas tanah tersebut kepada siapapun;

13.Bahwa bagian tanah yang kedua tersebut telah dikuatkan dengan Surat Pernyataan Pengakuan Hak Atas Tanah yang diketahui oleh Lurah Kelurahan Koba dengan Nomor Register 40/SPPHAT/KBA/2006 tanggal 27 September 2006 dan diketahui serta ditandatangani oleh Camat Kecamatan Koba dengan Nomor Register 594/390/01/2006, tanggal 28 September 2006;

14.Bahwa Turut Tergugat I tidak bisa memberikan penjelasan mengapa hanya tanah bagian kedua Penggugat saja yang bisa dibuatkan surat keterangan kepemilikan, padahal kedua tanah tersebut dahulunya berupa satu hamparan yang tidak terpisah;

15.Bahwa Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V bersama-sama tanpa hak dan secara melawan hukum membuat Surat Pernyataan Pengakuan Hak Atas Tanah terhadap tanah Penggugat tanpa meminta izin dari Penggugat dan secara melawan hukum memberikan keterangan atau informasi yang tidak benar (palsu) kepada Lurah Kelurahan Koba;

16.Bahwa Surat Pernyataan Pengakuan Hak Atas Tanah tersebut diketahui dan ditandatangani oleh Turut Tergugat I Lurah Kelurahan Koba serta Turut Tergugat II Camat Kecamatan Koba dengan Nomor dan tanggal surat sebagai berikut:

1. Surat Pernyataan Pengakuan Hak Atas Tanah yang dibuat secara melawan hukum dengan memberikan keterangan palsu oleh Tergugat I yang bernama H. Istiqama, B.Sc. tanggal 03 Februari 2005 diketahui dan ditandatangani oleh Lurah Kelurahan Koba dengan Nomor Register 31/SPPHAT/KBA/2005 tanggal 04 Februari 2005 serta diketahui oleh Camat Kecamatan Koba dengan Nomor Register 594/51/XI/2005 tanggal 05 Februari 2005;

2. Surat Pernyataan Pengakuan Hak Atas Tanah yang dibuat secara melawan hukum dengan memberikan keterangan palsu oleh Tergugat II yang bernama Hardiansyah tanggal 03 Januari 2005 diketahui dan ditandatangani oleh Lurah Kelurahan Koba dengan Nomor Register 06/ SPPHAT/ KBA/ 2005 tanggal 03 Januari 2005 serta diketahui oleh Camat Kecamatan Koba dengan Nomor Register 594/13/XI/2005 tanggal 05 Februari 2005;

3. Surat Pernyataan Pengakuan Hak Atas Tanah yang dibuat secara melawan hukum dengan memberikan keterangan palsu oleh Tergugat III yang bernama Kalsyuni tanggal 03 Januari 2005 diketahui dan ditandatangani oleh Lurah Kelurahan Koba dengan Nomor Register 03/ SPPHAT/ KBA/ 2005 tanggal 03 Januari 2005 serta diketahui oleh Camat Kecamatan Koba dengan Nomor Register 594/…/XI/2005 tanggal 04 Januari 2005;

4. Surat Pernyataan Pengakuan Hak Atas Tanah yang dibuat secara melawan hukum dengan memberikan keterangan palsu oleh Tergugat IV yang bernama Arwandi tanggal 03 Januari 2004 diketahui dan ditandatangani oleh Lurah Kelurahan Koba dengan Nomor Register 02/ SPPHAT/ KBA/ 2005 tanggal 03 Januari 2005 serta diketahui oleh Camat Kecamatan Koba dengan Nomor Register 594/09/XI/2005 tanggal 04 Februari 2005;

5. Surat Pernyataan Pengakuan Hak Atas Tanah yang dibuat secara melawan hukum dengan memberikan keterangan palsu oleh Tergugat V yang bernama Arwandi tanggal 03 Januari 2004 diketahui dan ditandatangani oleh Lurah Kelurahan Koba dengan Nomor Register 04/ SPPHAT/ KBA/ 2005 tanggal 03 Januari 2005 serta diketahui oleh Camat Kecamatan Koba, dengan Nomor Register 594/09/II/2005 tanggal 04 Januari 2005;

17.Bahwa Turut Tergugat I yaitu Lurah Kelurahan Koba telah mengeluarkan Surat Keterangan Atas tanah yang senyata-nyatanya milik Penggugat tersebut dengan nomor dan tanggal register sebagai berikut:

1. Surat Keterangan Atas Tanah yang dibuat secara melawan hukum dengan memberikan keterangan palsu oleh Tergugat I yang bernama H. Istiqama, B.Sc. dikeluarkan dan ditandatangani oleh Lurah Kelurahan Koba dengan Nomor Register 31/KET/KBA/2005 tanggal 05 Februari 2005;

2. Surat Keterangan Atas Tanah yang dibuat secara melawan hukum dengan memberikan keterangan palsu oleh Tergugat II yang bernama Hardiansyah tanggal 03 Januari 2005 dikeluarkan dan ditandatangani oleh Lurah Kelurahan Koba dengan Nomor Register 06/KET/KBA/2005 tanggal 03 Januari 2005;

3. Surat Keterangan Atas Tanah yang dibuat secara melawan hukum dengan memberikan keterangan palsu oleh Tergugat III yang bernama Kalsyuni dikeluarkan dan ditandatangani oleh Lurah Kelurahan Koba dengan Nomor Register 03/KET/KBA/2005 tanggal 03 Januari 2005;

4. Surat Keterangan Atas Tanah yang dibuat secara melawan hukum dengan memberikan keterangan palsu oleh Tergugat IV yang bernama Arwandi dikeluarkan dan ditandatangani oleh Lurah Kelurahan Koba dengan Nomor Register 02/KET/KBA/2005 tanggal 03 Januari 2005;

5. Surat Keterangan Atas Tanah yang dibuat secara melawan hukum dengan memberikan keterangan palsu oleh Tergugat V yang bernama Arwandi tanggal 03 Januari 2004 dikeluarkan dan ditandatangani oleh Lurah Kelurahan Koba dengan Nomor Register 04/KET/KBA/2005 tanggal 03 Januari 2005;

18.Bahwa Turut Tergugat I yaitu Lurah Kelurahan Koba telah mengeluarkan Surat Keterangan atas tanah sebagaimana tersebut di atas yang diajukan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat IV serta diketahui dan disetujui oleh Turut Tergugat II yaitu Camat Kecamatan Koba tanpa alasan yang sah menurut hukum karena berdasarkan keterangan yang tidak benar (palsu) dari Para Tergugat I, II, III, IV dan V;

19.Bahwa sejak dikeluarkannya surat keterangan sebagaimana tersebut di atas, maka tanah pecahan bagian kedua seluas 15.600 M2 yang merupakan milik Penggugat tersebut telah dikuasai sebagian oleh Para Tergugat I, II, III, IV dan V;

20.Bahwa setelah dikuasai secara melawan hukum oleh Para Tergugat I, II, III, IV dan V tersebut, maka tanah bagian kedua yang seharusnya memiliki luas ± 15.600 M2 milik Penggugat hanya menyisakan ukuran ± panjang 68 & 18 M2 dan lebar 40 & 45 atau seluas ± 3.512 M2;

21.Bahwa Turut Tergugat I telah menunjukkan kekeliruannya dan terkesan sangat memaksakan kehendak dengan kewenangannya mengeluarkan surat yang tidak jelas (absurd) atas tanah yang tumpang tindih, hal ini ditunjukkan oleh Surat Keterangan dengan Nomor Register 31/ KET/ KBA/ 2005 tanggal 05 Februari 2005 milik Tergugat I dan Surat Keterangan dengan Nomor Register 06/KET/KBA/2005 tanggal 03 Januari 2005 milik Tergugat II, apabila melihat batas-batasnya dan Sket/Gambar Lokasi Tanah dalam surat tersebut sangat jelas tanah yang diakui oleh Tergugat II berada dalam tanah yang diakui oleh Tergugat I;

22.Bahwa perbuatan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II yang telah mengetahui dan menandatangani Surat Pernyataan Pengakuan Hak Atas Tanah atas nama Para Tergugat I, II, III, IV, dan V, sehingga perbuatan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II yang tanpa periksa dan tanpa berpegang pada azas kehati-hatian serta prinsip ketelitian dan atau dengan sengaja telah menerbitkan Sertifikat Hak Milik Tanah atas nama Tergugat dengan maksud menghilangkan hak keperdataan Penggugat I atas objek gugatan yang semestinya menjadi hak waris Penggugat yang telah mengetahui dan menandatangani Surat Pernyataan Pengakuan Hak Atas Tanah atas nama Para Tergugat I, II, III, IV, dan V menurut hukum telah dikualifikasikan sebagai "perbuatan melawan hukum" (onrechtmatigedaad) sebagaimana dimaksud/diatur Pasal 1365 BW;

23.Bahwa sejak tanah tersebut dikuasai secara melawan hukum oleh Para Tergugat I, II, III, IV, dan V, Penggugat tidak bisa lagi mengusahakan tanah milik Penggugat tersebut sehingga mengakibatkan Penggugat menderita kerugian baik secara Materiil maupun Immateriil, oleh karena itu perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tersebut, secara langsung telah menimbulkan kerugian materil dan immateril terhadap Penggugat, dan oleh karenanya sebagaimana diatur dalam Pasal 1367 BW, Penggugat berhak untuk menuntut ganti rugi;

24.Bahwa perbuatan Para Tergugat I, II, III, IV, dan V tersebut jelas dilakukan dengan tanpa hak dan melawan hukum, sehingga Penggugat telah menderita kerugian baik secara materiil mapun immateriil, dan karenanya wajar Penggugat tidak dapat mengusahakan tanah tersebut sejak tahun 2005 sampai dengan saat ini, maka balk Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V dihukum untuk membayar kerugian baik kerugian materiil maupun immateriil secara tanggung renteng kepada Penggugat dengan tunai dan seketika sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;

25.Bahwa kerugian Penggugat secara materiil dan immateriil tersebut adalah berupa yaitu:

Kerugian Materiil:

- Bahwa Penggugat tidak bisa mengelola atau mengusahakan tanah tersebut yang biasanya Penggugat menanam tanaman karet, lada, pohon kelapa, dan cempedak di atas tanah tersebut sejak bulan Januari 2005 sampai dengan bulan Maret 2014, Penggugat menderita kerugian sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);

Kerugian Immateriil:

- Bahwa akibat perbuatan dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V yang telah menguasai tanah milik Penggugat tanpa hak dan secara melawan hukum telah menganggu konsentrasi berpikir dan waktu Penggugat untuk mengurus serta memenuhi kebutuhan rumah tangga, untuk ini Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V harus membayar ganti rugi secara tanggung renteng sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);

26.Bahwa seluruhnya kerugian materiil dan immateriil yang harus dibayar oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V secara tanggung renteng sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) seketika terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;

27.Bahwa atas perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V tanpa hak dan melawan hukum tersebut, maka Para Tergugat I, II, III, IV dan V tersebut harus dihukum bertanggungjawab untuk menyerahkan tanah beserta tanam tumbuh yang ada di atasnya dalam keadaan aman tanpa beban apapun kepada Penggugat;

28.Bahwa untuk menjamin terpenuhi semua tuntutan Penggugat, yakni diserahkannya kembali tanah yang disengketakan berikut tanam tumbuh yang ada di atasnya berikut ganti kerugian, karena dikhawatirkan akan dialihkan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V kepada pihak lain, maka Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Sungailiat diadakan tindakan pendahuluan untuk berkenan meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah yang disengketakan;

29.Bahwa pula untuk menjamin dilaksanakannya putusan ini nantinya oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V, maka Penggugat mohon agar Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V, dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sehari, setiap mereka lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan;

30.Bahwa Penggugat mohon putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding, kasasi dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V (uitvoerbaar bij voorraad);

Atas permohonan kasasi tersebut, Hakim tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI mengabulkan permohonan Kasasi Penggugat yakni Syamsuri Bin Samid, dan menyatakan bahwa perbuatan para tergugat dan turut tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum, membatalkan surat-surat yang berkaitan dengan pemilikan tanah tersebut tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum,  serta menghukum para turut tergugat untuk mencabut surat-surat yang menyatakan kepemilikan atas tanah tersebut.

Contoh kasus ini menunjukkan bahwa surat-surat atau sertifikat hak atas tanah bukanlah suatu bukti kepemilikan yang mutlak. Apabila pandangan lembaga penegak hukum seperti Pengadilan mempunyai pandangan lain menurut hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dapatlah dikatakan bahwa surat-surat atau sertifikat kepemilikan hak atas tanah bukanlah suatu bukti kepemilikan yang mutlak.

Dengan demikian walaupun tanpa surat-surat atau sertifikat kepemilikan atas tanah, pihak mana pun yang mengklaim memiliki suatu hak atas tanah yang dapat membuktikan haknya atau membuktikan adanya hubungan hukum kepemilikan antara tanah dengan pihak yang bersangkutan, serta adanya saksi-saksi yang dapat diambil kesaksiannya dihadapan pengadilan, yang dapat memberikan keterangan atas kebenaran dari kepemilikan hak atas tanah tersebut. serta bukti penguasaan atas tanah tersebut selama berturut-turut dua puluh tahun, apabila tidak ada terdapat data yuridis maupun data fisik atas tanah tersebut.

Share jika artikel ini bermanfaat..terimakasih

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2