Pelaku yang Melakukan Tindak Pidana Namun Tidak Dapat Dipidana
Awambicara.Id - Didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terdapat alasan pembenar yang mana meskipun orang tersebut melakukan tindak pidana tetapi dia nir dapat dipidana.
Yakni Pasal 48 KUHP yang berbunyi: “Orang yang melakukan tindak pidana karena pengaruh daya paksa, tidak dapat dipidana.”
Daya paksa pada bahasa Belanda disebut overmacht
“Karena pengaruh daya paksa” harus diartikan, baik pengaruh daya paksaan batin, maupun lahir, rohani, maupun jasmani.
Daya paksa yang nir dapat dilawan adalah kekuatan yg lebih besar , yakni kekuasaan yang pada umumnya tidak mungkin bisa ditentang.
Baca: Ancaman Pidana Bagi Pelaku Penganaiyaan
Pelaku Tindak Pidana Tetapi Tidak Dapat Dipidana
Mengenai kekuasaan ini bisa dibedakan pada tiga macam misalnya di bawah ini:
1. Yang Bersifat Absolut
Contohnya orang itu tidak dapat berbuat lain. Ia mengalami sesuatu yg sama sekali tidak dapat ia elakkan.
Misalnya, seorang dipegang oleh seseorang lainnya yang lebih bertenaga, lalu dilemparkannya ke ventilasi kaca sehingga kacanya pecah dan menyebabkan kejahatan merusak barang orang lain.
Dalam insiden semacam ini dengan gampang bisa dimengerti bahwa orang yang tenaganya lemah itu nir dapat dieksekusi karena segala sesuatunya yg melakukan merupakan orang yang lebih bertenaga.
Orang inilah yg berbuat dan dialah jua yg wajib dihukum.
2. Yang Bersifat Relatif
Contohnya si A ditodong dengan pistol sang si B, lalu lalu disuruh membakar rumah.
Apabila si A tidak segera membakar rumah itu, maka pistol yg ditodongkan kepadanya tadi akan ditembakkan.
Dalam pikiran, memang mungkin si A menolak perintah itu sehingga beliau ditembak meninggal.
Akan namun bila dia menuruti perintah itu, dia akan melakukan tindak pidana kejahatan.
Walaupun demikian, ia tidak dapat dihukum karena adanya paksaan tadi.
Perbedaan kekuasaan bersifat absolut & kekuasaan bersifat relatif artinya bahwa dalam yg mutlak, pada segala sesuatunya orang yang memaksa itu sendirilah yang berbuat semaunya.
Sedang dalam yang nisbi, orang yg dipaksa itulah yg melakukan lantaran pada paksaan kekuatan.
3. Yang Merupakan Suatu Keadaan Darurat
Misalnya pada sebuah pelayaran dengan kapal laut sudah terjadi kecelakaan.
Kapal itu meledak menggunakan mendadak, sebagai akibatnya penumpangnya masing-masing wajib menolong dirinya sendiri.
Seorang penumpang beruntung bisa mengapung dengan sebuah papan kayu yang hanya bisa menampung seseorang saja.
Kemudian tiba penumpang lain yg jua ingin menyelamatkan dirinya.
Padanya tiada sebuah indera pun yang dapat dipakai buat menyelamatkan diri.
Ia kemudian meraih papan kayu yang sudah digunakan buat mengapung sang orang yg terdahulu berdasarkan dia.
Orang yang terdahulu itu lalu mendorong orang tadi hingga tenggelam dan mangkat .
Lantaran dalam keadaan darurat, maka orang itu nir bisa dieksekusi.
Contoh lain contohnya:
Untuk menolong seorang yang tersekap pada rumah yg sedang terbakar, seseorang anggota pasukan pemadam kebakaran sudah memecah sebuah ventilasi kaca yg berharga dari tempat tinggal yang terbakar itu buat jalan masuk.
Meskipun anggota pasukan pemadam kebakaran itu sudah melakukan kejahatan menghambat barang orang lain, dia tidak bisa dihukum lantaran dalam keadaan darurat.
Baca: Teori Keibaan Hukum di Indonesia
Pasal 49 kitab undang-undang hukum pidana yg berbunyi:
1. Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa buat diri sendiri juga buat orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta Benda sendiri maupun orang lain, lantaran terdapat serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada waktu itu yang melawan hukum.
2. Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang pribadi ditimbulkan sang keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, nir dipidana.
Pembelaan terpaksa dalam bahasa Belanda dianggap noodweer bukan underwear
Unsur-unsur suatu pembelaan terpaksa (noodweer) merupakan:
- Pembelaan itu bersifat terpaksa.
- Yang dibela ialah diri sendiri, orang lain, kehormatan kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain.
- Ada serangan sekejap atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu.
- Serangan itu melawan hukum
Pembelaan harus seimbang dengan serangan atau ancaman. Serangan tidak boleh melampaui batas keperluan & keharusan.
Harus seimbang antara kepentingan yang dibela & cara yang dipakai pada satu pihak dan kepentingan yg dikorbankan.
Jadi, harus proporsional.
Menurut Pompe, apabila ancaman dengan pistol, menggunakan menembak tangannya telah cukup maka jangan ditembak mangkat .
Pembelaan terpaksa jua terbatas hanya pada tubuh, kehormatan kesusilaan, dan harta benda.
Tubuh mencakup jiwa, melukai & kebebasan beranjak badan.
Kehormatan kesusilaan mencakup perasaan membuat malu seksual.
Agar tindakan ini benar-sahih bisa digolongkan menjadi ?Pembelaan darurat? Dan nir dapat dieksekusi, maka tindakan itu wajib memenuhi 3 macam kondisi, sebagai berikut:
1. Tindakan yang dilakukan itu harus sahih-sahih terpaksa buat mempertahankan (membela) diri.
Pertahanan atau pembelaan itu harus demikian perlu sebagai akibatnya boleh dikatakan tidak terdapat jalan lain yang lebih baik
2. Pembelaan atau pertahanan yg wajib dilakukan itu hanya terhadap kepentingan-kepentingan diri sendiri atau orang lain, peri kesopanan, & harta benda kepunyaan sendiri atau kepunyaan orang lain
3. Harus ada agresi yg melawan hak dan ancaman yang mendadak (dalam saat itu jua).
Untuk bisa diatakan ?Melawan hak?, penyerang yang melakukan serangan itu wajib melawan hak orang lain atau tidak memiliki hak untuk itu.
Misalnya seorang pencuri yang akan merogoh barang orang lain, atau pencuri yang ketahuan waktu mengambil barang orang lain kemudian menyerang pemilik barang itu menggunakan senjata tajam.
Dalam keadaan seperti ini, kita boleh melawan buat mempertahankan diri & barang yang dicuri itu sebab si pencuri sudah menyerang menggunakan melawan hak
Baca: Pengertian Advokat, Pengacara, Penasehat Hukum dan Konsultan Hukum
Disini pun sine qua non agresi yg mendadak atau mengancam dalam waktu itu juga.
Untuk dapat dikategorikan ?Melampaui batas pembelaan yang perlu? Diumpamakan di sini, seorang membela dengan menembakkan pistol, sedang sebenarnya pembelaan itu relatif menggunakan memukulkan kayu.
Pelampauan batas ini diperkenankan oleh undang-undang, berasal saja ditimbulkan sang guncangan perasaan yang hebat yang timbul lantaran serangan itu;
Guncangan perasaan yg hebat misalnya perasaan murka sekali yang biasa dikatakan ?Mata gelap?.
Pada akhirnya, setiap kejadian apakah itu merupakan lingkup noodweer, perlu dilihat satu persatu dengan memperhatikan semua hal di lebih kurang insiden-peristiwa itu.
Rasa keadilanlah yang wajib menentukan hingga dimanakah terdapat keperluan membela diri (noodweer) yang menghalalkan perbuatan-perbuatan yang bersangkutan terhadap seseorang penyerang.
Dari uraian mengenai overmacht & noodweer sebagaimana tadi diatas, dapat disimpulkan bahwa overmacht itu asal berdasarkan dampak luar (baik berdasarkan orang lain juga keadaan yang memaksa seseorang di luar kemampuannya buat melakukan tindak pidana).
Sedangkan noodweer lebih menekankan dalam pembelaan atau pertahanan diri yg dilakukan sang seseorang bersamaan ketika terdapat ancaman yg tiba kepadanya.
Keberlakuan overmacht juga noodweer keduanya diserahkan kepada hakim.
Hakimlah yang menguji dan menetapkan apakah suatu perbuatan termasuk lingkup overmacht atau noodweer menggunakan dilihat dari pada satu-persatu insiden sebagaimana tadi diatas. (Atok Lekeb/ RizalF)