Pengertian dan Syarat-syarat Verstek dan Verzet

Verstek dan Verzet adalah merupakan kata Hukum Perdata. Adapun tentang pengertian berdasarkan verstek ini, nir terlepas berdasarkan kaitannya menggunakan fungsi beracara & penjatuhan putusan atas kasus yg disengketakan.

Pengertian, Syarat-kondisi Verstek dan Verzet

Verstek dan Verzet

Yang memberi kewenangan pada hakim pada menjatuhkan putusan tanpa hadirnya tergugat.

Verstek

Berdasarkan sistem hukum di Indonesia, yakni ketentuan pasal 125 HIR, pasal 129 HIR dan pasal 149 RBG, Putusan Verstek, adalah apabila tergugat tidak hadir pada hari perkara itu akan diperiksa, ataupun tidak pula menghadiri orang lain menghadap untuk mewakilinya, tanpa alasan yang sah dan dapat dibenarkan, sedangkan ia telah dipanggil secara patut, dan Penggugat hadir serta mohon putusan, maka hakim dapat memutuskan gugatan penggugat tersebut dapat diterima dengan putusan Verstek, kecuali jika gugatan penggugat tersebut melawan hukum atau tidak beralasan.

Syarat-kondisi menurut Putusan Verstek:

  1. Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut.
  2. Tergugat tidak hadir tanpa alasan yang sah dan dapat dibenarkan.
  3. Penggugat hadir di persidangan.
  4. Penggugat mohon keputusan

Pada satu sisi Undang-undang menghadirkan kedudukan Tergugat pada persidangan menjadi hak, bukan kewajiban yg bersifat imperatif.

Hukum menyerahkan sepenuhnya, apakah tergugat mempergunakan hak itu buat membela kepentingannya atau nir.

Di sisi lain Undang-undang tidak memaksakan acara verstek secara imperatif. Hukum nir mesti menjatuhkan putusan verstek terhadap tergugat yang tidak hadir memenuhi panggilan.

Penerapannya bersifat fakultatif, pada Hakim diberi kebebasan untuk menerapkannya atau nir. Sifat penerapan yg fakultatif tersebut, diatur dalam Pasal 126 HIR menjadi acuan:

  1. Ketidak hadiran Tergugat pada sidang pertama, langsung memberi wewenang kepada Hakim menjatuhkan putusan Verstek.
  2. Mengundurkan sidang dan memanggil Tergugat sekali lagi.
  3. Batas toleransi pengunduran.

Pasal 126 HIR nir mengatur batas toleransi atau batas kebolehan pengunduran sidang apabila Tergugat tidak mentaati panggilan.

Pasal itu hanya mengatakan Pengadilan atau Hakim bisa memerintahkan pengunduran, tetapi tidak menjelaskan berapa kali pengunduran dapat dilakukan, akan namun penerapannya wajib disesuaikan dengan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan.

Verzet (Perlawanan)

Verzet, atau Perlawanan merupakan upaya aturan terhadapan putusan yg dijatuhkan pengadilan lantaran tergugat tidak hadir dalam saat perkara tersebut diperiksa atau kasus yang diputus secara verstek.

Kepada pihak yang dikalahkan dan diterangkan kepadanya bahwa beliau berhak mengajukan perlawanan (verzet) terhadap putusan tak hadir itu kepada pengadilan.

Dalam hal perlawanan telah diajukan dan ternyata pada hari sidang yang telah ditentukan terlawan atau kuasanya tidak datang menghadap di persidangan, terlawan yang semula penggugat, dapat dipanggil sekali lagi sesuai dengan ketentuan pasal 126 HIR.

Dan jika terlawan/ dahulu penggugat tidak pula datang menghadap dalam hari sidang berikutnya, terlawan/ dahulu penggugat dianggap nir hendak melawan atas perlawanan yang sudah diajukan terhadap putusan verstek tadi.

Karena itu perlawanan ini akan diputus secara contradiktoir dengan membatalkan putusan verstek yang semula dan mengadili lagi dengan menolak gugatan semula.

Terhadap putusan ini bahwa terlawan/ dahulu penggugat, pada tenggang saat yg ditentukan bisa mengajukan permohonan banding.

Yang berhak mengajukan perlawanan atau Verzet adalah hanya hanya terbatas tergugat saja, sedangkan pada penggugat nir diberi hak untuk mengajukan perlawanan pulang, sinkron Pasal 129 ayat (1) & Pasal 83 Rv.

Ketentuan ini sesuai menggunakan penegasan putusan MA Nomor. 524 K/ Sip/ 1975 yang menyatakan, verzet terhadap verstek hanya dapat diajukan oleh pihak-pihak pada perkara.

Upaya yang bisa diajukan penggugat merupakan banding. Undang undang nir memberi hak kepada penggugat mengajukan perlawanan (verzet) terhadap putusan verstek.

Namun demikian, secara seimbang & timbal pulang, pasal 8 ayat (1) UU no. 20 tahun 1947 memberi upaya hukum kepada penggugat.

Itulah tadi sekilas mengenai Verstek dan Verzet. Terimakasih

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2