Eksekusi Pembayaran Sejumlah Uang - Hukum Perdata

Apakah yang dimaksud menggunakan Eksekusi? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, KBBI, yang dimaksud Eksekusi adalah 1. Aplikasi putusan hakim; pelaksanaan hukuman badan peradilan, khususnya hukuman mangkat : dua. Penjualan harta orang lantaran menurut penyitaan.

Eksekusi Pembayaran Sejumlah Uang

Eksekusi Pembayaran Sejumlah Uang

Eksekusi adalah berupa hal mengenai menjalankan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum permanen, yakni yang mengandung perintah kepada galat satu pihak buat membayar sejumlah uang, atau memerintahkan pengosongan benda tetap, sedangkan pihak yg kalah nir mau melaksanakan putusan itu secara sukarela sebagai akibatnya memerlukan upaya paksa dari Pengadilan untuk melaksanakannya.

Putusan Pengadilan yg bisa dilaksanakan adalah putusan yang mempunyai kekuatan eksekutorial. Ada pun yang memberikan kekuatan eksekutorial dalam putusan Pengadilan terletak dalam pada putusan yang berbuyi ?Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa?. Di samping itu putusan Pengadilan yg memiliki titel eksekutorial merupakan putusan yg bersifat atau yang mengandung amar ?Condemnatoir?, sedangkan putusan Pengadilan yang bersifat deklaratoir dan constitutif nir dilaksanakan eksekusi lantaran tidak memerlukan eksekusi pada menjalankannya.

Menurut Sudikno Mertokusumo (1988 : 201) hukuman pada hakekatnya tidak lain merupakan realisasi daripada kewajiban pihak yang kalah buat memenuhi prestasi yg tercantum dalam putusan Pengadilan tadi. Pihak yg menang dapat memohon hukuman dalam Pengadilan yg memutus kasus tadi buat melaksanakan putusan tadi secara paksa (execution force).

Jadi Hakekatnya, hukuman adalah upaya paksa & upaya terakhir terhadap putusan Pengadilan yg sudah berkekuatan aturan permanen & memenuhi syarat-syarat buat bisa dilaksanakan upaya paksa tadi, dikarenakan pihak yang kalah nir mau melaksanakan putusan pengadilan tersebut secara sukarela.

Jadi dapat dikatakan bahwa eksekusi merupakan :

  1. Pelaksanaan  putusan.
  2. Menjalankan putusan  (tenuitvoer legging van vonnissen).
  3. Pelaksanaan  eksekusi.
Dalam pelaksanaan eksekusi dikenal beberapa asas yang harus dipegangi oleh pihak Pengadilan, yakni sebagai berikut :

  1. Menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
  2. Putusan yang tidak dijalankan secara suka rela.
  3. Putusan yang dapat dieksekusi bersifat kondemnator.
  4. Eksekusi atas perintah dan di bawah pimpinan Ketua Pengadilan Negeri.
Dasar hukum eksekusi dapat dilihat dalam  Pasal  195  sampai dengan Pasal  224 HIR, atau Pasal 206 sampai dengan Pasal 258 Rbg,

Dengan pengecualian Pasal 209-223 HIR atau Pasal 247 – 257 Rbg, beserta perkembangannya  sesuai Perma No. 1 Tahun 2000 tentang  gijzeling.

Putusan bersifat  kondemnator

  • Dalam amar putusan terdapat pernyataan “ penghukuman ”  terhadap  tergugat untuk melakukan salah satu perbuatan:
a. Menyerahkan sesuatu barang;

b. Mengosongkan sebidang tanah atau rumah;

c. Melakukan sesuatu perbuatan tertentu;

d. Menghentikan suatu perbuatan atau keadaan;

e. Membayar sejumlah uang.

Amar putusan

Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mengadakan pemisahan & pembagian mengenai harta peninggalan tadi, menggunakan ketentuan jikalau pada tempo sebulan selesainya putusan memiliki kekuatan aturan permanen, salah satu berdasarkan Penggugat/Tergugat atau lebih enggan melaksanakan pembagian, Pengadilan mengangkat seorang ketiga (notaris setempat) yg tidak memihak untuk mewakili Penggugat & tergugat mengadakan pembagian & pemisahan harta peninggalan tadi;

Peringatan,  Penetapan, dan Berita Acara Eksekusi

  1. Kapankah waktu timbulnya wewenang eksekusi ?
  • Kewenangan eksekusi baru merupakan pilihan hukum apabila ternyata  Tergugat  (tereksekusi)  tidak bersedia menjalankan putusan secara suka rela,
  • Pihak yang kalah dianggap tidak mau menjalankan putusan secara sukarela, terhitung sejak  aanmaning  dilampaui.
Aanmaning

Aanmaning atau peringatan dalam kaitannya dengan menjalankan putusan  (ten uitvoer legging van vonnisen) adalah merupakan tindakan dan upaya yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri  berupa  “teguran” agar Tergugat menjalankan putusan pengadilan dalam tempo yang ditentukan oleh Ketua Pengadilan Negeri.

Dengan demikian Aanmaning berfungsi :

  1. Aanmaning atau peringatan merupakan salah satu syarat pokok eksekusi,
  2. Tanpa adanya peringatan lebih dulu, eksekusi tidak boleh dijalankan,
  3. Berfungsinya eksekusi secara efektif terhitung sejak tenggang waktu peringatan dilampaui.
Tenggang waktu aanmaning

  1. Tergugat (termohon eksekusi) ternyata tidak bersedia menjalankan putusan pengadilan secara suka rela,
  2. Tenggang waktu tersebut  secara  “reasonable”
  3. Batas waktu peringatan yang diberikan Ketua Pengadilan Negeri berdasarkan Pasal 196 HIR atau 207 RBG  paling lama  “delapan hari”
Keutamaan batas waktu aanmaning

  1. Dalam tenggang waktu peringatan yang diberikan, tergugat  diminta untuk menjalankan putusan secara suka rela;
  2. Apabila batas waktu peringatan yang ditentukan dilampaui dan  tergugat tetap tidak mau menjalankan putusan, sejak saat itu putusan sudah dapat dieksekusi secara paksa.
Cara melakukan aanmaning

  1. Bukan kewenangan  ex officio Ketua Pengadilan Negeri,
  2. Didahului adanya permohonan eksekusi dari pemohon (Pasal 196 HIR/207 RBG),
  3. Permohonan diajukan oleh pemohon secara pribadi atau kuasa hukumnya.
Eksekusi dapat diajukan dengan membuat permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri, baik secara tertulis ataupun secara lisan. Pasal 195 ayat (1) HIR/206 RBG op last en onder leiding van den voorzitter van den  landraad.

Ketua Pengadilan menerbitkan penetapan berisi Perintah buat melaksanakan Eksekusi, perintah tadi ditujukan pada Panitera atau Jurusita.

Berita Acara Eksekusi adalah syarat sahnya eksekusi, Berita Acara Eksekusi mencatat semua peristiwa yg terjadi dalam ketika eksekusi berlangsung, memuat bukti diri saksi eksekusi yg memenuhi kondisi : Penduduk Indonesia, berusia 21 tahun, dan bonafide, & ditandatangani sang Pejabat pelaksana eksekusi & dua orang saksi yg membantu jalannya hukuman.

Eksekusi Pembayaran Uang

Objek eksekusi adalah pembayaran sejumlah uang, yang Harus dilunasi Tergugat kepada Penggugat.

Amar Putusan wajib mengandung Penghukuman terhadap Tergugat, buat membayar sejumlah Uang

Posisi Tergugat pada hal ini, Dipaksa melunasi sejumlah uang kepada Penggguat, Dengan cara Menjual Lelang Harta Kekayaan Tergugat.

Tahapan-tahapan Eksekusi Pembayaran sejumlah uang :

  1. Peringatan (aanmaning)
  2. Sita Eksekusi (Executorial Beslag),
  3. Tata Cara Sita Eksekusi,
  4. Saat Sita Eksekusi Berkekuatan Mengikat,
  5. Pendelegasian Sita Eksekusi,
  6. Penjualan Lelang.
Sita Eksekusi  (Executorial Beslag)

  1. Merupakan tahap lanjutan dari aanmaning dalam proses  eksekusi pembayaran sejumlah uang,
  2. Tatacara dan syarat-syarat  sita eksekusi diatur dalam ketentuan Pasal  197  HIR  atau  Pasal  208  RBG.
Perintah Sita Eksekusi

Kewenangan ex Officio Ketua Pengadilan Negeri Memerintahkan Panitera atau Jurusita buat melaksanakan Perintah Sita Eksekusi terhadap Harta Kekayaan Tergugat, dalam bentuk sebuah Penetapan Ketua Pengadilan Negeri.

Sita Eksekusi Merupakan pentahapan proses sita eksekusi atas harta kekayaan tereksekusi, Pentahapan ini wajib disusul lagi dengan pentahapan surat perintah penjualan lelang, berdasarkan proses perintah penjualan lelang baru disusul proses pentahapan penjualan lelang itu sendiri.

Makna menurut Sita Eksekusi, yakni:

  1. Penyitaan harta kekayaan tergugat (pihak yang kalah)  setelah dilampaui tenggang waktu peringatan,
  2. Sita Eksekusi dimaksudkan sebagai penjamin jumlah uang yang seharusnya dibayarkan kepada  penggugat,
  3. Cara untuk melunasinya dengan menjual lelang harta kekayaan tergugat yang telah disita.

Jika telah dilakukan Consevatoir Beslag, demi aturan berubah menjadi Excutorial Beslaq.

Sita Eksekusi dapat diletakkan dalam Harta Bergerak maupun Harta Tidak Bergerak, & Hewan serta Perkakas, dihentikan buat diletakkan sita Eksekusi.

Penjualan Lelang (Pasal 200 ayat 1 HIR/215 RBG) :

  1. Penjualan di muka umum harta kekayaan tergugat yang telah disita eksekusi,
  2. Penjualan lelang dilakukan dengan perantaraan atau bantuan  Kantor Lelang (juru lelang),
  3. Cara penjualannya dengan jalan  harga penawaran semakin meningkat, atau makin menurun melalui penawaran secara tertulis.
Pejabat yang berwenang melelang

  1. Diatur dalam Pasal 200 ayat (1) HIR/215 RBG jo  Pasal 1 a Peraturan lelang (LN 1908 No. 189),
  2. Penjualan umum hanya boleh dilakukan oleh  juru lelang,
  3. Bila melanggar ketentuan tersebut, merupakan tindak pidana pelanggaran dengan ancaman denda.
Penjual lelang

  1. Berdasarkan Pasal 195, 196, 197 ayat (1) HIR atau Pasal 206, 207, dan 208 ayat (1) RBG, Pengadilan Negeri ditunjuk sebagai penjual lelang mewakili  tergugat,
  2. Undang-undang memberi kuasa kepada Ketua Pengadilan Negeri menjual lelang barang harta kekayaan tergugat, guna memenuhi pembayaran kepada pihak penggugat.
Tata cara pengajuan lelang

  1. Ketua Pengadilan Negeri mengajukan permohonan bantuan penjualan lelang kepada Kantor Lelang sesuai dengan kewenangan relatif,
  2. Surat permohonan dilampiri surat-surat persyaratan, seperti: salinan putusan pengadilan, salinan penetapan sita, salinan berita acara sita, salinan penetapan lelang, salinan pemberitahuan lelang kepada pihak yang bersangkutan, sertifikat.
  3. Pihak yang mengajukan permintaan lelang menyebutkan hari lelang yang diinginkan,
  4. Pendaftaran terbuka untuk yang berkepentingan,
  5. Kantor lelang tidak boleh menolak permintaan lelang,
  6. Hak Tergugat (tereksekusi) mengusulkan tertib penjualan, sepanjang mengenai tertib urutan penjualan barang sitaan,
  7. Pengadilan Negeri yang berwenang untuk menentukan syarat  lelang dalam kapasitasnya sebagai pihak penjual mewakili pihak tereksekusi,
Syarat-kondisi penjualan lelang

  1. Penawaran dilakukan melalui pendaftaran yang dialamatkan kepada kantor lelang setempat,
  2. Seorang peminat hanya diperbolehkan mengajukan satu surat penawaran,
  3. Peminat menyetorkan panjar terlebih dahulu,
  4. Bila patokan harga terendah tidak tercapai berdasarkan surat-surat penawaran, penjualan lelang ditunda dan akan diadakan pengumuman lelang berikutnya,
  5. Jika patokan harga terendah tidak tercapai, lelang dilanjutkan dengan penawaran langsung secara tawaran meningkat atau tawaran menurun, dan menyerahkan penentuan harga yang patut kepada pihak penjual,
  6. Pembayaran dengan uang tunai,
  7. Pembayaran tangguh untuk jangka waktu sepuluh hari atau satu bulan.
Patokan harga terendah

  1. Arti patokan harga terendah menentukan  floor price barang yang hendak dilelang, berapa harga yang dianggap sesuai dengan nilai barang,
  2. Untuk menentukan  floor price  tersebut  berpedoman pada  faktor kepatutan (reasonable), keadaan atau kondisi barang yang hendak dijual, serta faktor  ekonomis.
Siapa yg berhak menetapkan patokan harga terendah ?

> Berdasarkan ketentuan Pasal 9 alinea pertama Peraturan Lelang No. 189/1908 -  de superitendent bepaald met hoeveel minstens moet worden opgeboden en afgeslagen yang berhak menentukan patokan harga tertendah ialahpengawas kantor lelang,

Sifat patokan harga

  1. R a h a s i a,
  2. Yang berhak dan yang diperbolehkan mengetahui patokan harga hanya pengawas kantor lelang,
  3. Bocornya patokan harga menyebabkan batalnya penjualan lelang.
Bagaimana pembatalannya ?

  1. Pembatalan dapat langsung dilakukan, jika pihak yang menyatakan pembatalan pihak penjual (Pengadilan Negeri atau PUPN),
  2. Pembatalan dilakukan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri, jika yang mengajukan pembatalan adalah kreditur atau pihak peserta lelang.
Pengajuan Penawaran dapat dilakukan dalam bentuk penawaran tertulis atau bentuk penawaran lisan.

Pengumuman lelang

  1. Pengumuman lelang atau pemberitahuan merupakan syarat untuk mengajukan permohonan lelang ke kantor  lelang, serta merupakan hal yang harus dilampirkan dalam permohonan lelang,
  2. Tidak ada batasan berapa kali pemberitahuan/pengumuman harus dilakukan.
Cara pengumuman

  1. Cara pengumuman dilakukan menurut  “kebiasaan setempat”,
  2. Tidak ditentukan apakah denga  cara tertulis,
  3. Kebiasaan selama ini pengumuman dilakukan melalui media surat khabar.
Pembeli Lelang

  1. Penawar tertinggi sebagai pembeli lelang,
  2. Adanya beberapa orang penawar harga tertinggi yang sama,
  3. Juru lelang secara ex officio menentukan pemenang,
  4. Juru lelang yang menetapkan pemenang setelah mendapat pengesahkan dari penjual
Pembayaran harga pembelian lelang

Pembayaran harga pembelian lelang dapat dilakukan secara Tunai, atau Tunda Untuk Sebagian atau pula, Tunda Untuk Keseluruhan

Denda atas kelalaian pembayaran

  1. Tidak melunasi tepat waktunya, pembeli dikenakan denda 2 % dari jumlah yang belum dibayar.
  2. Bila kelalaian pembayaran sudah melampaui jangka waktu satu bulan, denda dinaikkan menjadi 5%  dari jumlah yang belum dibayar.
  3. Denda tersebut merupakan denda undang-undang
Hak kreditur atas output penjualan lelang

Barang disita eksekusi, Hasil Penjualan Lelang, dikurangi dengan Biaya Perkara, dikurangi dengan Biaya Eksekusi, Penggugat Menerima Hak nya atas pembayaran Sejumlah Uang.

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2