UU No 23 Tahun 2014 dan Beberapa Perubahannya

Undang-Undang Nomor 23 Tahuh 2014 tentang Pemerintah Daerah (UU No 23 Tahun 2014) yang menggantikan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, telah mengalami beberapa kali perubahan.

UU No 23 Tahun 2014

UU No 23 Tahun 2014 ini mengembalikan beberapa wewenang ke taraf sentra, & menaruh pedoman yg lebih jelas terkait distribusi fungsi pemerintahan antara pemerintah pusat dan pemerintah wilayah.

UU No 23 Tahun 2014 dan Perubahannya

Bagaimana distribusi fungsi dan wewenang di antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah ini ditemukan sejumlah perubahan signifikan terkait distribusi fungsi dan wewenang pemerintah.

Terutama pada sektor-sektor menjadi model, sektor kehutanan. Pemerintah sentra tetap mempertahankan kewenangannya atas daerah hutan negara yg mencakup proses perencanaan dan perizinan, pelaksanaan pengelolaan hutan, serta pemantauan hutan.

UU No 23 Tahun 2014 dan Beberapa Perubahannya

UU No 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintahan Daerah telah mengamalami perubahan sebanyak dua kali, yakni:

Perubahan Pertama yakni dengan dikeluarkannya PERPU No 2 Th. 2014 (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang kemudian di Undangkan menjadi UU No. Dua Tahun 2015. Dan...

Perubahan Kedua yakni menggunakan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (UU No 9 Th. 2015) mengenai Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintahan Daerah.

Serangkaian perubahan-perubahan tersebut menjelaskan adanya perubahan susunan dan kewenangan pemerintahan wilayah, yang meliputi pemerintahan wilayah provinsi, pemerintahan daerah kebupaten, & DPRD.

Pemerintahan wilayah provinsi terdiri atas pemerintah daerah provinsi & DPRD provinsi. Aadapun pemerintah wilayah kabupaten/ kota terdiri atas pemerintah wilayah kabupaten/ kota & DPRD kabupaten/ kota.

Yang jua mengalami perubahan pada hal kewenangan pemerintah wilayah, mencakup:

  1. Penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya sesuai dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Urusan Pemerintahan Konkuren yang diserahkan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah daerah menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah dengan berdasar atas asas tugas pembantuan.
  3. Pelaksanaan urusan Pemerintahan Umum yang menjadi kewenangan Presiden dan pelaksanaannya dilimpahkan kepada Gubernur, Bupati/ Walikota dengan pembiayaan dari APBN.

Adapun, UU No 23 Tahun 2014 bersama menggunakan beberapa perubahannya bisa anda unduh di:

Demikianlah paraturan perundang-undangan menyangkut Pemerintah Daerah yakni UU No 23 Tahun 2014 beserta beberapa perubahannya. (Awam Bicara)

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2