Sistem Hukum di Indonesia | Pidana - Perdata - Negara
Sistem Hukum pada Indonesia merupakan campuran dari beberapa sistem aturan, yakni sistem hukum Eropa, aturan agama, & hukum norma.
Sistem Hukum pada Indonesia
Sistem merupakan merupakan kesatuan yang terorganisir & kompleks, berupa gugusan ha-hal atau bagian-bagian yang membentuk suatu kesatuan pada mengalirkan warta secara mudah dalam mencapai tujuan.
Pengertian sistem dari Wikipedia merupakan suatu kesatuan yg terdiri menurut komponen atau elemen yang dihubungkan secara beserta buat mengalirkan berita secara gampang, baik materi ataupun tenaga pada mencapai tujuan. Berasal berdasarkan bahasa Latin (syst?Ma) dan bahasa Yunani (sust?Ma).
Sedangkan pengertian berdasarkan Hukum itu sendiri sampai saat ini belum ada kesepahaman berdasarkan para ahli mengenai apa itu aturan. Banyak ahli dan sarjana aturan yang telah mencoba buat mendefinisikan aturan, tetapi belum ada satu orang ahli atau sarjana hukum yang sanggup memberikan pengertian hukum itu & bisa diterima sang semua pihak.
Atas ketiadaan definisi aturan yang kentara & diterima oleh semua pihak ini, tentu akan sebagai hambatan bagi mereka yang ingin mempelajari ilmu aturan. Yang mana pemahaman awal atas aturan secara generik sangat diperlukan, sebelum memulai buat memeriksa apa itu hukum dengan aneka macam macam aspeknya.
Namun demikian, apabila disimpulkan berdasarkan berbagai pengertian mengenai hukum yang dibentuk sang para pakar dan sarjana hukum, pada umumnya hukum merupakan segala peraturan-peraturan dalam mengatur kehidupan bersama dimasyarakat, yg pada pelaksanaannya dapat diterapkan sanksi-sanksi sebagai bentuk pemaksaan atas peraturan-peraturan tadi supaya tercipta rasa keadilan didalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Berikut beberapa pendapat ahli & Sarjana Hukum tentang apa itu Hukum!
1. Plato
Hukum merupakan sistem peraturan-peraturan yg teratur & tersusun baik yang bersifat mengikat warga .
Dua. Aristoteles
Hukum hanya menjadi formasi peraturan yg tidak hanya mengikat rakyat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yg tidak sinkron menurut bentuk dan isi konstitusi; lantaran kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.
3. Austin
Hukum merupakan sebagai peraturan yang diadakan buat memberi bimbingan kepada makhluk yg berakal sang makhluk yang berakal yg berkuasa atasnya (Friedmann, 1993: 149).
4. Bellfoid
HuKum yang berlaku di suatu rakyat mengatur tata tertib warga itu berdasarkan atas kekuasaan yang terdapat dalam rakyat.
5. Mr. E.M. Mayers
Hukum merupakan semua aturan yg mengandung pertimbangan kesusilaan dipandang kepada tingkah laris manusia pada warga dan yang sebagai panduan penguasa-penguasa negara pada melakukan tugasnya.
6. Ouguit
Hukum merupakan tingkah laku para anggota rakyat, anggaran yang daya penggunaannya pada ketika eksklusif diindahkan oleh suatu warga sebagai jaminan dari kepentingan beserta terhadap orang yg melanggar peraturan itu.
7. Immanuel Kant
Hukum merupakan keseluruhan kondisi-kondisi yang menggunakan ini kehendak berdasarkan orang yg satu dapat menyesuaikan menggunakan kehendak bebas berdasarkan orang lain memenuhi peraturan hukum tentang kemerdekaan.
8. Van Kant
Hukum merupakan serumpun peraturan-peraturan yg bersifat memaksa yang diadakan buat mengatur melindungi kepentingan orang pada masyarakat.
9. Van Apeldoorn
Hukum adalah gejala sosial, nir terdapat masyarakat yg nir mengenal hukum maka hukum itu menjadi suatu aspek kebudayaan yaitu agama, kesusilaan, tata cara tata cara, & norma.
10. S.M. Amir, S.H.
Hukum merupakan peraturan, deretan peraturan-peraturan yg terdiri dari norma-kebiasaan & sanksi-sanksi.
11. E. Utrecht
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup -perintah & larangan- yg mengatur tata tertib dalam suatu rakyat, & seharusnya ditaati oleh seluruh anggota rakyat yang bersangkutan, oleh karenanya pelanggaran petunjuk hayati tersebut dapat menyebabkan tindakan sang pemerintah atau penguasa itu.
12. M.H. Tirtaamidjata, S.H.
Hukum merupakan seluruh aturan (kebiasaan) yg harus dituruti pada tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hayati menggunakan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.
13. J.T.C. Sumorangkir, S.H. Dan Woerjo Sastropranoto, S.H.
Hukum itu artinya peraturan-peraturan yg bersifat memaksa, yang menentukan lingkah laku insan dalam lingkungan rakyat, yang dibentuk oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman.
Sedangkan bagi rakyat awam sendiri tidaklah krusial defenisi atau pengertian aturan itu, yang jauh lebih krusial bagi mereka merupakan bagaimana hukum itu ditegakkan dan bagaimana hukum itu bisa melindungi kehidupan mereka.
Dengan demikian, Sistem Hukum dapatlah diartikan suatu kesatuan yang terorganisir dan kompleks menurut beberapa elemen atau bagian-bagian yg saling berpadu buat saling berinteraksi dan bekerja sama pada mengalirkan keterangan secara gampang buat membangun suatu peraturan-peraturan yg dapat dipaksakan dengan diterapkannya sanksi-sanksi untuk mengatur kehidupan sosial rakyat dan negara dalam mencapai tujuan berupa terciptanya perlindungan serta rasa keadilan didalam rakyat.
Sistem Hukum pada Indonesia
Sistem Hukum yang dianut di Indonesia adalah formasi menurut beberapa sistem aturan. Yakni campuran atau deretan dari hukum kepercayaan , aturan istiadat, dan hukum Eropa terutama Belanda yg dibawa waktu menjajah Indonesia.
Warisan sistem hukum Belanda ini telah mengakar menjadi dampak dari lamanya penjajahan yang dilakukan sang Belanda terhadap Indonesia, yakni sekitar 350 tahun lamanya.
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang sudah memiliki budaya atau adat yg sangat kaya, jauh sebelum Belanda tiba menjajah Indonesia.
Hal ini bisa dibuktikan dengan peninggalan atau fakta sejarah yang menyatakan bahwa pada Indonesia dahulu poly berdiri kerajaan-kerajaan hindu-budha yang daerah kekuasaannya sangat luas, bahkan sampai pada negeri tetangga seperti malaysia.
Sriwijaya, Kutai, Majapahit, & lain sebagainya adalah beberapa kerajaan yang dulu pernah berkuasa dan sudah meninggalkan warisan-warisan budaya yg sampai ketika ini masih terasa, yg jika dicermati berdasarkan sistem aturan pada Indonesia, berupa peraturan-peraturan istiadat yg hayati dan tetap bertahan hingga waktu ini.
Dan sampai ketika ini, nilai-nilai aturan adat yg masih inheren & mengikat masyarakat Indonesia telah sebagai galat satu sumber aturan pada Indonesia.
Selain hukum Eropa yang dibawa oleh Belanda, dan hukum adat peninggalan nenek moyang bangsa Indonesia, Hukum Agama, terutama Islam juga menjadi sumber Sistem Hukum pada Indonesia yang mana Indonesia sendiri adalah negara dengan penduduk muslim terbesar didunia.
Sejarah Sistem Hukum pada Indonesia
Sistem aturan di indonesia dalam catatan sejarahnya dibagi kedalam beberapa periode, antara lain:
1. Periode Kolonialisme
Sistem Hukum pada Indonesia pada periode kolonialisme dibedakan lagi menjadi tiga era, yakni:
a. Era VOC
b. Era Liberal Belanda
c. Era Politik Etis Sampai Kolonialisme Jepang
Pada era VOC, sistem hukum di Indonesia yang dipakai bertujuan buat, mengekspolitasi ekonomi bangsa Indonesia buat mengatasi krisis ekonomi yg terjadi di negara penjajah (Belanda) dan sebagai upaya dalam menekan rakyat orisinil Indonesia dengan sistem yg otoriter, serta buat melindungi orang-orang Belanda (VOC) dan keluarganya, serta imigran-imigran Eropa.
Pada era VOC ini, Sistem Hukum Belanda hanya diterapkan dalam orang atau bangsa Belanda dan Eropa saja, sedangkan buat masyarakat pribumi Indonesia, yang berlaku adalah sistem aturan yang dibuat oleh masing-masing komonitas masyarakat Indonesia secara indvidual & mandiri.
Pada masa Liberal Belanda, sekitar tahun 1845 di Hindia-Belanda yang adalah sebutan terhadap negara jajahan belanda dalam hal ini Indonesia, mengeluarkan Regeringsreglement (RR 1854) atau lebih dikenal dengan Peraturan mengenai Tata Pemerintahan pada Hindia-Belanda.
Di era Liberal Belanda ini, buat pertama kalinya dicantumkan perlindungan hukum terhadap rakyat pribumi yg sebelumnya nir dicantumkan oleh pemerintah jajahan VOC yg sewenang-wenang.
Hal ini sanggup ditinjau pada (Regeringsreglement) RR 1854 yg mengatur soal pembatasan terhadap eksekutif (paling utama Residen) dan kepolisian, dan jua agunan soal proses peradilan yang bebas.
Politik Etis diterapkan pada awal abad ke-20, yg mana kebijakan-kebijakan yg terkait pribadi dengan pembaharuan sistem aturan di Indonesia diantaranya:
1. Pendidikan bagi warga pribumi, termasuk pula pendidikan lanjutan aturan;
dua. Pendirian Volksraad, yaitu forum perwakilan buat kaum pribumi;
tiga. Manajemen organisasi pemerintahan, yg primer menurut sisi efisiensi;
4. Manajemen forum peradilan, yang primer pada hal profesionalitas;
5. Pembentukan peraturan perundang-undangan yg berorientasi pada kepastian hukum.
Pada masa penjajahan Jepang tidak banyak terjadi pembaruan sistem hukum. Peraturan & Sistem Hukum yg berlaku saat itu masih digunakan selama nir bertentangan menggunakan peraturan militer Jepang, namun hak-hak istimewa orang-orang Belanda dan Eropa dihapus sedikit demi sedikit.
Perubahan perundang-undangan yg dilakukan pada era Penjajahan Jepang, antara lain:
1. Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yang awalnya hanya berlaku buat golongan Eropa & yang setara, diberlakukan juga untuk kaum Cina.
Dua. Beberapa peraturan militer diselipkan dalam peraturan perundang-undangan pidana yang berlaku.
Tiga. Di bidang peradilan, diadakan pembaharuan yakni:
a. Penghapusan pluralisme/ dualisme tata peradilan;
b. Unifikasi kejaksaan;
c. Penghapusan pembedaan polisi kota & lapangan/ pedesaan;
d. Pembentukan lembaga pendidikan aturan;
e. Pengisian secara akbar-besaran jabatan-jabatan administrasi pemerintahan dan hukum menggunakan rakyat pribumi.
2. Periode Demokrasi Liberal
Pada periode ini, periode Revolusi Fisik hingga Demokrasi Liberal, sistem hukum pada Indonesia melanjutkan unfikasi badan-badan peradilan dengan melaksanakan penyederhanaan, & mengurangi dan membatasi peranan badan-badan pengadilan tata cara & swapraja, terkecuali badan-badan pengadilan kepercayaan yang bahkan diperkuat menggunakan pembentukan Mahkamah Islam Tinggi.
Dan dalam Periode Demokrasi Liberal HAM sudah diakui didalam Undang-undang Dasar Sementara 1950 (UUDS 1950). Akan tetapi dalam periode ini pembaharuan hukum dan rapikan peradilan tidak poly terjadi.
Yang terjadi hanyalah unifikasi peradilan menggunakan menghapuskan semua badan-badan dan mekanisme pengadilan atau penyelesaian konkurensi di luar pengadilan negara, yang ditetapkan melalui UU No. 9/1950 mengenai Mahkamah Agung & UU Darurat No. 1/ 1951 mengenai Susunan dah Kekuasaan Pengadilan.
Tiga. Periode Demokrasi Terpimpin
Pada periode Demokrasi Terpimpin, dinamika dan perkembangan aturan yang terjadi adalah:
a. Menghapuskan pemisahan kekuasaan dan mendudukan MA dan badan-badan peradilan pada bawah lembaga eksekutif;
b. Lambang hukum "dewi keadilandanquot; diubah sebagai "pohon beringin" yang mempunyai arti pengayoman;
c. Eksekutif berkesempatan untuk ikut campur tangan secara langsung atas proses peradilan sesuai UU No.19/ 1964 & UU No.13/1965;
d. Peraturan hukum perdata pada masa pendudukan tidak berlaku kecuali hanya sebagai rujukan, dan untuk itu hakim haruslah mengembangkan putusan-putusan yang lebih situasional dan kontekstual.
4. Periode Orde Baru
Pada periode ini, pembaruan sistem hukum di Indonesia dimulai dari penyingkiran hukum dalam proses pemerintahan dan politik, pembekuan UU Pokok Agraria, membentuk UU yang mempermudah modal dari luar masuk dengan UU Penanaman modal Asing, UU Pertambangan, dan UU Kehutanan.
Pada masa ini, lembaga hukum dilemahkan dengan berada di bawah kekuasaan eksekutif, Sistem pendidikan terkendali dan pembatasan bersuara dan berpikir kritis, termasuk didalamnya tentang pemikiran hukum.
5. Periode Reformasi (1998-sekarang)
Pada saat reformasi berlangsung, dan Soeharto mengundurkan diri sebagai Presiden RI dan beralih kepada Presiden Habibie sampai dengan sekarang, UUD 1945 sudah mengalami 4 kali amandemen.
Dan mengalami beberapa pembaruan antara lain:
a. Pembaruan sistem politik dan ketetanegaraan;
b. Pembaruan sistem hukum & HAM;
c. Pembaruan sistem ekonomi.
Sistem Hukum Pidana di Indonesia
Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi).
Sistem Hukum Pidana di Indonesia, untuk Sistem Hukum Pidana Materiil nya diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Sedangkan Sistem Hukum Pidana Formil yang mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil, telah disahkan dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).
Sistem Hukum Perdata di Indonesia
Sistem Hukum Perdata di Indonesia adalah adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat Indonesia.
Sistem Hukum Perdata di Indonesia dapat diartikan sebagai ketentuan-ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan-kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat Indonesia yang dalam praktek hukumnya, karena Indonesia, merupakan bekas negara jajahan Belanda serta mempunyai penganut agama Islam mayoritas, juga mempunyai kultur dan budaya yang beragam, banyak dipengaruhi oleh tradisi hukum Eropa-Kontinental atau Civil Law, yakni hukum privat atau hukum perdata dan juga dipengaruhi oleh nilai-nilai ajaran Islam terutama bagi penganut agama Islam yakni Hukum Islam.
Hukum Perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan. Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW) yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan asas konkordansi.
Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian.
Hukum Acara Pidana Indonesia
Hukum acara pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara atau berperkara di pengadilan dalam lingkup hukum pidana, yang diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981.
Asas dalam hukum acara pidana
1. Asas perintah tertulis, yaitu segala tindakan hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang berwenang sesuai dengan UU.
2. Asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, jujur, dan tidak memihak, yaitu serangkaian proses peradilan pidana (dari penyidikan sampai dengan putusan hakim) dilakukan cepat, ringkas, jujur, dan adil (pasal 50 KUHAP).
3. Asas memperoleh bantuan hukum, yaitu setiap orang punya kesempatan, bahkan wajib memperoleh bantuan hukum guna pembelaan atas dirinya (pasal 54 KUHAP).
4. Asas terbuka, yaitu pemeriksaan tindak pidana dilakukan secara terbuka untuk umum (pasal 64 KUHAP).
5. Asas pembuktian, yaitu tersangka/terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian (pasal 66 KUHAP), kecuali diatur lain oleh UU.
Hukum Acara Perdata Indonesia
Hukum acara perdata Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara atau berperkara di pengadilan dalam lingkup hukum perdata. Dalam hukum acara perdata, dapat dilihat dalam berbagai peraturan Belanda dulu (misalnya; Het Herziene Inlandsh Reglement/ HIR, RBG, RB, RO).
Hukum Tata Negara dan Hukum Tata Usaha (Administrasi) Negara Indonesia
Hukum tata negara merupakan hukum yang mengatur tentang negara, yakni:
1. Dasar pendirian,
2. Struktur kelembagaan,
3. Pembentukan lembaga-lembaga negara,
4. Hubungan hukum atau hak dan kewajiban antar lembaga negara,
5. Wilayah dan warga negara.
Hukum tata negara mengatur mengenai negara dalam keadaan diam artinya bukan mengenai suatu keadaan nyata dari suatu negara tertentu (sistem pemerintahan, sistem pemilu, dll dari negara tertentu) tetapi lebih pada negara dalam arti luas. Hukum ini membicarakan negara dalam arti yang abstrak
Hukum Tata Usaha (Administrasi) Negara
Hukum Tata Usaha (Administrasi) Negara merupakan hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara, yakni hukum yang mengatur tata laksana (pelaksanaan) pemerintah dalam menjalankan tugasnya.
Hukum administarasi negara tidak sama dengan hukum tata negara, namun memiliki kemiripan dan kesamaa, yang terletak pada hal kebijakan pemerintah.
Dalam hal perbedaannya, yakni hukum tata negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/ hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah, sedangkan hukum administrasi negara di mana negara dalam "keadaan yang bergerak".
Hukum Islam di Indonesia
Hukum Islam di Indonesia belum bisa ditegakkan secara menyeluruh, karena belum adanya dukungan yang penuh dari segenap lapisan masyarakat secara demokratis baik melalui pemilu atau referendum maupun amendemen terhadap UUD 1945 secara tegas dan konsisten.
Aceh adalah merupakan satu-satunya provinsi yang telah banyak menerapkan hukum Islam melalui Pengadilan Agama, sesuai pasal 15 ayat 2 Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu: Peradilan Syariah Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darrussalam yang merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan agama sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama, dan merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum.
Itulah tadi Sistem Hukum pada Indonesia, sebagai bahan pembelajaran dan pemahaman tentang sistem hukum yang berlaku di Indonesia.