Surat Keterangan Domisili (SKD) - Dasar Hukum dan Tujuannya
Menurut UU No 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan tidak masih ada peraturan tentang Surat Keterangan Domisili (SKD).
Surat Keterangan Domisili (SKD)
image: ortax org |
Istilah yg terdapat & dikenal didalam UU Administrasi Kependudukan tadi adalah Surat Keterangan Pindah. Akan namun walaupun demikian arti maupun kegunaan menurut Surat Keterangan Domisili (SKD) tersebut masih ada dalam referensi lain.
Perpindahan penduduk dalam daerah Negara Kesatuan Republik Indonesia, harus melapor pada Instansi Pelaksana di daerah asal buat menerima Surat Keterangan Pindah. (Pasal 15 ayat (1) UU Adminduk)
Pindah merupakan berdomisilinya penduduk di suatu alamat baru buat saat yang lebih menurut satu tahun atau dari kebutuhan yang bersangkutan buat ketika yg kurang berdasarkan satu tahun. (Pasal 15 ayat (dua) UU Adminduk)
Berdasarkan Surat Keterangan Pindah ini, orang yang bersangkutan harus buat melapor pada Instansi Pelaksana didaerah tujuan buat penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang. (Pasal 15 ayat (tiga) UU Adminduk)
Surat Keterangan Pindah Datang inilah yang nantinya akan digunakan sebagai dasar dalam melakukan perubahan atau meminta penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Penduduk yang bersangkutan.(Pasal 15 ayat (4) UU Adminduk)
Menurut kitab Henry S. Siswosoediro, hal 155 Surat Keterangan Domisili adalah buat menjelaskan domisili seorang & alamat badan usaha seseorang.
Surat Keterangan Domisili (SKD) sangat penting karena berkaitan dengan perizinan-perizinan, misalnya SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), atau buat aneka macam perizinan lainnya.(Henry S. Siswosoediro hal 155)
Pihak dan instansi yang berwenang buat mengeluarkan Surat Keterangan Domisili (SKD) adalah Pejabat Kelurahan atau Kecamatan menggunakan waktu pelayanan adalah satu hari kerja, yang ialah dapat dibuat pada Kelurahan ataupun pada Kecamatan.
Adapun secara umum, persyaratan administrasi yg diperlukan buat mengurus Surat Keterangan Domisili (SKD) merupakan:
- Fotokopi KTP dari orang yang bersangkutan atau KTP pemilik/ pendiri badan usaha
- Foto kopi kartu keluarga
- Surat pengantar atau keterangan dari RT/RW
Instansi pengurusan dokumen nya yaitu dimuntahkan oleh tiap-tiap kantor kelurahan atau kepala desa. Pengurusannya bisa dilakukan secara langsung pada kantor kelurahan atau kepala desa, atau mampu pula lewat kepala RT di tempat domisili penduduk. (Henry S. Siswosoediro hal 155)
Akan namun dikarenakan nir adanya Undang-undang spesifik yang mengatur tentang Surat Keterangan Domisili (SKD) ini, maka masing-masing daerah di Indonesia terkadang memiliki peraturan-peraturan wilayah tersendiri buat mengatur Surat Keterangan Domisili ini.
Sebagai model adalah Jakarta, tentang pengurusan ?Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal (SKDTT)? Bisa ditinjau di Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Provinsi DKI Jakarta (pelayanan. Jakarta. Go. Id). Dalam situs tadi disebutkan persyaratan surat informasi domisili loka tinggal adalah menjadi berikut:
Peraturan Gubernur No. 93 tahun 2012 mengenai Tata Cara & Persyaratan Pendaftaran Pendududk dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta.
Surat Keterangan Susunan Keluarga Penduduk Non Permanen (SKSKPNP) &
Surat Keterangan Domisili Sementara (SKDS)
Pasal 17
1. Penduduk Non Permanen wajib melaporkan susunan keluarganya pada Suku Dinas melalui Kecamatan buat diterbitkan SKSKPNP & SKDS selambat-Iambatnya 14 (empat belas) hari kerja semenjak kedatangannya.
2. Penerbitan SKSKPNP & SKDS terdiri dari :
a. Penerbitan SKSKPNP & SKDS baru;
b. Penerbitan SKSKPNP dan SKDS karena perubahan data; &
c. Penerbitan SKSKPNP & SKDS lantaran hilang atau rusak.
3. Penerbitan SKSKPNP & SKDS sebagaimana dimaksud dalam ayat (dua) wajib dari pelaporan.
4. SKSKPNP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari tiga (3) rangkap, masing-masing untuk :
a. Kepala Keluarga (Iembar pertama);
b. Kecamatan (Iembar kedua); dan
c. Kelurahan (Iembar ketiga).
5. SKSKPNP dan SKDS ditandatangani oleh Kepala Seksi Kecamatan atas nama Kepala Suku Dinas.
6. Penerbitan SKSKPNP dan SKDS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselesaikan selambat-Iambatnya 14 (empat belas) hari kerja semenjak tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap.
7. SKSKPNP dan SKDS berlaku 1 (satu) tahun.
8. Apabila masa berlaku SKSKPNP & SKDS telah habis masa berlakunya. Maka pada jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja wajib dilaporkan kepada Suku Dinas melalui Kecamatan untuk menerima SKSKPNP dan SKDS yang baru.
Pasal 18
1. Persyaratan buat penerbitan SKSKPNP & SKDS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a adalah menjadi berikut:
a. Surat Pengantar RT/RW yg diketahui Lurah;
b. Asli dan Fotokopi KTP dari daerah asal;
c. Surat Keterangan Tujuan Berdomisili Sementara menurut daerah berasal; dan
d. Bukti Pembayaran Keterlambatan.
Selain Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal juga ada Surat Keterangan Domisili Perusahaan. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) adalah suatu surat keterangan yang dikeluarkan oleh kelurahan mengenai alamat suatu perusahaan. Mengenai persyaratan, mekanisme pengurusan dan biaya selengkapnya dapat di lihat di Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Provinsi DKI Jakarta (http:// pelayanan. jakarta. go. id).