Fungsi Partai Politik di Negara Kesatuan Republik Indonesia
Fungsi partai politik spesifik pada Negara Kesatuan Republik Indonesia selain sebagai wahana dalam memperjuangkan kepentingan rakyat generik, dan jalan dalam menggapai kekuasaan, jua berfungsi sebagai wahana pendidikan politik bagi anggotanya & juga masyarakat.
Fungsi Partai Politik pada Negara Kesatuan Republik Indonesia
Menciptakan iklim politik yang aman demi persatuan & kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat, dan jua merupakan wadah partisipasi politik warganegara Indonesia.
Sedangkan fungsi partai politik di negara demokrasi secara khususnya adalah merupakan wahana & wahana bagi seorang atau sekelompok orang buat memperoleh kekuasaan atau dengan istilah lain berfungsi menjadi jalan menggapai kekuasaan.
Secara generik partai politik pada Negara demokrasi mempunyai fungsi utama sebagai sarana & wahana masyarakat umum buat ikut dan berkehidupan dalam berbangsa & bernegara, serta sebagai wadah untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat umum.
Baca juga: UU No 23 Tahun 2014 dan Beberapa Perubahannya
Partai Politik merupakan organisasi politik yang bersifat nasional serta dibentuk oleh sekelompok warganegara Indonesia yg secara sukarela dari asas kesamaan tujuan & hasrat dalam memperjuangkan serta membela kepentingan politik para anggota khususnya & masyarakat, bangsa & negara umumya.
Serta untuk menjaga & memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Pancasila & UUD 1945 Negara Republik Indonesia. (Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 mengenai Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 mengenai Partai Politik).
Jika dilihat menurut pengertian diatas, jelas partai politik dibentuk mempunyai tujuan yang sangat mulia, yakni memperjuangkan & membela kepentingan politik, memelihara & menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan untuk mensejahterakan semua warga Indonesia.
Dalam negara demokrasi, yg pilarnya adalah partai politik perlu buat ditata & diadakan penyempurnaan pada 2 utama primer misalnya yg dijelaskan pada penjelasan umum UU No 2 Tahun 2011 tentanng Partai Politik, yakni:
- Membentuk sikap dan perilaku partai politik yang terpola atau sistemik sehingga terbentuk budaya politik yang mendukung prinsip-prinsip dasar sistem demokrasi. Hal ini ditunjukkan dengan sikap dan perilaku partai politik yang memiliki sistem seleksi dan rekrutmen keanggotaan yang memadai serta mengembangkan sistem pengkaderan dan kepemimpinan politik yang kuat.
- Memaksimalkan fungsi partai politik baik fungsi partai politik terhadap negara maupun fungsi partai politik terhadap rakyat melalui pendidikan politik dan pengkaderan serta rekrutmen politik yang efektif untuk menghasilkan kader-kader calon pemimpin yang memiliki kemampuan di bidang politik.
Mengacu dalam Pasal 11 UU No 2 Tahun 2008 mengenai Parpol, Partai Politik berfungsi menjadi berikut:
#1. Fungsi Partai Politik menjadi Sarana:
- Pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
- Penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat;
- Penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara;
- Partisipasi politik warga negara Indonesia; dan
- Rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.
#dua. Fungsi Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diwujudkan secara konstitusional.
Bunyi pasal pada atas tidak memberikan penjelasan lebih lanjut tentang fungsi dari partai politik tersebut. Akan namun, untuk memberikan citra mengenai fungsi dari partai politik tersebut, khususnya di Indonesia, yakni contohnya partai politik menjadi sarana partisipasi politik warganegara Indonesia, setelah reformasi memperlihatkan adanya anggota masyarakat yang memberi dukungan terhadap kehadiran sebuah partai meskipun anggota warga tadi nir aktif menjadi anggota partai atau menjadi galat anggota dari partai tadi. Hal ini menampakan bentuk berfungsinya partai politik sebagai sarana partisipasi politik warga negara Indonesia.
1. Partai politik berfungsi sebagai sarana komunikasi politik.
Keinginan & bagaimana cara warga membicarakan aspirasi mereka supaya mampu tersalurkan kepada pemerintah/ penguasa, disinilah bagaimana sebuah partai politik berperan. Yakni berfungsi menjadi penyalur banyak sekali macam cita-cita, pendapat dan aspirasi masyarakat & mengaturnya sedemikian rupa supaya bisa didengar dan diterima sang pemerintah/ penguasa.
Dengan ini bisa kita lihat bahwa partai politik pada menjalankan fungsinya biasa juga disebut sebagai broker atau perantara pada suatu bursa inspirasi-inspirasi (clearing house of ideas) dan bisa juga dikatakan bahwa partai politik bagi pemerintah bertindak sebagai indera pendengar & bagi warga masyarakat sebagai TOA Masjid (Pengeras Suara).
2. Partai politik berfungsi sebagai sarana sosialisasi politik.
Partai politik berfungsi menjadi salah satu wahana sosialisasi politik. Untuk dapat menjadi pemenang pada Pemilihan Umum (Pemilu) dan menguasai pemerintah (pada artian menjadi ketua daerah, presiden ataupun pimpinan lainnya), partai politik wajib mampu mensosialisasikan & mendapatkan dukungan rakyat sebanyak mungkin dengan mengedepankan bahwa partai politik berjuang buat warga dan kepentingan umum.
3. Partai politik berfungsi sebagai sarana rekruitmen politik.
Partai politik juga berfungsi buat mencari dan mengajak orang buat turut aktif dalam kegiatan politik sebagai anggota partai (political recruitment), dengan demikian partai politik turut memperluas partisipasi politik.
4. Partai politik berfungsi sebagai sarana pengatur konflik.
Dalam suasana demokrasi, persaingan dan perbedaan pendapat pada warga adalah soal yg wajar. Jika terjadi suatu konflik dalam pemerintahan, maka partai politik berusaha buat mengatasinya menggunakan jalan pendekatan ataupun cara-cara yang dilakukan oleh partai, misalnya acapkali mengadakan rapat-rapat mulai berdasarkan sifatnya biasa hingga luar biasa, berdasarkan yang kedap berskala kecil hingga yang berskala besar ataupun konsolidasi menggunakan kader-kader partai atau dengan pemerintah.