Jurusita Pengadilan, Tak Kenal maka Tak Sayang

Banyak masyarakat yg belum atau familier tentang siapa Jurusita Pengadilan. Bagi orang awam, pada Pengadilan hanya mengenal, hakim & Panitera, sedang Jurusita kebanyakan berdasarkan Netizen umum belum mengenal & mendengarnya.

Jurusita Pengadilan

Jurusita Pengadilan

Jurusita (deurwaarder) adalah Aparat hukum pendukung pengadilan, yakni seorang pejabat fungsional pengadilan buat tugas kepaniteraan.

Lantaran ia bertugas sesuai dengan fungsi yg dimilikinya disamping Panitera/ Panitera Pengganti dan hakim, yang secara administratif dan sehari-hari berada dibawah Panitera.

Dan secara Kelembagaan bertanggung jawab kepada Ketua Pengadilan, dan berfungsi membantu kelancaran pelaksanaan persidangan dan penegak upaya paksa.

Jurusita Pengadilan, Tak Kenal maka Tak Sayang

Dalam struktur kepegawaian Jurusita berada pribadi di bawah Ketua dan Panitera Pengadilan sama seperti Panitera Pengganti yg jua dibawah pribadi Ketua & Panitera Pengadilan.

Jurusita yg merupakan gerombolan fungsional pada pengadilan sipil, baik pada Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara & memiliki tugas yang sangat krusial pada proses beracara pada pengadilan.

Jurusita pada kenal pada Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri & Pengadilan Tata Usaha Negara kecuali Pengadilan Militer yg memang memiliki dualisme dalam hal kepemimpinan satu sisi pada bawah Mabes Tentara Nasional Indonesia & satu sisi lain di bawah Mahkamah Agung.

Dalam segi aplikasi tugasnya, jurusita melakukan tugas pada luar sidang (lapangan), tidak selaras dengan hakim dan panitera yang bertugas didalam ruangan sidang sebagai akibatnya terkadang Jurusita nir terlalu dikenal warga menjadi bagian fungsional pada peradilan.

Jurusita memiliki posisi sangat krusial dan sangat memilih pada proses penyelesaian perkara spesifik masalah perdata, apabila Jurusita melaksanakan tugas dengan baik sesuai menggunakan ketentuan yg telah ditetapkan pada hukum program maka produk hukum yang dimuntahkan akan baik, tetapi kebalikannya bila Jurusita melaksanakan tugasnya dengan tidak patut maka putusan hakim pun akan bermasalah.

Kedudukan Jurusita termuat dalam Pasal 45 Undang- undang 48 Tahun 2009 perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman disebutkan bahwa, "Selain hakim, dalam Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya bisa diangkat panitera, sekretaris, &/ atau jurusita.?

Kemudian dalam Pasal 47 Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 mengenai Kekuasaan Kehakiman lebih detail lagi dijelaskan tentang kedudukan Jurusita yaitu, ?Ketentuan tentang pengangkatan dan pemberhentian panitera, sekretaris, & jurusita serta tugas & kegunaannya diatur pada undang-undang".

Pelaksanaan putusan Pengadilan pada kasus perdata dilakukan sang Panitera & Jurusita dipimpin oleh Ketua Pengadilan .

Jurusita pengadilan mempunyai kode etik sama seperti hakim dan panitera yang harus di junjung teguh dan tidak boleh di langgar dengan sengaja sebab dari kode etik tersebut adalah seperti rambu-rambu bagi jurusita supaya dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan koridor pekerjaannya.

Dengan demikian, Jurusita bisa diartikan menjadi pejabat fungsional yang mengemban tugas & pelaksana putusan Pengadilan, yg pada hal ini perkara perdata.

Dan sebagai galat satu motor penggerak dari roda proses peradilan. Yang adalah ujung tombak Pengadilan, yang nir hanya hukuman saja, tetapi proses administrasi pada pada badan peradilan pada umumnya.

Jurusita waktu menerima jabatannya pada lantik sang Ketua Pengadilan dan di sumpah berdasarkan Agamanya supaya selalu jangan lupa dengan kode etik & tugas fungsionalnya.

Literatur-literatur yang khusus membahas tentang kejurusitaan, tidaklah mudah buat ditemukan, lantaran tugas Jurusita, tidak banyak menerima perhatian menurut para sarjana aturan kita dibandingkan menggunakan bidang tugas hukum lainnya di Pengadilan, disamping itu bidang kejurusitaan ini kurang diajarkan secara mendalam dalam pendidikan ilmu hukum.

Padahal, bidang tugas kejurusitaan adalah hal yg sangat krusial dan sangat menentukan buat menilik, mengadili & menyelesaikan suatu perkara.

Suatu perkara tidak mungkin bisa diselesaikan dengan baik & sahih dari aturan, tanpa kiprah dan bantuan tugas di bidang kejurusitaan.

Hakim nir mungkin bisa merampungkan perkara tanpa dukungan Jurusita, sebaliknya Jurusita pula tidak mungkin bertugas tanpa perintah Hakim. Keduanya pada melaksanakan tugasnya tidak mungkin lepas sendiri-sendiri, kedua-duanya saling memerlukan satu sama lain.

Memperhatikan syarat-syarat pengangkatan & pelaksanaan tugas seseorang Jurusita yang diatur secara spesifik sang undang-undang, sesungguhnya dapat menyadarkan kita betapa pentingnya kedudukan & tugas seorang Jurusita di pengadilan.

Oleh karena itulah pandangan-pandangan yg selama ini meremehkan tugas seseorang Jurusita sangatlah nir bisa diterima, mengingat tugas seorang Jurusita bisa memilih berlangsung atau tidaknya suatu inspeksi pada persidangan.

Tetapi demikian, pelaksanaan tugas dari Jurusita haruslah terukur & terpantau sang elemen lain dalam sistem kerja pada dalam proses peradilan, sehingga nir muncul konduite-perilaku arogansi dan merasa diharapkan.

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2