Surat Pengakuan Hutang di Bawah Tangan dan Secara Notariil

Surat pengakuan hutang adalah instrumen hutang, yang jika dilihat menurut sisi kepentingan kreditur seharusnya dapat segera dihukum terhadap kewajiban pembayaran atau pelunasan sejumlah hutang yg wajib dibayar oleh debitur pada kreditur.

Surat Pengakuan Hutang

Dan apabila dipandang berdasarkan sisi kepentingan debitur adalah merupakan suatu instrumen kewajiban pembayaran seluruh jumlah hutangnya kepada kreditur.

Surat Pengakuan Hutang

Dengan adanya instrumen hutang ini, pihak kreditur merasa kondusif dan terjamin bahwa atas sejumlah holistik hutang yang diberikannya pada kreditur, akan segera dihukum, apabila sudah jatuh tempo pelunasan atau pembayaran sejumlah holistik hutang tersebut.

Surat Pengakuan Hutang pada Bawah Tangan & Secara Notariil

Segera dihukum disini sama jua ialah dengan segera bisa ditagih atau dibayar tanpa wajib memerlukan putusan pengadilan sebagai perintah buat melaksanakan kewajiban pelunasan hutang sang debitur.

Baca juga:Apakah Perjanjian Fidusia itu?

Dengan demikian, instrumen surat pengakuan hutang tadi wajib dipercaya memiliki kekuatan aturan yang sama misalnya halnya dengan putusan pengadilan. Dan buat kepentingan itu, dalam pembuatan surat pengakuan hutang, haruslah dibuat secara notariil & pula pada ketua dokumen/ surat haruslah dicantumkan irah-irah atau kalimat "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esadanquot; (pasal 224 HIR/ 258 RBG), sebagai akibatnya kreditur bisa segera mengeksekusi hutang tadi sendiri, tanpa melibatkan pengadilan.

Dalam praktiknya, suatu instrumen surat pengakuan hutang yang tidak dibentuk secara notariil seperti tadi diatas, umumnya surat pengakuan hutang tadi dibentuk dengan maksud untuk menaruh akibat yg sama menggunakan surat pengakuan hutang secara notariil, maka umumnya dimuatlah suatu klausula bahwa penghutang atau debitur sudah menaruh kuasa kepada kreditur yg tidak bisa dicabut kembali buat bisa membuat dan menandatangani akta pengakuan hutang secara notariil yang dimaksud pada atas.

Klausula atau kondisi tidak dapat dicabut balik dalam hadiah kuasa tadi bukan berarti "mutlak" tetapi berarti sampai urusan pemberi kuasa selesai (Pasal 1807 jo. 1813-1814 KUH Perdata). Yakni, kuasa tadi akan berakhir apabila pemberi kuasa (debitur) terselesaikan membayar seluruh kewajibannya, yakni pembayaran seluruh jumlah hutang nya pada si penerima kuasa (kreditur).

Contoh Surat Pengakuan Hutang menggunakan Klausula bahwa penghutang atau debitur telah memberikan kuasa pada kreditur yang tidak bisa dicabut balik :

SURAT PENGAKUAN HUTANG

Pengakuan Hutang (selanjutnya dianggap ?Pengakuan Hutang?) ini dibuat & ditandatangani di[______], pada tanggal [____] oleh dan antara:

  1. [Nama], Pekerjaan [___], beralamat di [___], Kartu Tanda Penduduk Nomor [___], dalam hal ini bertindak dalam kapasitasnya selaku [___], CV [___], suatu perseroan komendeter yang didirkan menurut hukum dan undang-undang Negara Republik Indonesia, berkantor di [__], dari dan oleh karena itu dapat bertindak untuk dan atas nama serta kepentingan CV (selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama )
  2. [Nama], Pekerjaan[___], beralamat di [___], Kartu Tanda Penduduk Nomor [____], dalam hal ini bertindak dalam kapasitasnya selaku [____] PT [___], suatu perseroan terbatas yang didirkan menurut hukum dan undang-undang Negara Republik Indonesia, berkantor di [___], dari dan oleh karena itu dapat bertindak untuk dan atas nama serta kepentingan PT [___] (selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua)

Pihak Pertama dan Pihak Kedua buat selanjunya diklaim Para Pihak.

Para Pihak sebelumnya menerangkan hal-hal menjadi berikut:

  1. Bahwa Pihak Pertama dengan ini mengaku sungguh dan benar serta dengan sah telah berhutang kepada Pihak Kedua dengan telah menerima kepemilikan saham dalam [____] dengan menandatangani Akta Jual Beli Saham No. [__] tanggal [__] yang dibuat dihadapan [__], S.H., Notaris di Sungailiat atau Perjanjian Jual Beli Saham No. [__] tanggal [__] yang dibuat dibawah tangan.
  2. Bahwa pembayaran atas transaksi jual beli saham diatas dilakukan oleh Pihak Pertama sebanyak 3 (tiga) kali, hal mana pembayaran I telah dilakukan pada tanggal [__], dan Pembayaran ke 2 pada tanggal [__] serta sisa pembayaran akan dibayarkan pada tanggal [___].
  3. Bahwa Pihak Pertama telah menyatakan kesanggupan untuk membayar lunas sisa pembayaran tersebut kepada Pihak Kedua.

Pihak Kedua menampakan mendapat baik Pengakuan Hutang Pihak Pertama tersebut.

Selanjutnya Para Pihak bertindak dalam kedudukannya sebagaimana diuraikan diatas memberitahuakn, bahwa tentang hutang tadi dilakukan & diterima baik sang ke 2 pihak menggunakan syarat-kondisi dan ketentuan menjadi berikut:

Pasal 1

Jumlah hutang tersebut seluruhnya dan sekaligus harus sudah dibayar lunas oleh Pihak Pertama paling lambat dalam jangka waktu [____] bulan terhitung mulai hari dan tanggal Pengakuan Hutang ini  ditandatangani, yaitu tanggal [____]  dan karenanya harus sudah lunas dibayar paling lambat pada tanggal [____].

Pasal dua

Para Pihak putusan bulat bahwa Pihak Pertama setiap bulannya diwajibkan memberikan bunga pada Pihak Kedua sebanyak [__] % perbulan yang harus dibayar setiap akhir bulan yg telah dijalani, buat pertama kalinya dalam akhir bulan.

Pasal 3

Semua pembayaran hutang tadi, baik hutang utama maupun bunga harus dibayarkan pada [kantor] Pihak Kedua, pada alamat sebagaimana disebutkan diatas.

Pasal 4

Menyimpang dari ketentuan tadi dalam pasal 1 diatas Pihak Kedua berhak buat menagih hutangnya pada Pihak Pertama menggunakan seketika & sekaligus, bila terjadi hal-hal menjadi berikut:

  • Jika Pihak Pertama meninggal dunia sebelum melunasi hutangnya;
  • Jika Pihak Pertama ditaruh dibawah pengampuan (onder curatele) atau karena apapun kehilangan hak untuk mengurus harta benda/ kekayaannya;
  • Jika harta benda/kekayaan Pihak Pertama baik seluruhnya atau sebagiannya dengan cara apapun dikenakan sitaan

Pasal 5

Semua biaya buat menagih hutang tadi, antara lain biaya -porto teguran dan buat kuasa Pihak Kedua untuk menagihnya, demikian jua biaya -porto lain yang mungkin timbul sehubungan dengan Pengakuan Hutang Pihak Pertama menurut pengakuan huutang ini, wajib dipikul & dibayar sang Pihak Pertama.

Pasal 6

Sebagai jaminan atas ketertiban & kelancaran pelunasan pembayaran kembali hutang tersebut berikut pembayaran bunga setiap bulan, maka Pihak Pertama dengan ini memberi kuasa kepada Pihak Kedua buat menjual ataupun dengan alternatif mengalihkan haknya pada siapapun tanpa persetujuan terlebih dahulu menurut Pihak Pertama yaitu berupa:

[_______]

menggunakan harga dan kondisi-syarat serta perjanjian yg dipercaya baik oleh Pihak Kedua, selanjutnya setelah melakukan penjualan & sudah mendapat uang harga penjualannya, Pihak Kedua berkewajiban memperhitungkan output penjualan itu sesudah dipotong dengan ongkos-ongkos dan biaya -biaya yg berkenaan dengan pelaksanaan penjualan tadi menggunakan hutang dan seluruh apa yang harus dibayar sang Pihak Pertama kepada Pihak Kedua, lalu output penjualan tadi digunakan buat melunasi hutang Pihak Pertama berikut bunganya. Dan bila terdapat kelebihannya, Pihak Kedua akan menyerahkan sisanya itu kepada Pihak Pertama.

Untuk keperluan tadi Pihak Kedua berhak menghadap dimana perlu, memberikan informasi dan penjelasan, membuat, suruh menciptakan & mendatangani segala surat atau akta yg diperlukan dihadapan Notaris/ Pejabat Pembuat Akta Tanah yg berwenang, menerima uang harga penjualannya menggunakan membuat & menandatangani kwitansinya, menyerahkan apa yg dijual kepada pembelinya, singkatnya melakukan segala sesuatu yang dipercaya perlu & bermanfaat buat melaksanakan & menyelesaikan hal dimaksud diatas semuanya nir ada yang dikecualikan.

Kuasa tersebut akan dinyatakan pada akta tersendiri, yang dibuat dihadapan Notaris.

Kuasa-kuasa yang tercantum dalam Pengakuan Hutang ini & dinyatakan dalam akta tersendiri dimaksud diatas, merupakan bagian yg penting dan tidak terpisahkan menurut Pengakuan Hutang ini & karenanya kuasa-kuasa tersebut tidak akan batal atau berakhir karena karena-sebab yg dapat mengakhiri hadiah sesuatu kuasa sebagaimana tercantum pada pasal 1813 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, selama Pihak Pertama masih berhutang kepada Pihak Kedua menurut Pengakuan Hutang ini.

Kuasa tadi baru berlaku dan bisa dilaksanakan sang Pihak Kedua, manakala Pihak Pertama ternyata tidak melaksanakan pembayaran pelunasan hutangnya tersebut pada Pihak Kedua dalam waktu jatuh temponya misalnya ditetapkan pada Pengakuan Hutang ini.

Mulai Pengakuan Hutang ini ditandatangani kedua belah pihak, maka Pihak Kedua berhak mengawasi dan menjaga lokasi tanah & bangunan tadi dan isi-isinya berdasarkan kemungkinan adanya perpindahan atau pengalihan hak menggunakan cara bagaimanapun.

Dalam hal Pihak Kedua mempergunakan haknya seperti tersebut diatas, maka Pihak Pertama berjanji & mengikat diri serta menerima selaku kewajibanya, buat mengosongkan Tanah dan Bangunan menurut segala penghuni dan barang-barang yang ada didalamnya, setelah diminta/diberitahukan oleh Pihak Kedua, tanpa mempersulit Pihak Kedua dalam aplikasi penjualan/pengalihan hak dimaksud diatas.

Akhirnya Para Pihak memberitahuakn, bahwa mengenai Pengakuan Hutang ini dan segala akibatnya dan pelaksanaannya ke 2 belah pihak menentukan tempat kediaman aturan yg generik & nir berubah di Kantor Panitera Pengadilan Negeri [__].

Demikianlah Pengakuan Hutang ini dibuat & ditandatangani sang Para Pihak pada [__], pada tanggal sebagaimana disebutkan di bagian awal Pengakuan Hutang ini.

Pihak Pertama

____________________

Nama :

Jabatan :

Pihak Kedua

____________________

Nama :

Jabatan :

Namun demikian, surat pengakuan hutang dapat juga dibuat di bawah tangan. Akan tetapi, kekuatannya tidaklah sama seperti surat pengakuan hutang secara notariil yakni memiliki kekuatan "segera dieksekusi" seperti pada surat pengakuan hutang secara notariil.

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2