9 Landasan Strategis Desa Membangun Indonesia
GampongRT - Pemerintahan Jokowi-JK telah berkomitmen menjadikan desa sebagai pondasi pembangunan nasional. Desa pun akan mengambil peran sentral dalam mewujudkan cita-cita Tri Sakti, yakni berdaulat secara politik, bermartabat secara budaya, dan mandiri secara ekonomi.
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, & Transmigrasi (Kemendesa, PDTT), Marwan Jafar menjabarkan konsep Tri Sakti menggunakan aneka macam acara konkret. Termasuk merogoh inisiatif menciptakan mufakat nasional yg melibatkan kelompok masyarakat sipil, organisasi profesi, kelompok akademisi, & Pemerintah Daerah hingga melahirkan gerakan nasional Desa Membanyun Indonesia.
?Desa Membangun Indonesia adalah gerakan nasional buat berakibat desa yg bertenaga secara sosial, berdaulat secara politik, bermartabat secara budaya, dan mandiri secara ekonomi. Desa Membangun Indonesia wajib sebagai kerangka berpikir pada merumuskan & melaksanakan kebijakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa,? Ujar Menteri Marwan, pada Jakarta, Selasa (22/12).
Menteri Marwan menjelaskan, gerakan nasional Desa Membangun Indonesia merupakan ikhtiar bersama para elemen bangsa buat mengawal implementasi UU Desa. Konsensus Desa Membangun Indonesia adalah output menurut Rembug Nasional Membangun Desa Nasional yg digelar Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal & Transmigrasi beberapa pekan lalu dengan melibat para Kepala Desa, Kepala Daerah & sebesar 114 Lembaga Swadaya Masyarakat dari banyak sekali daerah.
Kegiatan tadi berhasil merumuskan sembilan rencana dasar. 9 Landasan Strategis Desa Membangun Indonesia, mencakup:
Pertama, pembaruan agraria dan penataan ruang yang berkeadilan harus menjadi landasan kebijakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa;
Kedua, bahwa Pembangunan dan Pemberdayaan masyarakat desa harus berbasis pada keadilan sosial ekologis untuk menjamin keselamatan masyarakat dan keberlanjutan kawasan pedesaan;
Ketiga, bahwa transformasi perekonomian Desa harus diwujudkan melalui Lumbung Ekonomi Desa. Yaitu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam produksi, distribusi, dan melindungi sumber daya ekonomi Desa;
Keempat, bahwa partisipasi masyarakat yang berkualitas dan peningkatan kualitas demokrasi desa harus dijaga guna melahirkan kepemimpinan muda desa;
Kelima, bahwa dalam rangka mewujudkan desa inklusi, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa harus memastikan keterlibatan dan memberikan manfaat kepada masyarakat miskin, kaum disabilitas dan kelompok marginal;
Keenam, bahwa pemerintah dan pemerintah daerah harus melaksanakan secara konsisten UU Desa melalui pengakuan, pemajuan dan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat, untuk ditingkatkan menjadi desa adat;
Ketujuh, bahwa pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa harus menjamin akses perempuan desa terhadap sumber daya;
Kedelapan, bahwa pelayanan publik diselenggarakan dalam rangka pemenuhan hak-hak dasar masyarakat Desa;
Kesembilan, bahwa untuk memajukan desa dan masyarakat desa, pemerintah bertanggung jawab terhadap penyediaan dan pemenuhan sistem informasi desa berbasis teknologi informasi secara merata dan berkeadilan.
Sementara itu, Ketua Perkumpulan Jarkom Desa, Burhanuddin El Arief, berkata pentingnya strategi dalam mengimplementasikan UU Desa. Burhan melihat ditahun pertama aplikasi UU Desa, yg mengemuka pada warga hanya problem dana desa 1 Milyar.
?Ketika UU Desa ini nir dikomunikasikan dengan baik, ini malah akan sebagai kontraproduktif. Masyarakat hanya meributkan dana desa berdasarkan pemerintah yg ditransfer langsung ke rekening desa,? Ujar Burhan.
Burhan menambahkan, sampai waktu ini partisipasi rakyat dalam pengelolaan desa masih sangat formal. ?Artinya ketua desa hanya mementingkan daftar hadir saja. Dalam musyawarah desa yg penting daftar hadir, sebagai akibatnya dinamika gak mampu berjalan secara baik,? Ungkapnya.
Oleh karena itu, dalam poin keempat dari mufakat gerakan desa membentuk disebutkan bahwa, partisipasi masyarakat yang berkualitas & peningkatan kualitas demokrasi desa wajib dijaga guna melahirkan kepemimpinan belia desa. Point keempat tadi, dari Burhanuddin dimaksudkan agar bagaimana partisipasi masyarakat sanggup lebih baik dalam perencanaan danpelaksanaannya.
Selain itu, kepemimpinan muda desa yg dimaksudkan dalam point keempat tersebut adalah bagaimana anak-anak muda desa menjadi tahu bahwa poly peluang di desa. ?Jadi kader belia nir harus menjadi top leader, akan tetapi bagaimana berpartisipasi aktif & berkreasi. Kader belia tidak akan berkreasi jika tidak tahu visi pembangunannya, sang karena itu eksplorasi terkait visi dari UU Desa ini harus dipahami warga secara komperhensif,? Paparnya.
(Sumber: Kemendesa)