Muhammad Hatta, Dana Desa Bisa Merangsang Tubuhnya Ekonomi Desa

GampongRT - Kepala desa diimbau untuk memanfaatkan dana desa yang diterima sesuai aturan yang berlaku. Himbauan tadi disampaikan Sekretaris Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, DR Ahmad Yani, ketika memberikan Sosialisasi Kebijakan Dana Desa di Aula Monumen PKK Jawa Tengah, Jalan Letjend Soeprapto Ungaran, Jumat kemaren.

Ilustrasi

"Penggunaan dana desa wajib tertib & sinkron peraturan. Apabila nir, akan berimbas dalam perkara aturan. Jangan hingga jaksa masuk desa buat memeriksa kades yang bermasalah karena penyalahgunaan dana desa," ujarnya.

Ahmad Yani pada paparannya menuturkan, pemerintah melalui banyak sekali revisi peraturan pemerintah terus memperbaiki besaran dan mekanisme pengalokasian dana desa.

Awalnya, menurut kajian terjadi ketimpangan besaran dana desa yang diterima setiap desa. Bahkan menurutnya, perbandingannya mampu mencapai satu berbanding 18. Karenanya, dilakukan revisi peraturan pemerintah yg dianggap menjadi penyebab ketimpangan itu.

Anggota Komisi XI DPR RI, Muhammad Hatta mengatakan, dana desa yang mendapat tambahan dari kabupaten dan provinsi bisa diperuntukkan membangun usaha di masing-masing desa. Pihaknya berharap, hibah yang luar biasa ini bisa merangsang tumbuhnya perekonomian desa. (Baca:Menteri Desa PDTT Ingin Dana Desa Maksimal Sejahterakan Desa)

"Kami berharap dengan adanya dana desa pertumbuhan perekonomian di Indonesia merata. Kalau kenaikan APBN 20 persen pertahun, berarti 2017 seluruh desa akan menerima penuh lebih kurang Rp 80 sampai Rp 90 triliun," katanya.

Kepala Bapermasdes Kabupaten Semarang Yoseph Bambang Trihardjono menjelaskan, pencairan dana desa di Kabupaten Semarang termin I sebanyak Rp 23.136.380.400 atau 40 % berdasarkan total alokasi dana desa sebanyak Rp 57.840.951.000.

Besaran dana desa terendah yang diterima sebanyak Rp 260.641.000 dan tertinggi Rp 308.839.000. "Sampai 7 Juli 2015, terdapat 166 desa atau 79,8 persen berdasarkan 208 desa yang terdapat telah mencairkan dana tadi. Nilai aturan yg dicairkan Rp 18.456.134.000," rinci Yoseph.

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2