Meteri Desa, PDTT: Rugi Kalau Lambatnya Penyaluran Dana Desa
GampongRT - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar, kembali menginstruksikan kepada para Kepala Daerah yang sudah menerima Dana Desa untuk segera menyalurkan ke desa-desa. Pasalnya, dana yang ditransfer melalui Kementerian Keuangan ke Kas Daerah itu sangat penting untuk segera disalurkan, agar proses pembangunan desa bisa secepatnya dimulai.
?Saya nir pernah bosan mengingatkan para Bupati dan Walikota yang sudah menerima transfer dana desa segeralah salurkan dana desa, ingatlah betapa pentingnya dana desa ini bagi kemajuan desa & kesejahteraan masyarakat desa, jadi selama desa telah melengkapi persyaratan secepatnya cairkan supaya desa bisa segera bekerja menciptakan desa, mensejahterakan warga desa? Ujar Marwan, pada Jakarta, misalnya dilansir Kemendes, PDTT, Jumat (3/7).
Dijelaskannya, sejak mengeluarkan instruksi penyaluran dana desa beberapa waktu lalu, pihaknya mengaku setiap hari dapat banyak laporan dari desa-desa yang belum menerima penyaluran dana desa dari Pemerintah Daerahnya, padahal Pemerintah Daerah tersebut diketahui sudah menerima transfer dana dari Pemerintah Pusat. (Baca:Akses Layanan dan Pengetahuan Keuangan Desa Harus Ditingkatkan)
![]() |
Ilustrasi |
?Saya tiap hari memantau proses penyaluran dana desa ini, saya terus mendorong pihak desa juga agresif jangan bosan-bosan mendatangi buapti/walikota buat menanyakan soal besaran dana desa buat desanya, bagaimana prosedur pencairannya, kalau terdapat kendala segera laporkan ke Tim Pengendali yang telah kita bentuk, tim tadi bertanggung jawab pada melaksanakan kordinasi kebijakan dan pengendalian pengelolaan dana desa termasuk penyalurannya pada desa-desa sesuai ketentuan yg berlaku, bila ada laporan pribadi ditindaklanjuti? Terperinci Menteri Marwan.
Sampai menggunakan tanggal 30 Juni kemarin diketahui 420 Kabupaten/Kota atau 96,77% dari semua Kabupaten/Kota se Indonesia yang telah mendapat transfer dana desa tahap I menurut Pemerintah Pusat. Sisanya 14 Kabupaten/Kota belum mendapat lantaran memang belum menyerahkan Peraturan Bupati/Walikota mengenai Dana Desa.
Sebagai catatan, Kabupaten/Kota yang belum mendapat transfer dana desa termin I merupakan Kab. Kepahiang (Bengkulu), Kab. Majalengka (Jawa Barat), Kota Batu (Jawa Timur), Kab. Konawe Kepulauan (Sulawesi Tenggara), Kab. Merauke, Kab. Paniai, Kab. Sarmi, Kab. Tolikara, Kab. Waropen, Kab. Supiori, Kab. Mamberamo Raya, Kab. Mamberamo Puncak, Kab. Puncak (Papua), Kab. Teluk Bintuni (Papua Barat). Mereka diketahui belum menyerahkan Peraturan Bupati/Walikota mengenai Dana Desa sebagai kondisi transfer dana desa menurut Pusat.
?Kalau mau amanah, dengan lambatnya desa menerima dana desa ini adalah kerugian bagi desa karena program desa poly yg nir jalan karena tidak terdapat dana buat membiayai, padahal dana desa ini memang sangat penting bagi desa, karena dengan adanya dana desa kini ini desa sanggup menggerakkan perekonomian desa, membuatkan usaha produktif desa yg menyerap banyak energi kerja, mengurangi pengangguran & kemiskinan di desa,menaikkan daya beli & kesejahteraan rakyat desa,? Beber Marwan.
Ia menekankan bahwa dana desa wajib digunakan sinkron dengan ketentuan yg diatur pada Permendesa Nomor lima Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015. Untuk pembangunan desa, dana desa dialokasikan untuk pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan wahana & prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, & pemanfaatan asal daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
"Sedangkan buat pemberdayaan warga desa, dana desa dialokasikan diantaranya buat peningkatan kualitas proses perencanaan desa, mendukung aktivitas ekonomi baik yang dikembangkan sang BUMDesa maupun oleh kelompok bisnis masyarakat desa lainnya, pembentukan dan peningkatankapasitas Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan peningkatan kapasitas kelompok warga desa," tutupnya.[]