Kemendes, PDTT Launching 12.000 Tenaga Pendamping Desa
GampongRT - Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menggelar Launching 12.000 Tenaga Pendamping Desa di Jakarta pada Kamis 2 Juli 2015. Kegiatan tersebut diharapkan dapat menjadi bagian penting dalam mengawali transformasi desa ke arah yang lebih baik, sebagai implementasi cita-cita UU No. 6 tahun 2015 tentang Desa.
Kehadiran pendamping desa diharapkan dapat memberikan akselerasi pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Termasuk pengelolaan dana desa yang dialokasikan oleh pemerintah untuk Desa, guna mendorong terwujudnya Desa yang maju, kuat, mandiri, demokratis dan sejahtera. (Baca:Inilah Syarat dan Tugas Calon Pendamping Desa)
Posisi penting desa dalam peta jalan pembangunan Indonesia jua sejalan dengan Nawacita ketiga yakni Membangun Indonesia menurut pinggiran menggunakan memperkuat wilayah-daerah dan desa dalam kerangka Negara kesatuan. Hal ini sebagai upaya bertenaga pemerintah pada mendukung penguatan desa, yg selama beberapa dasa warsa sebelumnya hanya menjadi obyek pembanguan.
Kementerian Desa PDTT telah menerbitkan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 tahun 2015 mengenai Pendampingan Desa, serta Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor no lima tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2015. Kedua peraturan menteri tadi menjadi panduan penting bagi para pendamping desa pada berkerja mendampingi masyarakat desa, supaya tetap berada dalam koridor pembangunan yg memandirikan.
?Saat ini 12.000 tenafa pendamping desa pada sejumlah lokasi di Indonesia telah aktif pulang. Mereka mengemban misi pengakhiran PNPM Mandiri Perdesaan, sekaligus menyongsong pendampingan implementasi UU Desa. Pelaksanaan pendampingan warga desa, dalam termin awal akan dilaksanakan awal Juli 2015. ?Diharapkan, akhir Juli 2015, seluruh wilayah pada tanah air sudah diisi oleh Pendamping Desa?.
Kementerian Desa PDTT juga akan melatih pendamping desa yang direkrut. Pelatihan akan diarahkan untuk memperkuat pengetahuan dan skill, sebagai akibatnya bisa dalam menerjemahkan impian UU Desa kedalam sendi-sendi kehidupan masyarakat. Harapan agar terwujudnya pendampingan yang memandirikan, bukan memanjakan atau menyebabkan ketergantungan. Melalui pengembangan skema pendampingan yang memberdayakan masyarakat Desa dibutuhkan bisa menumbuhkan partisipasi rakyat, menjadi roh gerakan pembangunan desa yg berkelanjutan.
Dengan ditugaskan para pendamping desa dibutuhkan fasilitasi & pelatihan terhadap pengelolaan Dana Desa, penyusunan RKP Desa, APBDes berjalan secara aporisma. Sehingga pengelolaan dana desa bisa direncanakan, dilaksanakan dan dikembangkan secara mandiri & mensejahterakan.
Kegiatan ?Launching 12.000 Pendamping Desa? Ini dibutuhkan dapat memperkokoh komitmen pemberdayaan para pendamping pada memberdayakan masyarakat desa agar masyarakat semakin bertenaga dan mampu mewujudkan kemandirian Desa secara efektif dan terukur. (Sumber: kemendes)