Syarat Sumbangan Dan/Atau Biaya Yang Dapat Dikurangkan/Dibiayakan Sampai Jumlah Tertentu Dari Penghasilan Bruto Dalam Rangka Penghitungan Penghasilan Kena Pajak (SPT Tahunan PPh Badan dan PPh Orang Pribadi Yang Menggunakan Pembukuan
Syarat agar Sumbangan dan/atau biaya yang dapat dikurangkan sampai jumlah tertentu dari penghasilan bruto dalam rangka penghitungan penghasilan kena pajak untuk Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi dengan pembukuan
Seringkali Wajib Pajak Badan maupun Orang Pribadi mengeluarkan berbagai jenis biaya Sumbangan yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usahanya.
Bagi Wajib Pajak yang menghitung Pajak PPh Badan dan PPh Orang Pribadi yang menggunakan tarif pajak penghasilan berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 sangat penting mengetahui perlakuan perpajakan terhadap biaya sumbangan.
Berdasarkan Peraturan Perpajakan, maka terdapat dua jenis sumbangan yang perlu diketahui oleh Wajib Pajak, yaitu :
- Biaya Sumbangan yang tidak boleh dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak dalam perhitungan Pajak Penghasilan.
- Biaya Sumbangan yang boleh dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak dalam perhitungan Pajak Penghasilan.
Syarat agar Sumbangan dan/atau biaya yang dapat dikurangkan sampai jumlah tertentu dari penghasilan bruto dalam rangka penghitungan penghasilan kena pajak untuk Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi dengan pembukuan adalah sebagai berikut :
- Wajib Pajak mempunyai penghasilan neto fiskal berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak sebelumnya.
- Pemberian sumbangan dan/atau biaya tidak menyebabkan rugi pada Tahun Pajak sumbangan diberikan.
- Didukung oleh bukti yang sah.
- Lembaga yang menerima sumbangan dan/atau biaya memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, kecuali badan yang dikecualikan sebagai subjek pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Besarnya nilai sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk 1 (satu) tahun dibatasi tidak melebihi 5% (lima persen) dari penghasilan neto fiskal Tahun Pajak sebelumnya.
Artikel Yang Perlu Diketahui :
- Pasal 6 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan (PPh)
- PMK Nomor 76/PMK.03/2011 Tanggal 05 April 2011 Tentang Tata cara dan pelaporan Sumbangan penanggulangan bencana nasional, sumbangan penelitian dan pengembangan, sumbangan fasilitas pendidikan, sumbangan pembinaan olahraga, dan biaya pembangunan infrasruktur social yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.