Contoh Perhitungan PPh Badan untuk Peredaran Bruto Diatas Rp.4.800.000.000,- s/d Rp.50.000.000.000,-
Contoh Perhitungan PPh Badan buat Peredaran Bruto Diatas Rp. 4.800.000.000,- sampai menggunakan Rp. 50.000.000.000,-
Sejak Tanggal 1 Juli 2013 perhitungan Pajak Penghasilan PPh Badan bagi Wajib Pajak Badan yang mempunyai penghasilan yang termasuk kriteria objek pajak non final berdasarkan Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dihitung dengan memperhatikan besarnya Peredaran Usaha Bruto Tahun Pajak sebelumnya.
Apabila sudah diketahui berapa besarnya Peredaran Usaha Bruto Tahun Pajak sebelumnya baru dilakukan perhitungan Pajak Penghasilan sebagai berikut :
- berdasarkan Pasal 17 dan 31E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan atau;
- berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 Tentang PPh Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
- Mulai 1 Juli 2018 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Tanggal 08 Juni 2018 Tentang PPh Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
- Peredaran Bruto PadaTahun Pajak sebelumnya jumlahnya sampai dengan Rp. 4.800.000.000,00.
- Peredaran Bruto PadaTahun Pajak sebelumnya jumlahnya lebih dari Rp. 4.800.000.000,00.
- Cara dan Contoh Perhitungan Pajak PPh Badan Dengan Peredaran Bruto Diatas Rp.4.800.000.000,00 hingga menggunakan Rp.50.000.000.000,00 Untuk Tahun Pajak 2018 bila Peredaran Bruto Pada Tahun Pajak 2017 jumlahnya hingga dengan Rp. 4.800.000.000,00 :
Peredaran Bruto CV.Manis Makmur dalam Tahun Pajak 2018 sebanyak Rp 4.750.000.000,00 .
Peredaran Bruto CV.Manis Makmur pada Tahun Pajak 2019 sebesar Rp 5.455.532.000,00 dengan perincian sebagai berikut :
- Penjualan Kotor bulan Januari 2019 adalah sebesar 435.652.000.
- Penjualan Kotor bulan Pebruari 2019 adalah sebesar 468.560.000.
- Penjualan Kotor bulan Maret 2019 adalah sebesar 449.870.000.
- Penjualan Kotor bulan April 2019 adalah sebesar 435.800.000.
- Penjualan Kotor bulan Mei 2019 adalah sebesar 475.600.000.
- Penjualan Kotor bulan Juni 2019 adalah sebesar 468.750.000.
- Penjualan Kotor bulan Juli 2019 adalah sebesar 495.000.000.
- Penjualan Kotor bulan Agustus 2019 adalah sebesar 436.520.000.
- Penjualan Kotor bulan September 2019 adalah sebesar 435.200.000.
- Penjualan Kotor bulan Oktober 2019 adalah sebesar 463.500.000.
- Penjualan Kotor bulan Nopember 2019 adalah sebesar 412.560.000.
- Penjualan Kotor bulan Desember 2019 adalah sebesar 478.520.000.
- Karena Peredaran Bruto CV.Manis Makmur dalam Tahun Pajak 2018 sebesar Rp 4.750.000.000.000,00 atau tidak melebihi Rp.4.800.000.000,00, maka Perhitungan PPh Badan untuk tahun pajak 2019 adalah berdasarkan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Tanggal 08 Juni 2018 Tentang PPh Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu .
- Meskipun Peredaran Bruto CV.Manis Makmur dalam Tahun Pajak 2019 sebesar Rp 5.455.532.000,00 atau melebihi Rp.4.800.000.000,00, akan tetapi Perhitungan PPh Badan dihitung dengan cara Peredaran Usaha Bruto setiap bulan dikenai tarif sebesar 0,5 % (setengah persen). Hal ini terjadi karena Peredaran Bruto pada Tahun Pajak sebelumnya (Tahun 2018) tidak melebihi Rp.4.800.000.000,00 atau hanya sebesar Rp 4.750.000.000,00 .
Bulan | Peredaran Bruto | Tarif Pajak | PPh Pasal 4 ayat 2 |
Januari | 435.652.000 | 0,5 % | 2.178.260 |
Pebruari | 468.560.000 | 0,5 % | 2.342.800 |
Maret | 449.870.000 | 0,5 % | 2.249.350 |
April | 435.800.000 | 0,5 % | 2.179.000 |
Mei | 475.600.000 | 0,5 % | 2.378.000 |
Juni | 468.750.000 | 0,5 % | 2.343.750 |
Juli | 495.000.000 | 0,5 % | 2.475.000 |
Agustus | 436.520.000 | 0,5 % | 2.182.600 |
September | 435.200.000 | 0,5 % | 2.176.000 |
Oktober | 463.500.000 | 0,5 % | 2.317.500 |
Nopember | 412.560.000 | 0,5 % | 2.062.800 |
Desember | 478.520.000 | 0,5 % | 2.392.600 |
Jumlah | 5.455.532.000 |
27.277.660
PPh Pasal 4 ayat dua (berdasarkan PP 23 Tahun 2018) disetorkan setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411128-420.
- Cara dan Contoh Perhitungan Pajak PPh Badan Dengan Peredaran Bruto Diatas Rp.4.800.000.000,00 hingga dengan Rp.50.000.000.000,00 Untuk Tahun Pajak 2019 apabila Peredaran Bruto PadaTahun Pajak 2018 jumlahnya lebih dari Rp. 4.800.000.000,00 :
Peredaran Bruto PT Asia Baja Perkasa pada Tahun Pajak 2018 sebanyak Rp 6.245.753.000,00 .
Peredaran Bruto PT Asia Baja Perkasa pada Tahun Pajak 2019 sebesar Rp 7.256.458.000,00 dengan Penghasilan Kena Pajak sebanyak Rp.765.459.000,00
Penghitungan Pajak Penghasilan terutang :
- Karena Peredaran Bruto PT Asia Baja Perkasa pada Tahun Pajak 2018 sebanyak Rp 6.245.753.000,00 . atau melebihi Rp.4.800.000.000,00, maka Perhitungan PPh Badan adalah berdasarkan Pasal 17dan 31E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.
- Karena Peredaran Bruto PT Asia Baja Perkasa dalam Tahun Pajak 2019 sebesar Rp 7.256.458.000,00 atau melebihi Rp.4.800.000.000,00, maka Perhitungan PPh Badan dihitung dengan cara Penghasilan Kena Pajak dikenai tarif Pajak penghasilan dengan mendapatkan fasilitas pengurangan 50 % dan yang tidak mendapatkan pengurangan 50 % yang dihitung dari Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp.765.459.000,00
Perhitungan Penghasilan Kena Pajak :
Penghasilan Kena Pajak yg mendapat fasilitas :
4.800.000.000 x 765.459.000 = 506.335.625
7.256.458.000
Penghasilan Kena Pajak yg nir menerima fasilitas :
765.459.000 - 506.335.625 = 259.123.375
Pajak Penghasilan yg terutang :
Pajak Penghasilan yang menerima fasilitas :
25 % x 50 % x 506.335.625 = 63.291.875
Pajak Penghasilan yg nir menerima fasilitas :
25% x 259.123.375 = 64.780.750.
Total PPh Badan Terutang :
63.291.875 + 64.780.750 = 128.072.625
Catatan :
Untuk perhitungan Pajak Penghasilan Badan Penghasilan Kena Pajak dibulatkan dalam ribuan kebawah.
Artikel Yang Perlu Diketahui :
Referensi :- Pasal 17 dan 31 E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan (PPh)
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Tanggal 08 Juni 2018 Tentang PPh Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
- PP Nomor 46 Tahun 2013 Tanggal 12 Juni 2013 Tentang PPh Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
- SE-66/PJ/2010 Tanggal 24 Mei 2010 Tentang Penegasan Atas Pelaksanaan Pasal 31E Ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan