Pengertian Harga Perolehan atas Aktiva/Harta Berwujud Sebagai Dasar Penyusutan Dalam SPT Tahunan PPh Badan dan PPh Orang Pribadi Yang Menggunakan Pembukuan

Wajib Pajak memperoleh aktiva / harta berwujud dalam banyak sekali cara, sebagai akibatnya dalam menentukan berapa harga perolehan menjadi dasar penyusutan tentu saja bhineka, penentuan berapa harga perolehan aktiva / harta berwujud menjadi dasar penyusutan merupakan sebagai berikut :

a.Harga perolehan buat aktiva/harta berwujud yg diperoleh dengan pembelian tunai terdiri dari porto/uang yang dikeluarkan/terjadi buat memperoleh aktiva/harta berwujud sampai ditempat dan siap digunakan, antara lain :

1. Harga beli aktiva/harta berwujud tersebut.

2. Biaya pengiriman.

3. Biaya asuransi.

4. Biaya pemasangan.

5. Biaya bea balik nama (notaris dan lain-lain)

6. Biaya lain yang berhubungan langsung dengan  perolehan akiva/harta berwujud tersebut.

Jika terhadap buat pembelian tanah dan bangunan nir bisa dipisahkan biaya notaris buat tanah dan bangunan maka porto notaris dialokasikan sinkron harga masing-masing tanah & bangunan.

Contoh :

Harga tanah 20.000.000, Bangunan 60.000.000, biaya notaris 1.000.000.

Maka porto notaris untuk tanah dialokasikan 20.0000.000 / 80.000.000 = 250.000

Maka biaya notaris buat bangunan dialokasikan 60.0000.000 / 80.000.000 = 750.000

b. Jika Wajib Pajak melakukan evaluasi balik aktiva dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh, maka harga perolehan / dasar penyusutan atas harta merupakan nilai setelah dilakukan evaluasi kembali aktiva tersebut.

C.Jika akitva/harta berwujud diperoleh dengan cara hibah/sumbangan maka harga perolehan / dasar penyusutan bagi penerima bantuan gratis adalah nilai residu kitab harta hibahan.

D.Apabila akitva / harta berwujud diperoleh dengan cara hadiah/sumbangan/warisan dari keluarga sedarah pada garis keturunan lurus satu derajat maka harga perolehan / dasar penyusutan bagi penerima hadiah merupakan harga NJOP tahun diterimanya aktiva/harta tersebut.

E.Jika akitva / harta berwujud diperoleh dengan cara sewa guna usaha dengan hak opsi maka harga perolehan / dasar penyusutan bagi lessee (yg mengunakan barang) adalah nilai sisa (residual-value) barang modal yang bersangkutan.

Artikel Yang Perlu Diketahui :

Referensi :

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2