Bentuk dan Pencatatan Sumbangan Dan/Atau Biaya Yang Dapat Dikurangkan/Dibiayakan Sampai Jumlah Tertentu Dari Penghasilan Bruto Dalam Rangka Penghitungan Penghasilan Kena Pajak (SPT Tahunan PPh Badan dan PPh Orang Pribadi Yang Menggunakan Pembukuan)
Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional, Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan, Sumbangan fasilitas pendidikan, dan Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga ditentukan sebagai berikut :
- Dapat diberikan dalam bentuk uang dan/atau barang
- Dikurangkan dari penghasilan bruto pada tahun pajak sumbangan tersebut diserahkan.
- Nilai sumbangan dalam bentuk barang ditentukan berdasarkan :
- Nilai perolehan, apabila barang yang disumbangkan belum disusutkan.
- Nilai buku fiskal, apabila barang yang disumbangkan sudah disusutkan.
- Harga pokok penjualan, apabila barang yang disumbangkan merupakan barang produksi sendiri.
- Sumbangan dan/atau biaya wajib dicatat sesuai dengan peruntukannya oleh pemberi sumbangan.
- Sumbangan dikurangkan dari penghasilan bruto pada tahun pajak sumbangan tersebut diserahkan.
- Bukti penerimaan sumbangan dan/atau biaya wajib dilampirkan oleh Wajib Pajak pemberi sumbangan pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak dengan menggunakan formulir penerimaan sumbangan sesuai contoh format sebagaimana tercantum pada Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2011.
Sumbangan Biaya pembangunan infrastruktur sosial ditentukan sebagai berikut :
- Biaya pembangunan infrastruktur sosial diberikan hanya dalam bentuk sarana dan/atau prasarana.
- Besarnya nilai sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk 1 (satu) tahun dibatasi tidak melebihi 5% (lima persen) dari penghasilan neto fiskal Tahun Pajak sebelumnya.
- Sumbangan dan/atau biaya wajib dicatat sesuai dengan peruntukannya oleh pemberi sumbangan.
- Biaya pembangunan infrastruktur sosial dikurangkan dari penghasilan bruto pada tahun pajak infrastruktur sosial dapat dimanfaatkan.
- Dalam hal pembangunan infrastruktur sosial dilaksanakan lebih dari 1 (satu) Tahun Pajak, biaya pembangunan infrastruktur sosial dibebankan sekaligus sebagai pengurang penghasilan bruto pada Tahun Pajak infrastruktur sosial dapat dimanfaatkan,
- Dalam hal pembangunan infrastruktur sosial dibiayai oleh lebih dari 1 (satu) Wajib Pajak, biaya pembangunan infrastruktur sosial yang dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto adalah biaya yang sebenarnya dikeluarkan oleh masing-masing Wajib Pajak.
- Bukti penerimaan sumbangan dan/atau biaya wajib dilampirkan oleh Wajib Pajak pemberi sumbangan pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak dengan menggunakan formulir penerimaan sumbangan sesuai contoh format sebagaimana tercantum pada Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2011.
Badan penanggulangan bencana dan/atau lembaga atau pihak yang menerima sumbangan harus menyampaikan laporan penerimaan dan penyaluran sumbangan kepada Direktur Jenderal Pajak setiap triwulan.
Lembaga penerima sumbangan wajib menyampaikan laporan penerimaan sumbangan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat pada akhir Tahun Pajak diterimanya sumbangan dan/atau biaya.
Laporan penerimaan dan penyaluran sumbangan oleh badan dan lembaga tersebut diatas dilakukan dengan menggunakan formulir laporan penerimaan sumbangan sesuai contoh format sebagaimana tercantum pada Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini Nomor 76/PMK.03/2011.
Sehingga Biaya Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional, Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan, Sumbangan fasilitas pendidikan, dan Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga hanya dapat dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi Yang menggunakan pembukuan apabila memenuhi syarat-syarat tersebut diatas, apabila tidak memenuhi syarat tersebut maka tidak dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak.
Artikel Yang Perlu Diketahui :
Referensi :- Pasal 6 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan (PPh)
- Peraturan Menteri Keuangan No.76/PMK.03/2011 Tanggal 05 April 2011 Tentang Tata cara dan pelaporan Sumbangan penanggulangan bencana nasional, sumbangan penelitian dan pengembangan, sumbangan fasilitas pendidikan, sumbangan pembinaan olahraga, dan biaya pembangunan infrasruktur social yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.