Metode Penyusutan atas Aktiva/Harta Berwujud Dalam SPT Tahunan PPh Badan dan PPh Orang Pribadi Yang Menggunakan Pembukuan
Metode penyusutan yang dibolehkan digunakan oleh Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan pembukuan adalah berdasarkan Pasal 11 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan (PPh) yaitu :
a.Metode garis lurus atau straight-line method
Penyusutan dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut
b.Metode saldo menurun atau declining balance method
Penyusutan dilakukan dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku, dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus.
Penggunaan metode penyusutan atas harta harus dilakukan secara taat asas.
Untuk harta berwujud berupa bangunan hanya dapat disusutkan dengan metode garis lurus.
Harta berwujud selain bangunan dapat disusutkan dengan metode garis lurus atau metode saldo menurun.
Contoh perhitungan penyusutan dengan metode garis lurus:
Sebuah gedung yang harga perolehannya Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan masa manfaatnya 20 (dua puluh) tahun, penyusutannya setiap tahun adalah sebesar Rp50.000.000,00 (Rp1.000.000.000,00 : 20).
Contoh perhitungan penyusutan dengan metode saldo menurun:
Sebuah mesin yang dibeli dan ditempatkan pada bulan Januari 2019 dengan harga perolehan sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah). Masa manfaat dari mesin tersebut adalah 4 (empat) tahun. Kalau tarif penyusutan misalnya ditetapkan 50% (lima puluh persen), penghitungan penyusutannya adalah sebagai berikut:
Tahun | Tarif | Penyusutan | Nilai Sisa Buku |
Harga Perolehan | 150.000.000 | ||
2019 | 50% | 75.000.000 | 75.000.000 |
2020 | 50% | 37.500.000 | 37.500.000 |
2021 | 50% | 18.750.000 | 18.750.000 |
2022 | Disusutkan sekaligus | 18.750.000 | 0 |
Artikel Yang Perlu Diketahui :
- Artikel Tentang PPh Badan
- Artikel Tentang PPh Orang Pribadi
- Pengertian dan Ketentuan Tentang Penyusutan Aktiva/Harta Berwujud.
- Pengertian Harga Perolehan atas Aktiva/Harta Berwujud.
- Masa Manfaat dan Tarif Penyusutan atas Aktiva/Harta Berwujud.
- Saat Dimulainya Penyusutan atas Aktiva/Harta Berwujud.
- Jenis-Jenis Aktiva/Harta Berwujud Yang Termasuk Dalam Kelompok 1.
- Jenis-Jenis Aktiva/Harta Berwujud Yang Termasuk Dalam Kelompok 2.
- Jenis-Jenis Aktiva/Harta Berwujud Yang Termasuk Dalam Kelompok 3.
- Jenis-Jenis Aktiva/Harta Berwujud Yang Termasuk Dalam Kelompok 4.
Referensi :