Contoh Perhitungan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial Yang Dibebankan Sekaligus Sebagai Pengurang Penghasilan Bruto Dalam Hal Pembangunan Infrasturktur Sosial Dilaksanakan Lebih Dari 1 (Satu) Tahun Pajak
Tuesday, 3 November 2020
Contoh Perhitungan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial Yang Dibebankan Sekaligus Sebagai Pengurang Penghasilan Bruto Dalam Hal Pembangunan Infrasturktur Sosial Dilaksanakan Lebih Dari 1 (Satu) Tahun Pajak adalah sebagai berikut :
- PT Cahaya Sakti Abadi pada tahun 2017 mempunyai peredaran usaha bruto sebesar Rp.8.500.000.000,00 dan penghasilan neto fiskal sebesar Rp 800.000.000,00.
- Pada tahun 2018, PT Cahaya Sakti Abadi mengeluarkan biaya infrastruktur sosial untuk pembangunan sebuah tempat ibadah yang akan dimanfaatkan masyarakat Desa Purwokerto Kidul sebesar Rp64.000.000,00.
- PT Cahaya Sakti Abadi pada tahun 2018 mempunyai peredaran usaha bruto sebesar Rp.12.000.000.000,00 dan penghasilan neto fiskal sebesar Rp1.000.000.000,00
- Pada tahun 2019, untuk menyelesaikan pembangunan tempat ibadah yang telah dilaksanakan sejak tahun 2018, PT Cahaya Sakti Abadi mengeluarkan tambahan biaya infrastruktur sosial sebesar Rp60.000.000,00.
- Pada tahun 2019 tempat ibadah selesai dibangun dan dimanfaatkan oleh masyarakat Desa Purwokerto Kidul.
Jumlah biaya yang sesungguhnya dikeluarkan oleh PT DEF adalah sebagai berikut :
- Biaya infrastruktur sosial (Tahun 2018) : Rp64.000.000,00 (8% dari Rp800.000.000,00)
- Biaya infrastruktur sosial (Tahun 2019) : Rp60.000.000,00 (6% dari Rp1.000.000.000,00).
Penghitungan jumlah biaya maksimal yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk Tahun Pajak 2019 adalah sebagai berikut :
- Biaya infrastruktur sosial (Tahun 2018) : Rp40.000.000,00 (5% dari Rp800.000.000,00)
- Biaya infrastruktur sosial (Tahun 2019): Rp50.000.000,00 (5% dari Rp1.000.000.000,00)
Maka biaya infrastruktur sosial sebesar Rp90.000.000,00 (Rp40.000.000,00 + Rp50.000.000,00) dapat dibebankan sekaligus sebagai pengurang penghasilan bruto pada Tahun Pajak 2019.
Artikel Yang Perlu Diketahui :
Referensi :
- Pasal 6 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan (PPh)
- PMK Nomor 76/PMK.03/2011 tanggal 05 April 2011 Tentang Tata cara dan pelaporan Sumbangan penanggulangan bencana nasional, sumbangan penelitian dan pengembangan, sumbangan fasilitas pendidikan, sumbangan pembinaan olahraga, dan biaya pembangunan infrasruktur social yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.