Pengertian dan Ketentuan Tentang Penyusutan Aktiva/Harta Berwujud Dalam SPT Tahunan PPh Badan dan PPh Orang Pribadi Yang Menggunakan Pembukuan
Perlakuan Penyusutan Aktiva/Harta berwujud pada Perpajakan
Semua jenis akiva permanen, kecuali tanah akan makin berkurang kemampuannya buat menaruh jasa bersamaan dengan berlalunya saat.
Beberapa faktor yang mempengaruhi menurunnya kemampuan ini merupakan pemakaian, keausan, ketidak seimbangan kapasitas yg tersedia dan diminta dan keterbelakangan teknologi. Berkurangnya kapasitas berarti berkurangnya nilai aktiva/harta berwujud yang bersangkutan. Hal ini perlu dicatat dan dilaporkan.
Pengertian penyusutan adalah :
Pengakuan akan adanya penurunan nilai akiva/harta berwujud yang didistribusikan secara sistematis sebagai biaya (expense) pada setiap periode akuntansi.
Pengeluaran buat memperoleh harta berwujud yg memiliki masa manfaat lebih menurut 1 (satu) tahun harus dibebankan menjadi biaya buat menerima, menagih, dan memelihara penghasilan menggunakan cara mengalokasikan pengeluaran tadi selama masa manfaat harta berwujud melalui penyusutan.
Pengeluaran-pengeluaran buat memperoleh tanah hak milik, termasuk tanah berstatus hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak gunakan yang pertama kali nir boleh disusutkan, kecuali jika tanah tersebut digunakan pada perusahaan atau dimiliki buat memperoleh penghasilan menggunakan kondisi nilai tanah tadi berkurang lantaran penggunaannya buat memperoleh penghasilan, contohnya tanah digunakan buat perusahaan genteng, perusahaan keramik, atau perusahaan batu bata.
Yang dimaksud dengan ?Pengeluaran untuk memperoleh tanah hak guna bangunan, hak guna bisnis, dan hak pakai yang pertama kali? Merupakan porto perolehan tanah berstatus hak guna bangunan, hak guna bisnis, dan hak pakai berdasarkan pihak ketiga dan pengurusan hak-hak tadi menurut instansi yg berwenang buat pertama kalinya, sedangkan porto perpanjangan hak guna bangunan, hak guna bisnis, & hak pakai diamortisasikan selama jangka waktu hak-hak tersebut.
Sesuai dengan pembukuan Wajib Pajak, alat-alat mini (small tools) yg sama atau homogen dapat disusutkan dalam satu golongan.
Ketentuan mengenai penyusutan aktiva/harta berwujud diatur dalam pasal 11 undang-undang nomor 36 Tahun 2008 tentang pajak penghasilan.
Artikel Yang Perlu Diketahui :
- Artikel Tentang PPh Badan
- Artikel Tentang PPh Orang Pribadi
- Saat Dimulainya Penyusutan atas Aktiva/Harta Berwujud.
- Pengertian Harga Perolehan atas Aktiva/Harta Berwujud.
- Masa Manfaat dan Tarif Penyusutan atas Aktiva/Harta Berwujud.
- Metode Penyusutan atas Aktiva/Harta Berwujud.
- Jenis-Jenis Aktiva/Harta Berwujud Yang Termasuk Dalam Kelompok 1.
- Jenis-Jenis Aktiva/Harta Berwujud Yang Termasuk Dalam Kelompok 2.
- Jenis-Jenis Aktiva/Harta Berwujud Yang Termasuk Dalam Kelompok 3.
- Jenis-Jenis Aktiva/Harta Berwujud Yang Termasuk Dalam Kelompok 4.
Referensi :
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan (PPh)
- PMK Nomor 96/PMK.03/2009 Tanggal 15 Mei 2009 Tentang Jenis-Jenis harta yang termasuk dalam kelompok harta berwujud bukan bangunan untuk keperluan penyusutan
- Akuntansi suatu pengantar buku satu, Soemarso S.R, Penerbit Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, 1982