Saat Dimulainya Penyusutan atas Aktiva/Harta Berwujud Dalam SPT Tahunan PPh Badan dan PPh Orang Pribadi Yang Menggunakan Pembukuan

Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut.

Contoh 1 :

Sebuah Perusahaan membeli 10 Komputer yang dibeli dan ditempatkan pada 30 Juli 2019 dengan harga perolehan sebesar Rp100.000.000,00. Masa manfaat dari komputer tersebut adalah 4 (empat) tahun. Masa manfaat komputer tersebut adalah dimulai bulan Juli 2019. Kalau tarif penyusutan misalnya ditetapkan 50% (metode saldo menurun), maka penghitungan penyusutannya adalah sebagai berikut :

Tahun

Tarif

Penyusutan

Nilai Sisa Buku

Harga Perolehan

100.000.000

2019

6/12 x 50%

25.000.000

75.000.000

2020

50%

37.500.000

37.500.000

2021

50%

18.750.000

18.750.000

2022

50%

9.375.000

9.375.000

2023

Disusutkan sekaligus

9.375.000

0

Contoh 2 :

Pengeluaran untuk pembangunan sebuah gedung adalah sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Pembangunan dimulai pada bulan Oktober 2018 dan selesai untuk digunakan pada bulan Maret 2019. Penyusutan atas harga perolehan bangunan gedung tersebut dimulai pada bulan Maret tahun pajak 2019.

Dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, Wajib Pajak diperkenankan melakukan penyusutan mulai pada bulan harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau pada bulan harta yang bersangkutan mulai menghasilkan.

Contoh 3 :

PT. Perkebunan Nusantara Makmur yang bergerak di bidang perkebunan membeli traktor pada tahun 2018. Perkebunan tersebut mulai menghasilkan (panen) pada tahun 2019. Dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, penyusutan traktor tersebut dapat dilakukan mulai tahun 2019.

Artikel Yang Perlu Diketahui :

Referensi :

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2