Pengertian Pajak

Pengertian Pajak adalah :

Kontribusi/Iuran wajib pada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan (Wajib Pajak) yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah), dengan tidak menerima imbalan secara eksklusif & digunakan buat keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran warga .

Jadi bila seseorang membayar pajak tidak akan eksklusif menikmatinya, nir misalnya kalau membayar pajak wilayah, contohnya retribusi parkir langsung mampu menikmatinya menggunakan cara menggunakan loka parkir tadi.

Jenis Pajak berdasarkan siapa yang memungut dan mengelola Pajak terdiri menurut :

  • Pajak Pusat
Pajak Pusat adalah pajak yg dipungut & dikelola oleh Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak.
Pajak Pusat meliputi :
  1. PPh (Pajak Penghasilan)
  2. PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
  3. PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah)
  4. PBB P3 (Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan)
  • Pajak Daerah
Pajak Daerah merupakan pajak yg dipungut & dikelola sang Pemda Tingkat I (Propinsi) dan Pemerintah Daerah Tingkat II (Kabupaten & Kotamadya)

Pajak Daerah meliputi :

  1. PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
  2. BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan)
  3. Retribusi (Parkir, pertambangan dan lain-lain)
  4. Pajak-pajak daerah lainnya.

Artikel Yang Perlu Diketahui :

Referensi :

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2