Pengertian Biaya Pensiun
Saturday, 11 July 2020
Pengertian Biaya Pensiun Adalah :
Biaya yg bisa dikurangkan menurut penghasilan bruto bagi Penerima Pensiun pada perhitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterimanya.
Besarnya Biaya Pensiun buat Tahun Pajak 2020, 2019, 2018, 2017, 2016, 2015, 2014, 2013 & 2012 adalah menjadi berikut :
- Biaya Pensiun adalah Biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto bagi Penerima Pensiun.
- Besarnya biaya pensiun sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sebulan atau Rp 2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) setahun.
Biaya Pensiun dikurangkan menurut Penghasilan Bruto yang diterima oleh Pensiunan PNS, anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota POLRI, Pegawai BUMN & Karyawan Perusahaan Swasta.
Contoh Perhitungan Biaya Pensiun:
- Aditya sebagai pensiunan menerima uang pensiun sebesar Rp.1.000.000,- sebulan atau Rp.12.000.000,- setahun.
Biaya purna tugas = lima% x 1.000.000 = 50.000 sebulan atau 600.000 setahun
- Kumala sebagai pensiunan menerima uang purna tugas sebesar Rp.Lima.000.000,- sebulan atau Rp.60.000.000,- setahun.
5% x 5.000.000 = 250.000 sebulan atau tiga.000.000 setahun
Biaya purna tugas = 200.000 sebulan atau 2.400.000 setahunArtikel Yang Perlu Diketahui :
- Artikel Tentang PPh Pasal 21
- Kamus Istilah Yang Digunakan Dalam Akuntansi, Bisnis, Ekonomi dan Pajak
- PMK Nomor 250/PMK.03/2008 Tanggal 31 Desember 2008 Tentang Besarnya Biaya Jabatan Atau Biaya Pensiun Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap Atau Pensiunan.
- PER-16/PJ/2016 Tanggal 29 September 2016 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi
- PER-32/PJ/2015 Tanggal 07 Agustus 2015 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi
- PER-31/PJ/2012 Tanggal 27 Desember 2012 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi