Pengertian Biaya Pensiun

Pengertian Biaya Pensiun Adalah :

Biaya yg bisa dikurangkan menurut penghasilan bruto bagi Penerima Pensiun pada perhitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterimanya.

Besarnya Biaya Pensiun buat Tahun Pajak 2020, 2019, 2018, 2017, 2016, 2015, 2014, 2013 & 2012 adalah menjadi berikut :

  • Biaya Pensiun adalah Biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto bagi Penerima Pensiun.
  • Besarnya biaya pensiun  sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sebulan atau Rp 2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) setahun.

Biaya Pensiun dikurangkan menurut Penghasilan Bruto yang diterima oleh Pensiunan PNS, anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota POLRI, Pegawai BUMN & Karyawan Perusahaan Swasta.

Contoh Perhitungan Biaya Pensiun:

  • Aditya sebagai pensiunan menerima uang pensiun  sebesar Rp.1.000.000,- sebulan atau Rp.12.000.000,- setahun.
Biaya purna tugas = lima% x 1.000.000 = 50.000 sebulan atau 600.000 setahun
  • Kumala sebagai pensiunan menerima uang purna tugas sebesar Rp.Lima.000.000,- sebulan atau Rp.60.000.000,- setahun.
5% x 5.000.000 = 250.000 sebulan atau tiga.000.000 setahun
Biaya purna tugas = 200.000 sebulan atau 2.400.000 setahun
Artikel Yang Perlu Diketahui :

Referensi :

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2