Pengertian Pegawai Tidak Tetap

Pengertian Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas adalah :

Pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.

Dalam penghitungan pajak penghasilan, Penghasilan yang diterima oleh Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas tidak boleh dikurangi dengan biaya jabatan.

Pengurangan yang boleh dilakukan dalam penghitungan pajak penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang diterima oleh Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas adalah sebagai berikut :

  • PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) untuk 1 (satu) bulan apabila penghasilan diterima sebulan sekali, untuk tahun pajak 2019 adalah sebesar Rp.4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah).
  • PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) untuk 1 (satu) hari apabila diterima sebagai upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, untuk tahun pajak 2019 adalah sebesar Rp.450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam 1 (satu) bulan kalender belum melebihi Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah).
  • Iuran jaminan hari tua atau iuran tunjangan hari tua yang dibayar sendiri oleh Pegawai Tidak Tetap kepada badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja atau badan penyelenggara tunjangan hari tua.

Penghasilan Yang diterima oleh Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas antara lain :

  • upah harian.
  • upah mingguan
  • upah satuan
  • upah borongan
  • upah yang dibayarkan secara bulanan

Contoh Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas antara lain :

  • Buruh Harian
  • Buruh Mingguan
  • Tukang Batu
  • Kuli Bongkar Muat Barang

Artikel Yang Perlu Diketahui :

Referensi :
  1. Pasal 21 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 Tentang PPh (Pajak Penghasilan).
  2. PER-16/PJ/2016 Tanggal 29 September 2016 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.
  3. PER-32/PJ/2015  Tanggal  07 Agustus 2015 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi.
  4. PER-31/PJ/2012 Tanggal 27 Desember 2012 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi.

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2