Pengertian Pendapatan Sewa (Rent Earned)

Pengertian Pendapatan Sewa (Rent Earned) merupakan menjadi berikut :

Sewa yang merupakan penghasilan perusahaan, sehubungan menggunakan perusahaan menaruh jasa dalam bentuk harga yang disewakan kepada pihak lain berupa harta yang dimiliki oleh perusahaan.

Jumlah yang diterima sang perusahaan itu sudah adalah hak perusahaan pada periode yg bersangkutan.

Apabila penghasilan sewa diterima perusahaan buat beberapa tahun, maka yang diakui sebagai penghasilan sewa hanya untuk tahun pada periode yang bersangkutan.

Contoh Pendapatan Sewa (Rent Earned)  adalah sebagai berikut :

CV.Kenari Motor menyewakan mobil yg dimilikinya pada PT.Jaya Abadi Sentosa selama 4 (empat) tahun sebesar Rp.100.000.000,-.

Sewa Mobil dimulai Tahun 2020.

Maka penghasilan yg sewa diakui oleh CV.Kenari Motor buat Tahun 2020 hanya sebanyak Rp.25.000.000,- (100.000.000 dibagi 4)

Hal lain yg perlu diperhatikan adalah apakah perusahaan yg menyewakan harta tersebut Pengusaha Kena Pajak atau bukan.

Karena menggunakan menjadi Pengusaha Kena Pajak, maka perlakuan jurnal atas transaksi sewa tersebut akan tidak sinkron apabila perusahaan bukan Pengusaha Kena Pajak.

Untuk lebih tahu tentang penghasilan sewa, maka atas contoh tadi diatas akan kita lihat bagaimana jurnal yang harus dibuat bila perusahaan menjadi Pengusaha Kena Pajak atau tidak.

Selain itu atas penghasilan sewa yang diterima oleh pemotong pajak PPh Pasal 23, maka atas penghasilannya harus dilakukan mutilasi PPh Pasal 23.

Contoh Jurnal apabila CV.Kenari Motor bukan sebagai Pengusaha Kena Pajak & PT.Jaya Abadi Sentosa bukan sebagai pemotong PPh Pasal 23 :

Jurnal saat penerimaan uang sewa selama 4 tahun :

Kas

100.000.000

Sewa Diterima Dimuka

100.000.0000

Jurnal saat pengakuan penghasilan sewa :

Sewa Diterima Dimuka

25.000.000

Pendapatan Sewa Tahun 2020

25.000.0000

Contoh Jurnal Jika CV.Kenari Motor sebagai Pengusaha Kena Pajak dan PT.Jaya Abadi Sentosa sebagai pemotong PPh Pasal 23 :

Jurnal waktu penerimaan uang sewa selama 4 tahun :

Kas

108.000.000

PPh Pasal 23

dua.000.000

Sewa Diterima Dimuka

100.000.0000

PPN atas Sewa Mobil

10.000.000

Jurnal saat pengakuan penghasilan sewa :

Sewa Diterima Dimuka

25.000.000

Pendapatan Sewa Tahun 2020

25.000.0000

Perhitungan PPN adalah sebagai berikut :

Sewa Diterima Dimuka

100.000.000

PPN

(100.000.000 x 10 %)

10.000.000

Perhitungan PPh Pasal 23 adalah sebagai berikut :

Sewa Diterima Dimuka

100.000.000

Objek PPh Pasal 23

100.000.000

PPh Pasal 23

(100.000.000 x 2 %)

dua.000.000

Artikel Yang Perlu Diketahui :

Referensi :

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2