Pengertian Pendapatan Sewa (Rent Earned)
Pengertian Pendapatan Sewa (Rent Earned) merupakan menjadi berikut :
Sewa yang merupakan penghasilan perusahaan, sehubungan menggunakan perusahaan menaruh jasa dalam bentuk harga yang disewakan kepada pihak lain berupa harta yang dimiliki oleh perusahaan.
Jumlah yang diterima sang perusahaan itu sudah adalah hak perusahaan pada periode yg bersangkutan.
Apabila penghasilan sewa diterima perusahaan buat beberapa tahun, maka yang diakui sebagai penghasilan sewa hanya untuk tahun pada periode yang bersangkutan.
Contoh Pendapatan Sewa (Rent Earned) adalah sebagai berikut :
CV.Kenari Motor menyewakan mobil yg dimilikinya pada PT.Jaya Abadi Sentosa selama 4 (empat) tahun sebesar Rp.100.000.000,-.
Sewa Mobil dimulai Tahun 2020.
Maka penghasilan yg sewa diakui oleh CV.Kenari Motor buat Tahun 2020 hanya sebanyak Rp.25.000.000,- (100.000.000 dibagi 4)
Hal lain yg perlu diperhatikan adalah apakah perusahaan yg menyewakan harta tersebut Pengusaha Kena Pajak atau bukan.
Karena menggunakan menjadi Pengusaha Kena Pajak, maka perlakuan jurnal atas transaksi sewa tersebut akan tidak sinkron apabila perusahaan bukan Pengusaha Kena Pajak.
Untuk lebih tahu tentang penghasilan sewa, maka atas contoh tadi diatas akan kita lihat bagaimana jurnal yang harus dibuat bila perusahaan menjadi Pengusaha Kena Pajak atau tidak.
Selain itu atas penghasilan sewa yang diterima oleh pemotong pajak PPh Pasal 23, maka atas penghasilannya harus dilakukan mutilasi PPh Pasal 23.
Contoh Jurnal apabila CV.Kenari Motor bukan sebagai Pengusaha Kena Pajak & PT.Jaya Abadi Sentosa bukan sebagai pemotong PPh Pasal 23 :
Jurnal saat penerimaan uang sewa selama 4 tahun :
Kas | 100.000.000 |
Sewa Diterima Dimuka
100.000.0000
Jurnal saat pengakuan penghasilan sewa :
Sewa Diterima Dimuka | 25.000.000 |
Pendapatan Sewa Tahun 2020
25.000.0000
Contoh Jurnal Jika CV.Kenari Motor sebagai Pengusaha Kena Pajak dan PT.Jaya Abadi Sentosa sebagai pemotong PPh Pasal 23 :
Jurnal waktu penerimaan uang sewa selama 4 tahun :
Kas | 108.000.000 |
PPh Pasal 23
dua.000.000
Sewa Diterima Dimuka
100.000.0000
PPN atas Sewa Mobil
10.000.000
Jurnal saat pengakuan penghasilan sewa :
Sewa Diterima Dimuka | 25.000.000 |
Pendapatan Sewa Tahun 2020
25.000.0000
Perhitungan PPN adalah sebagai berikut :
Sewa Diterima Dimuka | 100.000.000 |
PPN (100.000.000 x 10 %) | 10.000.000 |
Perhitungan PPh Pasal 23 adalah sebagai berikut :
Sewa Diterima Dimuka | 100.000.000 |
Objek PPh Pasal 23 | 100.000.000 |
PPh Pasal 23 (100.000.000 x 2 %) | dua.000.000 |
Artikel Yang Perlu Diketahui :
Referensi :
- Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)
- Kamus Istilah Akuntansi (Dhanny R Cyssco)
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM