Pengertian Sewa Yang Diterima Dimuka (Rent Collected In Advance)
Pengertian Sewa Yang Diterima Dimuka (Rent Collected In Advance) merupakan :
Sewa yg sebetulnya belum merupakan hak perusahaan, tapi jumlah uang sewa tadi telah terlebih dahulu diterima sang perusahaan.
Sewa Yang Diterima Dimuka (Rent Collected In Advance) digolongkan dalam Current Liabilities (Utang Jangka Pendek).
Perusahaan yg mempunyai kegiatan bisnis menyewakan asset/aktiva permanen yg dimilikinya, kadang kala menerima pembayaran uang sewa untuk jangka saat yang melebihi periode pembukuannya atau mampu pula uang sewa diterima sebelum masa sewa berlaku.
Sehingga atas uang sewa yang diterima sang perusahaan tersebut wajib dicatat sebagai Sewa Yang Diterima Dimuka (Rent Collected In Advance) lantaran belum sebagai pendapatan perusahaan dalam periode yang bersangkutan.
Contoh Sewa Yang Diterima Dimuka (Rent Collected In Advance) merupakan sebagai berikut :
- CV Abadi Jaya memiliki mesin fotocopy yang disewakan kepada CV Cepat Agis untuk jangka waktu 4 tahun mulai Januari 2019 sampai dengan Desember 2022 dengan nilai sewa sebesar Rp. 10.000.000,- .
- Pembayaran diterima pada tanggal 2 Januari 2019.
Tanggal 2 Januari 2019 :
Jurnal :
Kas |
10.000.000
Sewa Diterima Dimuka
10.000.000
Apabila CV Abadi Jaya merupakan Pengusaha Kena Pajak maka atas sewa diterima dimuka tadi harus dibuatkan faktur pajak & dipungut PPN menggunakan perincian sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) | : | 10.000.000 |
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) | : | 1.000.000 |
(10 % x 10.000.000) |
Sehingga Tagihan uang sewa selama 4 tahun yang harus dibayarkan oleh CV Cepat Agis kepada CV Abadi Jaya merupakan sebagai berikut :
Sewa selama 4 Tahun | : | 10.000.000 |
PPN | : | 1.000.000 |
Total Sewa selama 4 tahun | : | 11.000.000 |
Jurnal apabila ada PPN :
Kas |
11.000.000
Sewa Diterima Dimuka
10.000.000
PPN
1.000.000
Tanggal 31 Desember 2019 :
Jurnal :
Sewa Diterima Dimuka |
dua.500.000
Pendapatan Sewa
dua.500.000
CV Abadi Jaya pada tahun 2019 mengakui adanya pendapatan sewa sebesar Rp. dua.500.000,- dengan perhitungan sebagai berikut :
Sewa Tahun 2019 | : | dua.500.000 |
Sewa Tahun 2020 | : | dua.500.000 |
Sewa Tahun 2021 | : | dua.500.000 |
Sewa Tahun 2022 | : | dua.500.000 |
Total Pendapatan Sewa | : | 10.000.000 |
Sehingga pada neraca per 31 Desember 2019 diakui adanya sewa yg diterima dimuka di posisi pasiva sebesar Rp.7.500.000,-
Pada Laporan Laba Rugi diakui adanya pendapatan sewa sebesar Rp.dua.500.000,-
Artikel Yang Perlu Diketahui :
Referensi :- Kamus Istilah Akuntansi (Dhanny R Cyssco)