Pengertian Sewa Yang Diterima Dimuka (Rent Collected In Advance)

Pengertian Sewa Yang Diterima Dimuka (Rent Collected In Advance) merupakan :

Sewa yg sebetulnya belum merupakan hak perusahaan, tapi jumlah uang sewa tadi telah terlebih dahulu diterima sang perusahaan.

Sewa Yang Diterima Dimuka (Rent Collected In Advance) digolongkan dalam Current Liabilities (Utang Jangka Pendek).

Perusahaan yg mempunyai kegiatan bisnis menyewakan asset/aktiva permanen yg dimilikinya, kadang kala menerima pembayaran uang sewa untuk jangka saat yang melebihi periode pembukuannya atau mampu pula uang sewa diterima sebelum masa sewa berlaku.

Sehingga atas uang sewa yang diterima sang perusahaan tersebut wajib dicatat sebagai Sewa Yang Diterima Dimuka (Rent Collected In Advance) lantaran belum sebagai pendapatan perusahaan dalam periode yang bersangkutan.

Contoh Sewa Yang Diterima Dimuka (Rent Collected In Advance) merupakan sebagai berikut :

  • CV Abadi Jaya memiliki mesin fotocopy yang disewakan kepada CV Cepat Agis untuk jangka waktu 4 tahun mulai Januari 2019 sampai dengan Desember 2022 dengan nilai sewa sebesar Rp. 10.000.000,- .
  • Pembayaran diterima pada tanggal 2 Januari 2019.
Pencatatan yang dilakukan oleh CV Abadi Jaya adalah sebagai berikut :

Tanggal 2 Januari 2019 :

Jurnal :

Kas

10.000.000

Sewa Diterima Dimuka

10.000.000

Apabila CV Abadi Jaya merupakan Pengusaha Kena Pajak maka atas sewa diterima dimuka tadi harus dibuatkan faktur pajak & dipungut PPN menggunakan perincian sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

:

10.000.000

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

:

1.000.000

(10 % x 10.000.000)

Sehingga Tagihan uang sewa selama 4 tahun yang harus dibayarkan oleh CV Cepat Agis kepada CV Abadi Jaya merupakan sebagai berikut :

Sewa selama 4 Tahun

:

10.000.000

PPN

:

1.000.000

Total Sewa selama 4 tahun

:

11.000.000

Jurnal apabila ada PPN :

Kas

11.000.000

Sewa Diterima Dimuka

10.000.000

PPN

1.000.000

Tanggal 31 Desember 2019 :

Jurnal :

Sewa Diterima Dimuka

dua.500.000

Pendapatan Sewa

dua.500.000

CV Abadi Jaya pada tahun 2019 mengakui adanya pendapatan sewa sebesar Rp. dua.500.000,- dengan perhitungan sebagai berikut :

Sewa Tahun 2019

:

dua.500.000

Sewa Tahun 2020

:

dua.500.000

Sewa Tahun 2021

:

dua.500.000

Sewa Tahun 2022

:

dua.500.000

Total Pendapatan Sewa

:

10.000.000

Sehingga pada neraca per 31 Desember 2019 diakui adanya sewa yg diterima dimuka di posisi pasiva sebesar Rp.7.500.000,-

Pada Laporan Laba Rugi diakui adanya pendapatan sewa sebesar Rp.dua.500.000,-

Artikel Yang Perlu Diketahui :

Referensi :

  • Kamus Istilah Akuntansi (Dhanny R Cyssco)

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2