Pengertian Tahun Pajak dan Bagian Tahun Pajak

Pengertian Tahun Pajak merupakan :

jangka ketika 1 (satu) tahun kalender kecuali jika Wajib Pajak memakai tahun buku yang tidak sama menggunakan tahun kalender.

Jangka waktu 1 (satu) Tahun Kalender merupakan jangka ketika berdasarkan tanggal 1 Januari hingga dengan lepas 31 Desember.

Wajib Pajak dapat memakai tahun pajak selain tahun kalender dengan terlebih dahulu mengajukan biar ke Kantor Pelayanan Pajak.

Contoh Penerapan Tahun Pajak diantaranya :

  • Pemeriksaan SPT Tahunan PPh Badan untuk Tahun Pajak 2019, maka pemeriksaan dilakukan terhadap SPT Tahunan PPh Badan untuk Tahun Pajak 2019 dan dokumen pendukungnya untuk jangka waktu Januari sampai dengan Desember 2019.
  • Pemeriksaan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2018, maka pemeriksaan dilakukan terhadap SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2018 dan dokumen pendukungnya untuk jangka waktu Januari sampai dengan Desember 2018.

Pengertian Bagian Tahun Pajak merupakan :

bagian dari jangka ketika 1 (satu) Tahun Pajak.

Bagian menurut jangka saat 1(satu) Tahun Pajak mampu 1 (satu) bulan Kalender atau beberapa bulan Kalender.

Contoh Penerapan Bagian Tahun Pajak diantaranya :

  • Pemeriksaan SPT Masa PPN dengan status Lebih Bayar untuk Masa Pajak Maret, maka pemeriksaan dilakukan terhadap SPT Masa PPN dan dokumen pendukungnya untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Maret.
  • Pemeriksaan SPT Masa PPN dengan status Lebih Bayar untuk Masa Pajak Nopember, maka pemeriksaan dilakukan terhadap SPT Masa PPN dan dokumen pendukungnya untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Nopember.

Artikel Yang Perlu Diketahui :

Referensi :

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2