Subjek Pajak Penghasilan

Pengertian Subjek Pajak Penghasilan

Subjek Pajak Penghasilan merupakan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pajak penghasilan yg berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak atau bagian tahun pajak.

Subjek Pajak Penghasilan akan dikenakan pajak penghasilan jika mendapat atau memperoleh penghasilan.

Subjek Pajak Penghasilan yg wajib membayar pajak penghasilan diklaim Wajib Pajak.

Untuk sebagai Wajib Pajak, maka Subjek Pajak Penghasilan harus mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak yang daerahnya meliputi domisili menurut Subjek Pajak Penghasilan tadi buat memperoleh NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

Jenis-Jenis Subjek Pajak Penghasilan

Subjek Pajak Penghasilan terdiri dari :

  • Orang Pribadi
Orang eksklusif sebagai subjek pajak penghasilan dapat bertempat tinggal atau berada pada Indonesia ataupun di luar Indonesia.
Subjek Pajak Penghasilan Orang Pribadi terdiri :
  1. Subjek Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri.
  2. Subjek Pajak Penghasilan Orang Pribadi Luar Negeri.

Subjek Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri menjadi Wajib Pajak bila sudah menerima atau memperoleh penghasilan yg besarnya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Subjek Pajak Orang Pribadi Luar Negeri sekaligus sebagai Wajib Pajak karena mendapat &/atau memperoleh penghasilan yg bersumber dari Indonesia atau mendapat &/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia melalui bentuk bisnis tetap di Indonesia.

  • Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yg berhak
Warisan yang belum terbagi menjadi satu kesatuan adalah subjek pajak pengganti, menggantikan mereka yg berhak yaitu pakar waris.Penunjukan warisan yg belum terbagi sebagai subjek pajak pengganti dimaksudkan supaya pengenaan pajak atas penghasilan yg asal menurut warisan tadi permanen bisa dilaksanakan.Warisan yang belum terbagi yg ditinggalkan sang orang eksklusif subjek pajak pada negeri dipercaya sebagai subjek pajak dalam negeri dalam pengertian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan (PPh) mengikuti status pewaris.Adapun buat aplikasi pemenuhan kewajiban perpajakannya, warisan tersebut menggantikan kewajiban ahli waris yg berhak.Apabila warisan tersebut telah dibagi, kewajiban perpajakannya beralih kepada ahli waris.Warisan yang belum terbagi yg ditinggalkan sang orang eksklusif sebagai subjek pajak luar negeri yg tidak menjalankan bisnis atau melakukan aktivitas melalui suatu bentuk bisnis permanen di Indonesia, nir dianggap menjadi subjek pajak pengganti karena pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi dimaksud inheren pada objeknya.
  • Badan
Badan menjadi Subjek Pajak Penghasilan terdiri menurut :
  1. Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.
  2. Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
  • Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Bentuk Usaha Tetap merupakan Subjek Pajak Penghasilan yg perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan Subjek Pajak Badan.

Suatu bentuk bisnis tetap mengandung pengertian adanya suatu loka bisnis (place of business) yaitu fasilitas yg bisa berupa tanah & gedung termasuk pula mesin-mesin, peralatan, gudang & personal komputer atau agen elektronika atau alat-alat otomatis (automated equipment) yang dimiliki, disewa, atau digunakan sang penyelenggara transaksi elektro buat menjalankan kegiatan bisnis melalui internet.

Tempat usaha tadi bersifat tetap dan digunakan buat menjalankan usaha atau melakukan aktivitas menurut orang langsung yg nir bertempat tinggal atau badan yg tidak didirikan & nir bertempat kedudukan di Indonesia.

Pengertian bentuk usaha permanen mencakup pula orang langsung atau badan selaku agen yg kedudukannya tidak bebas yang bertindak buat dan atas nama orang langsung atau badan yg nir berdomisili atau tidak bertempat kedudukan di Indonesia. Orang eksklusif yg tidak berdomisili atau badan yg nir didirikan & nir bertempat kedudukan pada Indonesia tidak dapat dipercaya memiliki bentuk usaha permanen pada Indonesia bila orang eksklusif atau badan pada menjalankan usaha atau melakukan aktivitas pada Indonesia menggunakan agen, broker atau mediator yg mempunyai kedudukan bebas, asalkan agen atau mediator tadi pada kenyataannya bertindak sepenuhnya dalam rangka menjalankan perusahaannya sendiri.

Perusahaan iuran pertanggungan yg didirikan & bertempat kedudukan pada luar Indonesia dipercaya memiliki bentuk usaha permanen pada Indonesia apabila perusahaan iuran pertanggungan tadi menerima pembayaran iuran pertanggungan asuransi atau menanggung risiko di Indonesia melalui pegawai, perwakilan atau agennya di Indonesia. Menanggung risiko di Indonesia nir berarti bahwa peristiwa yang mengakibatkan risiko tersebut terjadi pada Indonesia. Yang perlu diperhatikan adalah bahwa pihak tertanggung bertempat tinggal, berada, atau bertempat kedudukan di Indonesia.

Artikel Yang Perlu Diketahui :

Referensi :

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2