Pengertian Pegawai
Pengertian Pegawai
Pengertian Pegawai adalah Orang pribadi yang bekerja dalam pemberi kerja, dari perjanjian atau konvensi kerja baik secara tertulis maupun nir tertulis, buat melaksanakan suatu pekerjaan pada jabatan atau kegiatan eksklusif menggunakan memperoleh imbalan yg dibayarkan menurut periode tertentu, penyelesaian pekerjaan, atau ketentuan lain yg ditetapkan pemberi kerja, termasuk orang pribadi yg melakukan pekerjaan dalam jabatan negeri.
Jenis Pegawai dari cara perhitungan PPh Pasal 21 dibagi sebagai 2 jenis, yaitu :
- Pegawai Tetap
- Pegawai Tidak Tetap / Tenaga Kerja Lepas
Istilah Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas hanya dipakai buat perhitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima.
Pegawai menurut suatu perusahaan partikelir, BUMN, & Instansi Pemerintah tidak harus mempunyai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Pegawai yg wajib mempunyai NPWP merupakan pegawai yg memperoleh penghasilan diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
Pendaftaran NPWP bisa dilakukan pada Kantor Pelayanan Pajak atau KP2KP dimana calon Wajib Pajak berdomisili.
Artikel Yang Perlu Diketahui :
- Artikel Tentang PPh Pasal 21
- Kamus Istilah Yang Digunakan Dalam Akuntansi, Bisnis, Ekonomi dan Pajak
- Artikel Tentang Pajak
Referensi :
- PER-16/PJ/2016 Tanggal 29 September 2016 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa,dan Kegiatan Orang Pribadi
- PER-32/PJ/2015 Tanggal 07 Agustus 2015 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi.
- PER-31/PJ/2012 Tanggal 27 Desember 2012 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi