Pengertian Pegawai

Pengertian Pegawai

Pengertian Pegawai adalah Orang pribadi yang bekerja dalam pemberi kerja, dari perjanjian atau konvensi kerja baik secara tertulis maupun nir tertulis, buat melaksanakan suatu pekerjaan pada jabatan atau kegiatan eksklusif menggunakan memperoleh imbalan yg dibayarkan menurut periode tertentu, penyelesaian pekerjaan, atau ketentuan lain yg ditetapkan pemberi kerja, termasuk orang pribadi yg melakukan pekerjaan dalam jabatan negeri.

Jenis Pegawai dari cara perhitungan PPh Pasal 21 dibagi sebagai 2 jenis, yaitu :

  1. Pegawai Tetap
  2. Pegawai Tidak Tetap / Tenaga Kerja Lepas

Istilah Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas hanya dipakai buat perhitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima.

Pegawai menurut suatu perusahaan partikelir, BUMN, & Instansi Pemerintah tidak harus mempunyai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

Pegawai yg wajib mempunyai NPWP merupakan pegawai yg memperoleh penghasilan diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

Pendaftaran NPWP bisa dilakukan pada Kantor Pelayanan Pajak atau KP2KP dimana calon Wajib Pajak berdomisili.

Artikel Yang Perlu Diketahui :

Referensi  :

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2