Tarif Pajak PPh Pasal 21 Final Untuk Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Polri dan Pensiunannya
Saturday, 27 June 2020
Tarif Pajak PPh Pasal 21 Final Untuk Pejabat Negara, PNS, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Polisi Republik Indonesia & Pensiunannya merupakan :
atas honorarium atau imbalan lain menggunakan nama apa pun yang menjadi beban APBN atau APBD tarif pajak sebagai berikut :
- Sebesar 0% (nol persen) dari penghasilan bruto bagi PNS Golongan I dan Golongan II, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Tamtama dan Bintara, dan Pensiunannya.
- Sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto bagi PNS Golongan III, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Pertama, dan Pensiunannya.
- Sebesar 15% (lima belas persen) dari penghasilan bruto bagi Pejabat Negara, PNS Golongan IV, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi, dan Pensiunannya.
Batas ketika penyetoran PPh Pasal 21 merupakan lepas 10 bulan berikut.
Batas waktu pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 merupakan lepas 20 bulan berikut.
Pejabat Negara, PNS, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Polisi Republik Indonesia & Pensiunannya mempunyai kewajiban buat melaporkan penghasilan tersebut diatas setiap tahun menggunakan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 Final :
- Sugino seorang PNS dengan Golongan IIIA di Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga.
- Pada tanggal 15 Maret 2019 Sugino menerima honorarium sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) dari Bendahara Dinas Kesehatan Pemda Kab.Purbalingga yang sumber dananya berasal dari APBD.
- Atas honorarium tersebut Bendahara Dinas Kesehatan Pemda Kab.Purbalingga mempunyai kewajiban memotong PPh Pasal 21 Final sebesar 5 % x Rp.100.000,00 = Rp.5.000,00 yang harus disetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi paling lambat tanggal 10 April 2019 dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411121-402 dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 paling lambat tanggal 20 April 2019.
Artikel Yang Perlu Diketahui :
Referensi :