Pengertian Penyelenggara Kegiatan

Pengertian Penyelenggara Kegiatan merupakan :

Orang Pribadi atau Badan sebagai penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun kepada orang pribadi sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan tersebut.

Contoh penyelenggara aktivitas diantaranya :

  • Perusahaan event organizer (EO)
  • Penyelenggara seminar
  • Penyelenggara lomba
  • Penyelenggara pameran
Kewajiban Perpajakan untuk penyelenggara aktivitas antara lain :

  • Mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak dengan memperoleh NPWP.
  • Salah satu kewajiban pajak dalam Surat Keterangan Terdaftar adalah sebagai Pemotong PPh Pasal 21/26.
  • Apabila Penyelengga Kegiatan menyelenggarakan  suatu kegiatan, maka wajib melakukan pemotongan pajak PPh Pasal 21 apabila membayarkan penghasilan kepada Orang Pribadi Dalam Negeri baik yang telah memiliki NPWP maupun yang belum memiliki NPWP.
  • Penyelenggara kegiatan mempunyai kewajiban menyetorkan pemotongan PPh Pasal 21 yang telah dipotong tersebut paling lambat tanggal 10 bulan berikut ke bank persepsi atau kantor pos.
  • Penyelenggarakan mempunyai kewajiban melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 yang telah dipotong tersebut paling lambat tanggal 20 bulan berikut dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 21.

Artikel Yang Perlu Diketahui :

Referensi :

  1. PER-16/PJ/2016 Tanggal 29 September 2016 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi
  2. PER-32/PJ/2015  Tanggal  07 Agustus 2015 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi
  3. PER-31/PJ/2012 Tanggal 27 Desember 2012 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2