Pengertian Keluarga Sedarah Dan Semenda Dalam Garis Keturunan Lurus

Pengertian Keluarga Sedarah Dan Semenda Dalam Garis Keturunan Lurus

Pengertian Keluarga Sedarah Dalam Garis Keturunan Lurus adalah hubungan keluarga antara orang tua (ayah dan ibu) dengan anak kandung.

Pengertian Keluarga Semenda Dalam Garis Keturunan Lurus adalah hubungan keluarga dengan mertua dan anak angkat.

Pengertian Keluarga Sedarah Dan Semenda Dalam Garis Keturunan Lurus dipakai dalam perhitungan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) buat menghitung besarnya PPh Pasal 21 & PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi.

Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai anggota famili sedarah & semenda pada garis keturunan lurus yg sebagai tanggungan sepenuhnya, misalnya orang tua, mertua, anak kandung, atau anak angkat diberikan tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk paling poly tiga (3) orang.

Pengertian anggota keluarga yg sebagai tanggungan sepenuhnya adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan & semua biaya hidupnya ditanggung sang Wajib Pajak Orang Pribadi.

Artikel Yang Perlu Diketahui :

Referensi :

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2