Pengertian Keluarga Sedarah Dan Semenda Dalam Garis Keturunan Lurus
Pengertian Keluarga Sedarah Dan Semenda Dalam Garis Keturunan Lurus
Pengertian Keluarga Sedarah Dalam Garis Keturunan Lurus adalah hubungan keluarga antara orang tua (ayah dan ibu) dengan anak kandung.
Pengertian Keluarga Semenda Dalam Garis Keturunan Lurus adalah hubungan keluarga dengan mertua dan anak angkat.
Pengertian Keluarga Sedarah Dan Semenda Dalam Garis Keturunan Lurus dipakai dalam perhitungan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) buat menghitung besarnya PPh Pasal 21 & PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi.
Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai anggota famili sedarah & semenda pada garis keturunan lurus yg sebagai tanggungan sepenuhnya, misalnya orang tua, mertua, anak kandung, atau anak angkat diberikan tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk paling poly tiga (3) orang.
Pengertian anggota keluarga yg sebagai tanggungan sepenuhnya adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan & semua biaya hidupnya ditanggung sang Wajib Pajak Orang Pribadi.
Artikel Yang Perlu Diketahui :
- Pengertian Hubungan Keluarga Sedarah Dalam Garis Keturunan Kesamping Satu Derajat
- Pengertian Hubungan Keluarga Semenda Dalam Garis Keturunan Lurus Satu Derajat
- Pengertian Hubungan Keluarga Semenda Dalam Garis Keturunan Kesamping Satu Derajat
- Pengertian Hubungan Keluarga Sedarah Dalam Garis Keturunan Lurus Satu Derajat
- Artikel Tentang PPh Pasal 21
- Artikel Tentang PPh Orang Pribadi