Pengertian Pegawai Negeri
Monday, 22 June 2020
Pengertian Pegawai Negeri
Pengertian Pegawai Negeri merupakan setiap masyarakat Negara Republik Indonesia yang telah memenuhi kondisi yang dipengaruhi, diangkat oleh pejabat yang berwenang & diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yg berlaku.
Pegawai Negeri terdiri berdasarkan :
- Pegawai Negeri Sipil yaitu :
- Pegawai Negeri Sipil Pusat.
- Pegawai Negeri Sipil Daerah.
- Anggota Tentara Nasional Indonesia.
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Penghasilan yang bersifat rutin
- Penghasilan yang bersifat tidak rutin
Perhitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan yg diterima oleh Pegawai Negeri yg dananya bersumber berdasarkan APBN & APBD merupakan menjadi berikut :
- Perhitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh Pegawai Negeri adalah berdasarkan PMK Nomor 262/PMK.03/2010 Tanggal 31 Desember 2010 Tentang Tata Cara Pemotongan PPh Pasal 21 Bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota Polri Dan Pensiunannya Atas Penghasilan Yang Menjadi Beban APBN dan APBD.
- Penghasilan yang bersifat rutin dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.
- Penghasilan yang bersifat tidak rutin dikenakan PPh Pasal 21 yang bersifat final berdasarkan PMK Nomor 262/PMK.03/2010.
Artikel Yang Perlu Diketahui :
- Artikel Tentang PPh Pasal 21
- Kamus Istilah Yang Digunakan Dalam Akuntansi, Bisnis, Ekonomi dan Pajak
Referensi :