Pengertian Pegawai Negeri

Pengertian Pegawai Negeri

Pengertian Pegawai Negeri merupakan setiap masyarakat Negara Republik Indonesia yang telah memenuhi kondisi yang dipengaruhi, diangkat oleh pejabat yang berwenang & diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yg berlaku.

Pegawai Negeri terdiri berdasarkan :

  • Pegawai Negeri Sipil yaitu :
  1. Pegawai Negeri Sipil Pusat.
  2. Pegawai Negeri Sipil Daerah.
  • Anggota Tentara Nasional Indonesia.
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Penghasilan yg diterima oleh Pegawai Negeri terdapat 2 jenis, yaitu :

  • Penghasilan yang bersifat rutin
  • Penghasilan yang bersifat tidak rutin

Perhitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan yg diterima oleh Pegawai Negeri yg dananya bersumber berdasarkan APBN & APBD merupakan menjadi berikut :

  • Perhitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh Pegawai Negeri adalah berdasarkan PMK Nomor 262/PMK.03/2010 Tanggal 31 Desember 2010 Tentang Tata Cara Pemotongan PPh Pasal 21 Bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota Polri Dan Pensiunannya Atas Penghasilan Yang Menjadi Beban APBN dan APBD.
  • Penghasilan yang bersifat rutin dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.
  • Penghasilan yang bersifat tidak rutin dikenakan PPh Pasal 21 yang bersifat final berdasarkan PMK Nomor 262/PMK.03/2010.

Artikel Yang Perlu Diketahui :

Referensi :

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2