Norma Penghitungan Neto Bagi Wajib Pajak Yang Dapat Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan
Pengertian Norma Penghasilan Neto
Norma Penghitungan Neto merupakan kebiasaan yg bisa digunakan oleh Wajib Pajak pada penghitungan penghasilan neto pada satu tahun pajak sebagai dasar penghitungan PPh Pasal 25/29 terutang.
Wajib Pajak yg diperbolehkan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dalam menghitung penghasilan neto dalam satu tahun buat penghitungan PPh Pasal 25/29 merupakan hanya Wajib Pajak Orang Pribadi yang sudah memenuhi kondisi sebagai berikut :
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai peredaran bruto/omzet bruto tidak lebih dari Rp.4.800.000.000,- dalam satu tahun pajak berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh dan PP Nomor 46 Tahun 2013 serta PP Nomor 23 Tahun 2018.
- Khusus mulai bulan Juli 2013 penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sesuai dengan PP Nomor 46 Tahun 2013.
- Khusus mulai bulan Juli 2018 penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sesuai dengan PP Nomor 23 Tahun 2018.
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang bermaksud menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dalam menghitung penghasilan neto wajib memberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak (Kantor Pelayanan Pajak) dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak bersangkutan (dapat didownload di Formulir Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Neto ).
Jenis Pekerjaan Bebas yang dalam menghitung Pajak Penghasilan dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (apabila peredaran usaha tidak melebihi Rp.4.800.000.000,- dalam satu tahun pajak) adalah sebagai berikut :
- tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
- pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari;
- olahragawan;
- penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
- pengarang, peneliti, dan penerjemah:
- agen iklan:
- pengawas atau pengelola proyek;
- perantara;
- petugas penjaja barang dagangan;
- agen asuransi; dan
- distributor perusahaan pemasaran berjenjang (multilevel marketing) atau penjualan langsung (direct selling) dan kegiatan sejenis lainnya.
- 10 (sepuluh) ibukota propinsi yaitu Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan Pontianak;
- ibukota propinsi lainnya;
- daerah lainnya.
Penghitungan penghasilan neto Wajib Pajak yang mempunyai lebih berdasarkan satu jenis usaha atau pekerjaan bebas, dilakukan terhadap masing-masing jenis usaha dengan memperhatikan pengelompokan wilayah.
Penghasilan neto dihitung dengan cara penghasilan bruto/omzet bruto dikalikan dengan kebiasaan penghitungan penghasilan neto.
Daftar Norma Penghitungan Penghasilan Neto adalah sebagai berikut :
- Daftar Norma Penghitungan Penghasilan Neto buat Tahun Pajak 2019, 2018, 2017 & 2016, terdiri berdasarkan :
- Daftar Persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Menghitung Penghasilan Netonya Dengan Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
- Daftar Persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Ternyata Tidak Atau Tidak Sepenuhnya Menyelenggarakan Pembukuan Atau Tidak Bersedia Memperlihatkan Pembukuan Atau Pencatatan Atau Bukti-Bukti Pendukungnya
- Norma Penghitungan Penghasilan Neto Wajib Pajak Badan Pasal 14 Ayat (5)
- Daftar Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk Tahun Pajak 2015 selengkapnya silahkan KLIK DISINI
Contoh Perhitungan dengan Norma Penghasilan Neto Untuk Tahun Pajak 2019 :
- Tuan Adit adalah seorang dokter di Purwokerto yang membuka usaha praktek dokter (klinik kesehatan).
- Dari pekerjaan bebas sebagai dokter tersebut tuan Adit memperoleh penghasilan kotor (bruto) dalam bulan Januari s/d Desember adalah sebesar Rp.600.000.000,00.
- Penghasilan Neto tuan Adit dalam setahun (Januari s/d Desember 2019) dihitung sebagai berikut :
- Penghasilan Bruto : 600.000.000
- Tarif Norma Penghasilan Neto : 50 %
- Penghasilan Neto : 300.000.000 (600.000.000 x 50 %)
Contoh perhitungan menggunakan kebiasaan Penghasilan Neto Untuk Tahun Pajak 2015 :
- Tuan Adit adalah seorang dokter di Purwokerto yang membuka usaha praktek dokter (klinik kesehatan).
- Dari pekerjaan bebas sebagai dokter tersebut tuan Adit memperoleh penghasilan kotor (bruto) dalam bulan Januari s/d Desember adalah sebesar Rp.600.000.000,00.
- Penghasilan Neto tuan Adit dalam setahun (Januari s/d Desember 2015) dihitung sebagai berikut :
- Penghasilan Bruto : 600.000.000
- Tarif Norma Penghasilan Neto : 40 %
- Penghasilan Neto : 240.000.000 (600.000.000 x 40 %).
Artikel Yang Perlu Diketahui :
- Artikel Tentang PPh Orang Pribadi
- Formulir Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto
- Pasal 14 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan (PPh)
- PER-17/PJ/2015 Tanggal 10 April 2015 Tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto
- KEP-536/PJ/2000 Tanggal 29 Desember 2000 Tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Tanggal 08 Juni 2018 Tentang PPh Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
- PP Nomor 46 Tahun 2013 Tanggal 12 Juni 2013 Tentang PPh Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu