Masa Manfaat dan Tarif Penyusutan atas Aktiva/Harta Berwujud Dalam SPT Tahunan PPh Badan dan PPh Orang Pribadi Yang Menggunakan Pembukuan

Untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Menggunakan Pembukuan dalam melakukan penyusutan atas pengeluaran harta berwujud maka dipengaruhi kelompok masa manfaat harta dan tarif penyusutan baik berdasarkan metode garis lurus juga saldo menurun.

Untuk menghitung penyusutan, masa manfaat dan tarif penyusutan harta berwujud ditetapkan menjadi berikut :

Kelompok Harta Berwujud

Masa Manfaat

Tarif penyusutan

Garis Lurus

Saldo Menurun

I.Bukan Bangunan :

Kelompok 1

4 Tahun

25 %

50 %

Kelompok 2

8 Tahun

12,lima %

25 %

Kelompok tiga

16 Tahun

6,25%

12,lima %

Kelompok 4

20 Tahun

5 %

10 %

II. Bangunan :

Permanen

20 Tahun

5 %

Tidak Permanen

10 Tahun

10 %

Yang dimaksud dengan “bangunan tidak permanen” adalah bangunan yang bersifat sementara dan terbuat dari bahan yang tidak tahan lama atau bangunan yang dapat dipindah-pindahkan, yang masa manfaatnya tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun, misalnya barak atau asrama yang dibuat dari kayu untuk karyawan.

Yang perlu diperhatikan adalah bahwa jika Wajib Pajak Badan atau Orang Pribadi yang menggunakan pembukuan sudah menentukan keliru satu metode penyusutan, maka nir boleh berubah lagi.

Artikel Yang Perlu Diketahui :

Referensi :

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2