Masa Manfaat dan Tarif Penyusutan atas Aktiva/Harta Berwujud Dalam SPT Tahunan PPh Badan dan PPh Orang Pribadi Yang Menggunakan Pembukuan
Untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Menggunakan Pembukuan dalam melakukan penyusutan atas pengeluaran harta berwujud maka dipengaruhi kelompok masa manfaat harta dan tarif penyusutan baik berdasarkan metode garis lurus juga saldo menurun.
Untuk menghitung penyusutan, masa manfaat dan tarif penyusutan harta berwujud ditetapkan menjadi berikut :
Kelompok Harta Berwujud | Masa Manfaat | Tarif penyusutan |
Garis Lurus | Saldo Menurun | |
I.Bukan Bangunan : |
Kelompok 1
4 Tahun
25 %
50 %
Kelompok 2
8 Tahun
12,lima %
25 %
Kelompok tiga
16 Tahun
6,25%
12,lima %
Kelompok 4
20 Tahun
5 %
10 %
II. Bangunan :
Permanen
20 Tahun
5 %
Tidak Permanen
10 Tahun
10 %
Yang dimaksud dengan “bangunan tidak permanen” adalah bangunan yang bersifat sementara dan terbuat dari bahan yang tidak tahan lama atau bangunan yang dapat dipindah-pindahkan, yang masa manfaatnya tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun, misalnya barak atau asrama yang dibuat dari kayu untuk karyawan.Yang perlu diperhatikan adalah bahwa jika Wajib Pajak Badan atau Orang Pribadi yang menggunakan pembukuan sudah menentukan keliru satu metode penyusutan, maka nir boleh berubah lagi.
Artikel Yang Perlu Diketahui :
- Artikel Tentang PPh Badan
- Artikel Tentang PPh Orang Pribadi
- Pengertian dan Ketentuan Tentang Penyusutan Aktiva/Harta Berwujud.
- Pengertian Harga Perolehan atas Aktiva/Harta Berwujud.
- Metode Penyusutan atas Aktiva/Harta Berwujud.
- Saat Dimulainya Penyusutan atas Aktiva/Harta Berwujud.
- Jenis-Jenis Aktiva/Harta Berwujud Yang Termasuk Dalam Kelompok 1.
- Jenis-Jenis Aktiva/Harta Berwujud Yang Termasuk Dalam Kelompok 2.
- Jenis-Jenis Aktiva/Harta Berwujud Yang Termasuk Dalam Kelompok tiga.
- Jenis-Jenis Aktiva/Harta Berwujud Yang Termasuk Dalam Kelompok 4.
Referensi :