Jenis-Jenis Aktiva/Harta Berwujud Yang Termasuk Dalam Kelompok 1 Dalam SPT Tahunan PPh Badan dan PPh Orang Pribadi Yang Menggunakan Pembukuan

Untuk keperluan penyusutan, harta berwujud bukan bangunan sesuai dengan masa manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dikelompokkan menjadi Kelompok 1, Kelompok 2, Kelompok 3, dan Kelompok 4.

Jenis-Jenis Akiva/Harta Berwujud Yang Termasuk Dalam Kelompok 1 adalah sebagai berikut :

Nomor

Jenis Usaha

Jenis Harta

1

Semua jenis usaha

  1. Mebel dan peralatan dari kayu atau rotan termasuk meja, bangku, kursi, lemari dan sejenisnya yang bukan bagian dari bangunan.
  2. Mesin kantor seperti mesin tik, mesin hitung, duplikator, mesin fotokopi, mesin akunting/pembukuan, komputer, printer, scanner dan sejenisnya.
  3. Perlengkapan lainnya seperti amplifier, tape/cassette, video recorder, televisi dan sejenisnya.
  4. Sepeda motor, sepeda dan becak.
  5. Alat perlengkapan khusus (tools) bagi industri/jasa yang bersangkutan.
  6. Dies, jigs, dan mould.
  7. Alat-alat komunikasi seperti pesawat telepon, faksimile, telepon seluler dan sejenisnya.

2

Pertanian, perkebunan, kehutanan,

Alat yang digerakkan bukan dengan mesin seperti cangkul, peternakan, perikanan, garu dan lain-lain.

3

Industri makanan dan minuman

Mesin ringan yang dapat dipindah-pindahkan seperti, huller, pemecah kulit, penyosoh, pengering, pallet, dan sejenisnya.

4

Transportasi dan Pergudangan

Mobil taksi, bus dan truk yang digunakan sebagai angkutan umum.

5

Industri semi konduktor

Falsh memory tester, writer machine, biporar test system, elimination (PE8-1), pose checker.

6

Jasa Persewaan Peralatan Tambat Air Dalam

Anchor, Anchor Chains, Polyester Rope, Steel Buoys, Steel Wire Ropes, Mooring Accessoris.

7

Jasa telekomunikasi selular

Base Station Controller

  • CV.Satria Komputer adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha perdagangan komputer.
  • CV.Satria Komputer pada tanggal 30 Nopember 2018 membeli Sepeda Motor seharga Rp.18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).
  • Maka sepeda motor tersebut akan dilaporkan sebagai aktiva tetap kelompok 1 dengan masa manfaat 4 tahun pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018.
Artikel Yang Perlu Diketahui :

Referensi :

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2