Tarif Pajak PPh Pasal 4 Ayat 2 Untuk Wajib Pajak Badan Berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018
Atas penghasilan dari bisnis yg diterima atau diperoleh Wajib Pajak Badan dalam negeri yg mempunyai sirkulasi bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final pada jangka ketika eksklusif.
Wajib Pajak Badan dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu terdiri dari Wajib Pajak Badan yang berbentuk :
- Koperasi.
- Persekutuan Komanditer (CV).
- Firma.
- Perseroan Terbatas (PT).
Yang menerima atau memperoleh penghasilan menggunakan aliran bruto tidak melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
Pengenaan Pajak Penghasilan didasarkan pada sirkulasi bruto dari usaha pada 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak yang bersangkutan.
Tarif Pajak PPh Pasal 4 Ayat dua Untuk Wajib Pajak Badan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 adalah menjadi berikut :
- Besarnya tarif Pajak Penghasilan adalah sebesar 0,5 % (nol koma lima persen) dan bersifat final.
- Dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung Pajak Penghasilan yang bersifat final tersebut adalah jumlah peredaran bruto setiap bulan.
- Pajak Penghasilan terutang dihitung berdasarkan tarif Pajak Penghasilan sebesar 0,5 % dikalikan dengan dasar pengenaan pajak.
- Pengenaan Pajak Penghasilan sebesar 0,5 % didasarkan pada peredaran bruto dari usaha dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak yang bersangkutan.
- Pengenaan tarif Pajak Penghasilan adalah sebesar 0,5 % (nol koma lima persen) dimulai sejak Masa Pajak Juli 2018.
Contoh Perhitungan Tarif Pajak PPh Pasal 4 Ayat dua Untuk Wajib Pajak Badan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 buat Tahun Pajak 2019 adalah sebagai berikut :
- PT.Jaya Abadi Sentosa adalah sebuah perusahaan yang bergerak dibidang usaha penjualan barang-barang elektronik.
- PT.Jaya Abadi Sentosa terdaftar sebagai Wajib Pajak Badan sejak 3 Januari 2016.
PT.Jaya Abadi Sentosa mempunyai data Penjualan Bruto Tahun Pajak 2018 sebagai berikut :
- Peredaran Bruto bulan Januari s/d Desember 2018 adalah sebesar tiga.250.000.000.
PT.Jaya Abadi Sentosa mempunyai data Peredaran Bruto Tahun Pajak 2019 sebanyak Rp.4.587.000.000 dengan perincian sebagai berikut :
- Peredaran Bruto bulan Januari 2019 adalah sebesar 413.000.000.
- Peredaran Bruto bulan Pebruari 2019 adalah sebesar 425.000.000.
- Peredaran Bruto bulan Maret 2019 adalah sebesar 412.000.000.
- Peredaran Bruto bulan April 2019 adalah sebesar 298.000.000.
- Peredaran Bruto bulan Mei 2019 adalah sebesar 367.000.000.
- Peredaran Bruto bulan Juni 2019 adalah sebesar 389.000.000.
- Peredaran Bruto bulan Juli 2019 adalah sebesar 429.000.000.
- Peredaran Bruto bulan Agustus 2019 adalah sebesar 371.000.000.
- Peredaran Bruto bulan September 2019 adalah sebesar 417.000.000.
- Peredaran Bruto bulan Oktober 2019 adalah sebesar 294.000.000.
- Peredaran Bruto bulan Nopember 2019 adalah sebesar 296.000.000.
- Peredaran Bruto bulan Desember 2019 adalah sebesar 476.000.000.
Pajak Penghasilan yang harus disetor oleh PT.Jaya Abadi Sentosa untuk Tahun Pajak 2019 sebagai berikut :
Masa Pajak | Peredaran Bruto | Tarif Pajak | PPh Pasal 4 ayat 2 |
Januari | 413.000.000 | 0,5 % | 2.065.000 |
Pebruari | 425.000.000 | 0,5 % | 2.125.000 |
Maret | 412.000.000 | 0,5 % | 2.060.000 |
April | 298.000.000 | 0,5 % | 1.490.000 |
Mei | 367.000.000 | 0,5 % | 1.835.000 |
Juni | 389.000.000 | 0,5 % | 1.945.000 |
Juli | 429.000.000 | 0,5 % | 2.145.000 |
Agustus | 371.000.000 | 0,5 % | 1.855.000 |
September | 471.000.000 | 0,5 % | 2.085.000 |
Oktober | 294.000.000 | 0,5 % | 1.470.000 |
Nopember | 296.000.000 | 0,5 % | 1.480.000 |
Desember | 476.000.000 | 0,5 % | 2.380.000 |
Jumlah | 4.587.000.000 | 22.935.000 |
PPh Pasal 4 ayat 2 (berdasarkan PP 23 Tahun 2018) disetorkan setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya menggunakan Kode Jenis Setoran Pajak 411128-420.
- Pasal 17 dan Pasal 31 E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.
- PP Nomor 23 Tahun 2018 Tanggal 08 Juni 2018 Tentang PPh Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
- PMK Nomor 99/PMK.03/2018 Tanggal 24 Agustus 2018 Tentang Pelaksanaan PP Nomor 23 Tahun 2018 Tanggal 08 Juni 2018 Tentang PPh Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu