Bantuan/Sumbangan Bukan Objek Pajak PPh

Pengertian Penerimaan Bantuan Atau Sumbangan Bukan Sebagai Objek Pajak Bagi Wajib Pajak Badan & Wajib Pajak Orang Pribadi merupakan :

Bantuan atau sumbangan bagi pihak yang mendapat bukan adalah objek pajak sepanjang diterima nir pada rangka interaksi kerja, interaksi bisnis, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan di antara pihak-pihak yg bersangkutan.

Zakat yang diterima sang badan amil zakat atau forum amil zakat yg dibuat atau disahkan oleh pemerintah & para penerima zakat yg berhak dan sumbangan keagamaan yg sifatnya harus bagi pemeluk agama lainnya yang diakui di Indonesia yang diterima sang lembaga keagamaan yang dibuat atau disahkan sang pemerintah & yg diterima oleh penerima sumbangan yg berhak diperlakukan sama misalnya bantuan atau sumbangan. Yang dimaksud menggunakan ?Zakat? Merupakan zakat sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang yg mengatur mengenai zakat.

Artikel Yang Perlu Diketahui :

Referensi :

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2