Jenis Organisasi Internasional Kerjasama Kebudayaan Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan Badan
Saturday, 12 September 2020
Jenis Organisasi Internasional Kerjasama Kebudayaan yang tidak termasuk Subjek Pajak Penghasilan Badan antara lain :
- Kerjasama Kebudayaan Belanda - Republik Indonesia .
- Kerjasama Kebudayaan Jepang - Republik Indonesia .
- Kerjasama Kebudayaan Mesir/RPA - Republik Indonesia.
- Kerjasama Kebudayaan Austria - Republik Indonesia .
- Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut.
- Organisasi Internasional Kerjasama Kebudayaan tersebut tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
Artikel Yang Perlu Diketahui :
Referensi :
- Pasal 3 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh (Pajak Penghasilan).
- PMK Nomor 166/PMK.11/2012 Tanggal 29 Oktober 2012 Tentang Penetapan Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi internasional yang tidak termasuk Subjek Pajak Penghasilan.