Cara Dan Contoh Perhitungan PPh Badan Dengan Peredaran Bruto Sampai Dengan Rp.4.800.000.000,-
Cara Dan Contoh Perhitungan PPh Badan Dengan Peredaran Bruto Sampai Dengan Rp.4.800.000.000,00
Sejak Tanggal 1 Juli 2013 perhitungan Pajak Penghasilan PPh Badan bagi Wajib Pajak Badan yang mempunyai penghasilan yg termasuk kriteria objek pajak non final menurut Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dihitung dengan memperhatikan besarnya Peredaran Usaha Bruto Tahun Pajak sebelumnya.
Jika telah diketahui berapa besarnya Peredaran Usaha Bruto Tahun Pajak sebelumnya baru dilakukan perhitungan Pajak Penghasilan sebagai berikut :
- Berdasarkan Pasal 17 dan 31E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan atau;
- Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 Tentang PPh Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
- Mulai 1 Juli 2018 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Tentang PPh Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
- Peredaran Bruto Pada Tahun Pajak sebelumnya jumlahnya sampai dengan Rp. 4.800.000.000,00
- Peredaran Bruto PadaTahun Pajak sebelumnya jumlahnya lebih dari Rp. 4.800.000.000,00.
PT Cahaya Nirwana Abadi adalah perusahaan yg mempunyai aktivitas bisnis dalam bidang perdagangan alat elektronik.
Peredaran Bruto PT Cahaya Nirwana Abadi dalam Tahun Pajak 2018 sebesar Rp 3.152.345.000,00 .Peredaran Bruto PT Cahaya Nirwana Abadi pada Tahun Pajak 2019 sebanyak Rp 3.876.860.000,00 menggunakan perincian sebagai berikut :
- Penjualan Kotor bulan Januari 2019 adalah sebesar 323.600.000.
- Penjualan Kotor bulan Pebruari 2019 adalah sebesar 312.650.000.
- Penjualan Kotor bulan Maret 2019 adalah sebesar 295.320.000.
- Penjualan Kotor bulan April 2019 adalah sebesar 321.200.000.
- Penjualan Kotor bulan Mei 2019 adalah sebesar 314.860.000.
- Penjualan Kotor bulan Juni 2019 adalah sebesar 326.230.000.
- Penjualan Kotor bulan Juli 2019 adalah sebesar 368.200.000.
- Penjualan Kotor bulan Agustus 2019 adalah sebesar 345.782.000.
- Penjualan Kotor bulan September 2019 adalah sebesar 319.862.000.
- Penjualan Kotor bulan Oktober 2019 adalah sebesar 316.852.000.
- Penjualan Kotor bulan Nopember 2019 adalah sebesar 314.652.000.
- Penjualan Kotor bulan Desember 2019 adalah sebesar 317.652.000.
Penghitungan Pajak Penghasilan terutang :
- Karena Peredaran Bruto PT Cahaya Nirwana Abadi dalam Tahun Pajak 2018 sebesar Rp 3.152.345.000,00 atau tidak melebihi Rp.4.800.000.000,00, maka Perhitungan PPh Badan untuk Tahun Pajak 2019 adalah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Tanggal 08 Juni 2018 Tentang PPh Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
- Sehingga atas Peredaran Bruto PT Cahaya Nirwana Abadi dalam Tahun Pajak 2019 sebesar Rp 3.876.860.000,00 akan dikenakan PPh Pasal 4 ayat 2 untuk setiap bulan dengan tarif sebesar 0,5 % (setengah persen) dikalikan dengan peredaran bruto Januari sd Desember.
Bulan | Peredaran Bruto | Tarif Pajak | PPh Pasal 4 ayat 2 |
Januari | 323.600.000 | 0,5% | 1.618.000 |
Pebruari | 312.650.000 | 0,5% | 1.563.250 |
Maret | 295.320.000 | 0,5% | 1.476.600 |
April | 321.200.000 | 0,5% | 1.606.000 |
Mei | 314.860.000 | 0,5% | 1.574.300 |
Juni | 326.230.000 | 0,5% | 1.631.150 |
Juli | 368.200.000 | 0,5% | 1.841.000 |
Agustus | 345.782.000 | 0,5% | 1.728.910 |
September | 319.862.000 | 0,5% | 1.599.310 |
Oktober | 316.852.000 | 0,5% | 1.584.260 |
Nopember | 314.652.000 | 0,5% | 1.573.260 |
Desember | 317.652.000 | 0,5% | 1.558.260 |
Jumlah | 3.876.860.000 |
19.384.300
PPh Pasal 4 ayat dua (dari PP 23 Tahun 2018) disetorkan setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya menggunakan Kode Jenis Setoran Pajak 411128-420.
Cara & Contoh Perhitungan Pajak PPh Badan Dengan Peredaran Bruto sampai dengan Rp. 4.800.000.000,00 Untuk Tahun Pajak 2019 apabila Peredaran Bruto Pada Tahun Pajak 2018 jumlahnya lebih berdasarkan Rp. 4.800.000.000,00 :
PT Roti Sari Rasa adalah perusahaan yg memiliki aktivitas bisnis dalam bidang Penjualan Roti.
Peredaran Bruto PT Roti Sari Rasa pada Tahun Pajak 2018 sebesar Rp lima.235.000.000,00.
Peredaran Bruto PT Roti Sari Rasa dalam Tahun Pajak 2019 sebesar Rp 4.356.235.000,00 menggunakan Penghasilan Kena Pajak sebesar 426.436.000.
Penghitungan Pajak Penghasilan terutang :
- Karena Peredaran Bruto PT Roti Sari Rasa dalam Tahun Pajak 2018 sebesar Rp 5.235.000.000,00 atau melebihi Rp.4.800.000.000,00, maka Perhitungan PPh Badan adalah berdasarkan Pasal 17dan 31E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.
- Karena Peredaran Bruto PT Roti Sari Rasa dalam Tahun Pajak 2019 sebesar Rp 4.356.235.000,00 atau tidak melebihi Rp.4.800.000.000,00, maka Perhitungan PPh Badan dihitung dengan cara Penghasilan Kena Pajak dikenai tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif Pajak Penghasilan badan yang berlaku.
Pajak Penghasilan yang terutang :
(50% x 25%) x Rp 426.436.000,00 = Rp 53.304.500,00. Artikel Yang Perlu Diketahui :
Referensi :- Pasal 17 dan 31 E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan (PPh).
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Tanggal 08 Juni 2018 Tentang PPh Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
- PP Nomor 46 Tahun 2013 Tanggal 12 Juni 2013 Tentang PPh Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
- SE-66/PJ/2010 Tanggal 24 Mei 2010 Tentang Penegasan Atas Pelaksanaan Pasal 31E Ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan