Metode Pencatatan Persediaan Untuk Menghitung Harga Pokok Dalam Pengisian SPT Tahunan PPh Badan dan PPh Orang Pribadi Yang Menggunakan Pembukuan

Berdasarkan Pasal 10 ayat (6) Undang-Undang nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) mengatur bahwa penilaian persediaan barang hanya boleh menggunakan harga perolehan, sedangkan penilaian pemakaian persediaan barang untuk penghitungan harga pokok hanya boleh dilakukan dengan cara atau metode pencatatan persediaan sebagai berikut :

  • Metode Fifo (Fist In First Out).
Metode ini beranggapan, bahwa barang yang dibeli lebih awal, dianggap dikeluarkan lebih awal pula. Dengan demikian, setiap terjadi suatu transaksi penjualan, maka harga pokok barang yang terjual dinilai berdasarkan harga barang yang dibeli lebih awal.
  • Metode Rata-Rata (Moving Avarage).
Metode ini beranggapan, bahwa setiap terjadinya perubahan jumlah persediaan barang, baik karena pembelian maupun karena adanya penjualan yang dilakukan oleh perusahaan, sisa persediaan barang yang masih ada segera diambil nilai rata-ratanya. Nilai rata-rata barang yang masih ada diperoleh dengan jalan membagi jumlah nilai persediaan barang yang masih ada dengan jumlah satuan barang yang bersangkutan. Dengan demikian, harga pokok barang yang dijual, dinilai berdasarkan harga rata-rata barang itu.

Apabila sekali Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi memilih salah satu cara penilaian pemakaian persediaan untuk penghitungan harga pokok tersebut, maka untuk tahun-tahun selanjutnya harus digunakan cara yang sama.

Artikel Yang Perlu Diketahui :

Referensi :

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2