Objek Pajak Penghasilan PPh Pasal 4 (2) Final Untuk SPT Tahunan PPh Badan

Yang sebagai objek pajak penghasilan yg bersifat final bagi Wajib Pajak Badan diantaranya :

  1. Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan
  2. Penghasilan berupa diskonto SBI/SBN.
  3. Penghasilan berupa bunga/diskonto obligasi.
  4. Penghasilan berupa bunga surat utang negara,
  5. Penghasilan berupa hadiah undian.
  6. Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya yang diperdagangkan dibursa efek.
  7. Penghasilan dari transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura.
  8. Penghasilan usaha penyalur/dealer/agen produk BBM.
  9. Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan
  10. Penghasilan dari usaha jasa konstruksi,
  11. Penghasilan dari usaha real estate.
  12. Penghasilan dari usaha persewaan tanah dan/atau bangunan.
  13. Penghasilan dari perwakilan dagang asing.
  14. Penghasilan dari usaha pelayaran/penerbangan asing.
  15. Penghasilan dari usaha pelayaran dalam negeri.
  16. Penghasilan dari penilaian kembali aktiva tetap
  17. Penghasilan tertentu lainnya yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah

Artikel Yang Perlu Diketahui :

Referensi :

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2