Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) Badan atas Laba Neto Yayasan (Badan atau Lembaga Nirlaba) Yang Bergerak Dalam Bidang Pendidikan dan/atau Bidang Penelitian dan Pengembangan
Yayasan (Badan atau Lembaga Nirlaba) Yang Bergerak Dalam Bidang Pendidikan dan/atau Bidang Penelitian dan Pengembangan mendapatkan fasilitas perpajakan berupa pengecualian pengenaan pajak atas sisa lebih yang diterima atau diperoleh (laba neto kena pajak ) sepanjang sisa lebih tersebut ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikandan/atau penelitian dan pengembangan yang diselenggarakan bersifat terbuka kepada pihak manapun dan memenuhi syarat tertentu lainnya.
Penanaman pulang sisa lebih dimaksud wajib direalisasikan paling usang dalam jangka ketika 4 (empat) tahun semenjak residu lebih (keuntungan neto kena pajak) tersebut diterima atau diperoleh.
Pengenaan Pajak Penghasilan bagi Yayasan nir berlaku ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, sehingga berapapun Peredaran Usaha Yayasan tadi, maka perhitungan Pajak Penghasilan Badan nir dihitung dari Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.
Perhitungan Pajak Penghasilan Badan dihitung menurut Pasal 17 & 31E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.
Pajak Penghasilan dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak yaitu PPh Pasal 25/29.
Contoh Pengenaan Pajak Penghasilan bagi Yayasan Yang Bergerak Dibidang Pendidikan :
Yayasan Kuncup Mekar merupakan forum nirlaba yang bergerak dibidang pendidikan (mempunyai Perguruan Tinggi).
Berikut 3 contoh perlakuan pajak atas keuntungan neto menggunakan 3 masalah tidak sama :
- Misalkan Laba neto Yayasan Kuncup Mekar Tahun 2019 sebesar Rp.500.000.000,- dengan peredaran bruto Rp.6.000.000.000,00, maka selama empat tahun atas laba neto tersebut tidak akan terkena PPh Pasal 25/29 Badan sepanjang memenuhi syarat antara lain digunakan untuk membangun/mengadakan sarana dan prasarana dan/atau penelitian dan pengembangan yang diselenggarakan bersifat terbuka kepada pihak manapun.
- Apabila pada tahun 2020 ternyata sebagian laba neto tersebut misalnya sebesar Rp.200.000.000,- digunakan untuk kegiatan selain membangun/ mengadakan sarana dan prasarana dan/atau penelitian dan pengembangan yang diselenggarakan bersifat terbuka kepada pihak manapun. Maka atas laba neto sebesar Rp.200.000.000,- dikenakan PPh Badan (Pasal 25/29) untuk tahun pajak diperolehnya laba neto tersebut yaitu tahun 2019, sehingga untuk SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2019 harus dilakukan pembetulan dan menyetorkan PPh Pasal 25/29 Badan yang terutang tersebut.
- Contoh ketiga apabila ternyata setelah lewat empat tahun sejak laba neto diperoleh ternyata Yayasan Kuncup Mekar tidak menggunakan laba neto sebesar Rp.300.000.000,- untuk membangun/ mengadakan sarana dan prasarana dan/atau penelitian dan pengembangan yang diselenggarakan bersifat terbuka kepada pihak manapun, maka atas laba neto sebesar Rp.300.000.000,- dikenakan PPh Badan (Pasal 25/29) pada tahun pajak berikutnya setelah lewat jangka waktu 4 (empat) tahun (empat tahun sejak tahun 2019) yaitu tahun pajak 2022.
Referensi :
- Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan (PPh)
- PMK Nomor 80/PMK.03/2009 tentang Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan dikecualikan dari objek pajak penghasilan.
- PER-44/PJ./2009 tentang Pelaksanaan pengakuan Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan dikecualikan dari objek pajak penghasilan.